BJB SALAH SASARAN? PEMIMPIN UMUM JURNAL TIPIKOR INGATKAN JANGAN KRIMINALISASI WARTAWAN

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Langkah hukum yang ditempuh Bank BJB dengan melaporkan wartawan senior Tatang Suherman ke kepolisian menuai sorotan. Pemimpin Umum Jurnal Tipikor, A. Tarmizi, menilai pelaporan tersebut berpotensi salah sasaran dan dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan pers apabila tidak didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang tepat.

Menurut A. Tarmizi, berdasarkan informasi yang berkembang, Tatang Suherman tidak pernah memuat atau mempublikasikan berita terkait isu “KDM jual dedet sapi Rp1 miliar untuk Persib” melalui media yang dikelolanya, baik di portal berita Terasjabar.id maupun melalui media sosial resmi media tersebut.

“Jika benar yang bersangkutan tidak pernah menayangkan berita tersebut di media yang dikelolanya, lalu apa dasar menempatkan Tatang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab? Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi, tetapi harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang jelas,” tegas A. Tarmizi. Kepada awak media, Rabu (24/6)

Baca juga Eks Wamenaker Immanuel Gerungan Digelandang ke Sukamiskin, KPK Eksekusi 11 Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

Lebih lanjut, A. Tarmizi menjelaskan bahwa informasi yang dipersoalkan diketahui berasal dari pesan WhatsApp yang diterima dari narasumber dan kemudian diteruskan tanpa adanya perubahan isi, penambahan narasi, maupun manipulasi informasi.

Dalam perspektif hukum, kata dia, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara pembuat informasi, penyebar utama kepada publik, dan pihak yang hanya menerima atau meneruskan informasi yang berasal dari pihak lain.

“Jangan sampai hukum digunakan untuk mencari kambing hitam. Jika ada informasi yang dianggap merugikan, maka yang harus dicari terlebih dahulu adalah sumber utama dan pihak yang pertama kali menyebarluaskan informasi tersebut kepada publik,” ujarnya.

Baca juga Palu Keadilan Patah di Tangan Sendiri: Hakim SW Dicopot Tidak Hormat Usai Gelapkan Rp2 Miliar untuk Bisnis Pribadi

A. Tarmizi juga mengingatkan bahwa Tatang Suherman merupakan wartawan senior yang memiliki kompetensi pers dan terdaftar dalam ekosistem pers nasional. Oleh karena itu, apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bank BJB adalah lembaga besar yang selama ini dikenal menjunjung tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, langkah yang lebih elegan dan sesuai koridor hukum adalah menempuh hak jawab, hak koreksi, atau meminta penilaian Dewan Pers apabila objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik,” katanya.

Menurutnya, penggunaan instrumen pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu menguji apakah perkara tersebut merupakan sengketa pers atau bukan dapat menimbulkan persepsi adanya upaya kriminalisasi terhadap insan pers.

“Pers adalah pilar demokrasi. Kritik, informasi, dan pemberitaan tidak boleh dijawab dengan pendekatan yang berpotensi membungkam kebebasan pers. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap persoalan harus ditempatkan pada koridor hukumnya masing-masing,” tambahnya.

Baca juga Mewah di Atas Penderitaan Rakyat: KPK Pamerkan Harta Hasil Pemerasan Sertifikat K3, Siap Dilelang Saat Hakordia 2026

A. Tarmizi meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani laporan tersebut. Ia juga mendorong agar Dewan Pers dilibatkan untuk memberikan penilaian apabila terdapat aspek jurnalistik dalam perkara dimaksud.

“Jangan sampai yang tidak menulis berita, tidak mempublikasikan berita, dan bukan sumber utama informasi justru dijadikan pihak yang harus menanggung seluruh konsekuensi hukum. Hukum harus menegakkan keadilan, bukan sekadar mencari target,” pungkasnya.

(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *