Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi yang Dipindahkan ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg, 2 Orang Tersangka Diamankan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi tanggal 28 Juli 2026. Perkara tersebut diketahui pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, saat tersangka hendak menjual LPG hasil pemindahan.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., yang mewakili Kapolres Sukabumi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat,” ujar Kompol Agus Susanto.

Baca juga Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Teddy Setiadi Ajak Jaga Persatuan dan Kerukunan

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni AN, usia sekitar 37 tahun, warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai pemodal, penyedia tempat dan fasilitas, melakukan pemindahan isi LPG serta menjual hasilnya.

Sementara tersangka kedua berinisial AH, usia sekitar 32 tahun, warga Muara Sari, Kecamatan Bogor, yang berperan sebagai pekerja dan membantu proses pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi.

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan pemindahan atau pengoplosan tersebut diduga telah dilakukan sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026, di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Modus yang digunakan yakni LPG 3 kilogram subsidi dibeli atau ditebus dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Selanjutnya isi LPG tersebut dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan berbagai peralatan yang telah dimodifikasi.

Baca juga ‎Aktivis Kaur: “Kami Bukan Londo Ireng”, Tolak Intimidasi Terhadap Jurnalis

Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, tersangka menggunakan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram subsidi. Sedangkan untuk satu tabung LPG 50 kilogram, dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram subsidi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi serta menggunakan es batu untuk membantu proses pemindahan LPG.

Hasil pemindahan tersebut kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Para tersangka juga menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi untuk meyakinkan bahwa barang yang dijual berasal dari jalur distribusi resmi.

Baca juga ‎Janji Tinggal Janji “Seribu Jalan Mulus” Dipertanyakan, Aktivis Kaur: Kenyataannya Banyak Jalan Hancur

Dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp126.000 hingga Rp156.000. Sedangkan dari setiap tabung LPG 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp628.000.

Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut menyebabkan estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Pick UP, 108 tabung LPG 3 kilogram subsidi yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, dan 8 tabung LPG 50 kilogram non-subsidi.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, berbagai tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, peralatan kerja, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kompol Agus Susanto menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, segera laporkan kepada kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Wakapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., serta Kanit Tipiter Polres Sukabumi Ipda MGS. Irlansyah Saputra, S.IP., C.PHR.

(Rama)

‎Janji Tinggal Janji “Seribu Jalan Mulus” Dipertanyakan, Aktivis Kaur: Kenyataannya Banyak Jalan Hancur

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Janji politik Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait program “seribu jalan mulus” kembali disorot. Seorang aktivis Kaur, Kulman Hadi, menilai janji tersebut hanya kosong belaka karena kondisi jalan di lapangan justru banyak yang rusak. Minggu, 16/8/2026.

‎”Jangankan membuat seribu jalan mulus, perawatan jalan lintas provinsi saja tidak dilaksanakan. Apalagi jalan provinsi yang kini banyak hancur,” kata Kulman Hadi.

‎Menurutnya, bukti nyata terlihat di Kabupaten Kaur. Salah satunya ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Luas dengan Kecamatan Muara Sahung. Kondisi jalan berlubang dan rusak parah dikeluhkan warga.

‎”Kalau membawa ibu hamil lewat jalan itu bisa-bisa keguguran. Ini bukan berlebihan, tapi memang sudah sangat memprihatinkan,” ujar Kulman.

Baca juga Peringatan Wungon Malam 17 Agustus HUT RI ke-81 di RT 16/RW 04 Desa Sodong Basari Berjalan Khidmat, Karnaval Ditiadakan Demi Kondusivitas Pilkades

‎Selain kerusakan jalan, masalah lain juga muncul di ruas jalan provinsi. Rumput dan kayu di pinggir jalan kini hampir menutup badan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan, terutama saat malam hari.

‎Kulman mempertanyakan ke mana anggaran tebas bayang Dinas PUPR Provinsi Bengkulu selama 2 tahun terakhir. “Anggarannya ada, tapi buktinya tidak ada perawatan. Rumput sudah setinggi ini,” tegasnya.

‎Aktivis yang juga tergabung dalam Forum Aktivis Bengkulu Bersatu itu meminta Pemprov Bengkulu segera turun ke lapangan. Ia mendesak agar janji “seribu jalan mulus” tidak hanya jadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Jusri

Keluarga Korban Kasus Pemerkosaan Anak di Kaur Apresiasi Kinerja Polres , Desak Hukuman Maksimal

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Keluarga korban kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Kaur menyampaikan apresiasi kepada Polres Kaur. Penanganan perkara dinilai berjalan profesional, adil, dan transparan.

Ucapan terima kasih itu disampaikan langsung kepada Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K. M.Tr.Opsla Kasat Reskrim AKP Thomson Sembiring, serta Unit PPA Satreskrim Polres Kaur yang dinilai berhasil menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku.

“Kami berterima kasih kepada Polres Kaur, Pak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim. Para pelaku sudah ditangkap dan diproses. Penyidikannya berjalan adil dan terbuka,” ujar perwakilan keluarga, Selasa 12 Agustus 2026.

Baca juga Jalan Lungkang Kule Memprihatinkan, Masyarakat Pertanyakan Anggaran Tebas Bayang

DESAK KEADILAN DI PERSIDANGAN

Selain mengapresiasi Polri, keluarga juga menitipkan harapan besar kepada Kejaksaan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kaur.

Mereka meminta agar perkara ini diproses seadil-adilnya dan para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya.

“Kami mohon kepada Jaksa dan Hakim untuk memberikan keadilan bagi anak kami. Kasus ini harus tuntas. Pelaku harus dihukum setimpal,” tegasnya.

BANTAH FITNAH DAN PENGALIHAN ISU

Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban juga menyoroti adanya upaya dari kuasa hukum salah satu pelaku berinisial YN yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar.

Menurut keluarga, isu yang diangkat sengaja mengaitkan kasus ini dengan persoalan lahan. Padahal, lahan yang dimaksud merupakan milik almarhum orang tua korban. Begitu juga dengan penjualan rumah yang sudah disetujui pelaku dan dibuktikan dengan surat-surat sah.

“Kami minta hentikan fitnah yang menyebut kami ingin menguasai harta pelaku. Semuanya sudah jelas dan ada buktinya,” kata perwakilan keluarga.

Baca juga Sambut HUT RI ke-81, Ketua Mercab LMPI Sukabumi Teddy Setiadi Apresiasi Kegiatan Srikandi LMPI

MINTA GMMSB KAWAL KASUS

Keluarga korban juga berharap dukungan dari Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) untuk terus mengawal jalannya persidangan, hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, Polres Kaur telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka ke Kejaksaan dengan status P-21. Kelima pelaku tersebut yakni YN, NU, IS, PA, dan WA Saat ini perkara sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri.

Polres Kaur sebelumnya menegaskan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut anak di bawah umur dan telah meresahkan masyarakat.

Jusri

Proyek Sekolah Rakyat Kaur Rampung, Kasus Meninggalnya Pekerja Akibat Crane Runtuh Belum Terungkap

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat SR di Kabupaten Kaur telah selesai dikerjakan. Namun di balik selesainya proyek tersebut, masih menyisakan duka dan tanda tanya besar terkait meninggalnya salah seorang pekerja akibat runtuhnya crane beberapa bulan lalu.

Tragedi itu terjadi pada kisaran April 2026, atau sekitar 4 bulan lalu. Peristiwa runtuhnya crane dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga memunculkan dugaan kuat adanya arogansi dan kelalaian serius dari pihak kontraktor pelaksana.

Forum Aktivis Bengkulu Bersatu mendesak pihak Kepolisian Kaur untuk mengusut tuntas permasalahan ini. Menurut mereka, publik berhak mengetahui penyebab pasti insiden tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Bacajuga GUNCANGAN MEMATIKAN M7,7 HANCURKAN NTT: Pelabuhan Maumere Runtuh, Warga Ruteng Panik, Peringatan Tsunami Menggema di Pesisir

Dugaan kelalaian teknis dalam pengoperasian alat berat semakin menguat. Hal ini seiring minimnya transparansi terkait standar operasional di lapangan selama pengerjaan proyek. Sementara pihak kontraktor yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas keselamatan tenaga kerjanya, hingga kini belum menunjukkan itikad baik maupun membuat pernyataan resmi.

“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya, jangan sampai terkesan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Amli, anggota Forum Aktivis Bengkulu Bersatu.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan audit total terhadap pelaksanaan proyek Sekolah Rakyat tersebut. Audit diharapkan mencakup penelusuran potensi pelanggaran SOP dan tanggung jawab hukum kontraktor. Jika terbukti lalai, publik menuntut sanksi tegas baik administratif maupun pidana agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini memperkuat kesan lepas tangan atas tragedi 4 bulan lalu yang terjadi di proyek Sekolah Rakyat Kabupaten Kaur.

(Jusri)

Diduga Salah Seorang Oknum Guru di SMPN 2 Ciracap Lakukan Pelecehan Seksual, Suami Korban Laporkan ke Polisi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Salahseorang oknum guru yang mengajar di SMP Negeri 2 Ciracap, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut dilayangkan oleh suami korban.

Korban berinisial JSP mengaku mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya. Peristiwa itu terjadi saat JSP hendak menuju rumah mertuanya dan melintas di depan rumah terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan suami korban, Cecep, saat itu JSP mengemudi sendiri. Ia sempat berhenti dan berbincang dengan terduga pelaku inisial RP yang disaksikan temannya. Pembicaraan kala itu terkait anak korban yang akan masuk SMP.

“Saat korban pamit untuk melanjutkan perjalanan, terduga pelaku berpindah dari sisi kiri ke sisi kanan mobil untuk bersalaman. Pada saat bersalaman itulah diduga terjadi tindakan yang tidak senonoh,” kata Cecep, kepada awak media jurnaltipikor.com,

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras, 19 Pelaku Ditangkap

Merasa tidak terima, keesokan harinya Cecep mendatangi terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi. Menurut Cecep, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“Setelah diklarifikasi, yang bersangkutan mengakui. Karena itu kami putuskan untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Cecep berharap, aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tuntas.

“Kami berharap hukum jangan tumpul. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.

Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi melalui sambungan telpon pada Rabu (12/08/2026), Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Ciracap, Ujang Soleh Hidayat, mengatakan tidak mengetahui adanya kejadian tersebut, setelah adanya postingan di media sosial dirinya baru mengetahui.

“Saya selaku pimpinan di sekolah tidak mengetahui adanya kejadian tersebut Pak, karena kejadiannya juga bukan di sekolah. Hanya saja, kebetulan oknum tersebut salah satu pengajar di sekolah SMP Negeri 2 Ciracap,” ucapnya.

Baca jugavKasus Korupsi Iklan Bank BJB Rp223 Miliar Menggema, Sorotan Kelemahan Tata Kelola diduga Merambah Hingga Jajaran Cabang.

Ujang menyampaikan, bahwa kasus ini ternyata sudah dalam penangan pihak berwajib. Oleh karena itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus ini berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Karena kasus ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian, saya serahkan saja proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan pihak penegak hukum.

(Rama)

Dugaan Lemahnya Pengawasan dan Penerapan SMKK di SDN Manggis, Ketua Komisi IV “Kami Tidak Akan Segan Menindak”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dugaan lemahnya pengawasan dan minimnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam proyek bantuan revitalisasi SDN Manggis, yang berlokasi di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, memicu keprihatinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Melalui sambungan Chat Whatsapp dengan awak media jurnaltipikor.com, pada Jum’at (07/08/2026), Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, S.H., angkat bicara terkait hal tersebut. Ia menyoroti beberapa waktu lalu adanya kabar seorang pekerja konstruksi meninggal dunia saat menjalankan pekerjaan revitalisasi sekolah diwilayah purabaya, harusnya ini menjadi pelajaran betapa pentingnya pengawasan dan penerapan kaidah-kaidah K3.

“Sangat-sangat kita sayangkan beberapa waktu lalu ada pekerja konstruksi bangunan dikabarkan meninggal dunia dalam kondisi bekerja pada program revitalisasi. Kita tahu program revitalisasi ini dilakukan swakelola oleh pihak sekolah bersama tim dan masyarakat dengan ketentuan tertentu,” ujar Ferry.

Baca juga PHK 178 Pekerja di PT Namnam Fashion Industries Cimahi Dipertanyakan: Perusahaan Klaim Rugi, Laporan Keuangan Justru Tunjukkan Penurunan Laba.

Politisi Golkar itu menegaskan, meskipun dikerjakan secara swakelola, pihak pelaksana tetap wajib mengikuti kaidah-kaidah K3 yang berlaku.

“Tidak boleh karena swakelola lalu tidak memperhitungkan manajemen risiko. Konstruksi adalah sektor high risk atau berisiko tinggi. Kalau K3 tidak dikedepankan, sangat riskan terhadap kecelakaan kerja,” tegasnya.

Ferry juga menyampaikan, bahwa tahun ini program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen cukup masif. Hal itu, kata dia, harus menjadi cerminan bagi pihak sekolah untuk lebih berhati-hati.

Baca juga Terungkap dari Pengembangan Kasus, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Air Jamban, Tiga Pelaku Diamankan

Ia menekankan, bahwa pengawasan program revitalisasi harus berlapis. Mulai dari Dinas Pendidikan, pihak sekolah, APIP, BPMP, hingga pengawasan internal harus aktif memantau progres dan kepatuhan terhadap aturan, termasuk penerapan K3.

“Kepala sekolah sebagai penanggung jawab harus benar-benar memastikan semua berjalan sesuai ketentuan. Ini menyangkut nyawa seseorang, jadi harus hati-hati dalam menjalankan program ini,” ujarnya.

Ferry memastikan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tidak akan tinggal diam.

“Kami pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak. Supaya ke depan tidak ada lagi kejadian kecelakaan kerja, apalagi yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dalam pelaksanaan program dari pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, awak media menemukan sejumlah pekerja di lokasi proyek revitalisasi SDN Manggis tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat bekerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan P2SP SDN Manggis belum dapat dikonfirmasi.

(Rama)

Terungkap dari Pengembangan Kasus, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Air Jamban, Tiga Pelaku Diamankan

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui keberhasilan Polsek Mandau mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Zainal Abidin dan Jalan Bathin Bertuah, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Mandau. Berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan lebih dahulu, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengidentifikasi pemasok narkotika.

Baca juga Gempur 645 Bangunan Liar di Bandung, Satpol PP Kembalikan Trotoar untuk Pejalan Kaki

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial A.A.S. alias D., M.A. alias A., dan R.A.M..

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 23 paket diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 22 paket kecil dan 1 paket besar, 1 butir diduga narkotika jenis ekstasi, tiga unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 6596 FC.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui narkotika tersebut diduga berasal dari beberapa pemasok yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh petugas.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga Pengelolaan TJSL/CSR di Kota Cimahi Diduga Tidak Efektif: Masyarakat Desak Transparansi Penuh dan Perbaikan Sistem

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center 110, layanan bebas pulsa yang siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.

(Irwansyah)

Telan Anggaran Rp1 Miliar Lebih, Proyek Revitalisasi SDN Manggis Diduga Abaikan SMKK dan Lemah Pengawasan, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Proyek Pemberian Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Tahun 2026 di SDN Manggis yang beralamat Kp. Manggis Girang RT 001 RW 010, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi diduga mengabaikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (SMKK) dan lemahnya pengawsan.

Saat awak media jurnaltipikor.com meninjau lokasi SDN Manggis, pada Selasa (04/08/2026), sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di area proyek.

Ahmad Saepudin, salah satu guru di SD Negeri Manggis yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa Kepala Sekolah dan Ketua P2SP sedang tidak berada di kantor, begitupun dengan pengawas dan konsultan.

“Kebetulan hari ini Kepala Sekolah dan Ketua P2SP sedang tidak ada dikantor, pengawas dan konsultan juga sedang tidak ada, kalau kemarin ada,” ucapnya.

Baca juga PDAM TJM Cabang Parungkuda Berikan Layanan Prima, Pelanggan “PDAM Mantap”Ahmad menjelaskan, proyek revitalisasi ini meliputi rehab 5 ruang kelas, 1 ruang guru dan pemagaran samping. Soal APD, kemarin sudah diingatkan oleh pengawas dan konsultan agar pekerja menggunakannya.

“Kemarin para pekerja sudah diingatkan pak Terkait penggunaan APD oleh pengawas dan konsultan,” ujarnya.

Informasi yang terpampang dalam papan proyek menerangkan, proyek revitalisasi SD Negeri Manggis tersebut menelan anggaran Rp. 1.004.264.545, bersumber dari dana APBN TA 2026. Adapun Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), lama pekerjaan 120 hari kalender mulai 12 Juli sampai 12 November 2026.

Lemahnya pengawasan di lapangan dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Padahal sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, setiap proyek konstruksi wajib menerapkan SMKK, menyediakan APD, dan memastikan seluruh pekerja menggunakannya.

Baca juga Beredarnya  berita di media online terkait oknum anggota DPRD kabupaten KAUR skandal mesum

Kita ketahui, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan kerja di proyek revitalisasi sekolah wilayah Purabaya yang diduga akibat tersengat aliran listrik PLN. Peristiwa tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh pelaksana proyek sekolah.

Publik meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, P2SP, pengawas, dan konsultan untuk segera melakukan evaluasi. Jangan sampai proyek miliaran rupiah dari uang negara ini abai terhadap keselamatan pekerja.

“Proyek boleh jalan, tapi keselamatan pekerja harus jadi prioritas utama. Jangan sampai ada korban hanya karena lalai soal APD dan pengawasan,” kata warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala SDN Manggis dan Ketua P2SP belum mendapat tanggapan.

(Rama)

INGKAR JANJI DISKOMINFO BANDUNG: Abaikan Putusan KI Jabar, BPKP Siap Giring ke Pengadilan Negeri untuk Eksekusi Paksa

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Sikap arogan dan abai terhadap hukum kembali ditunjukkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung. Pasca Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) secara sah mengabulkan gugatan Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) dalam sidang tanggal 15 Juli 2026, Diskominfo Kota Bandung hingga hari ini, 3 Agustus 2026 (hari ke-14 pasca putusan), belum juga menyerahkan salinan dokumen publik yang diperintahkan oleh hukum.

Keterlambatan yang disengaja ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap amar putusan lembaga negara yang berwenang. Bagi BPKP, diamnya Diskominfo Kota Bandung adalah penghinaan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk tahu dan merongrong wibawa Komisi Informasi sebagai garda terdepan transparansi di Jawa Barat.

Kronologi Pengabaian Hukum

Dalam persidangan sengketa informasi publik yang digelar pada 15 Juli 2026, Majelis Komisioner KI Jabar telah menjatuhkan putusan yang mengabulkan  permohonan BPKP. Amar putusan tersebut secara tegas memerintahkan Termohon (Diskominfo Kota Bandung) untuk menyediakan dan menyerahkan salinan dokumen informasi publik yang diminta oleh Pemohon (DPP BPKP).

Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) bagi para pihak untuk segera dilaksanakan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Hingga memasuki hari ke-14 sejak putusan dijatuhkan, tidak ada itikad baik dari Diskominfo Kota Bandung untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Tidak ada komunikasi resmi, tidak ada penyerahan dokumen, dan tidak ada alasan pembenar yang dapat diterima atas penundaan ini.

Baca juga Herry Irawan: Pembakaran Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dipandang sebagai Perbuatan Biasa

Dari KI Jabar ke Meja Hijau: Langkah Eksekusi Paksa

Menyikapi sikap keras kepala Diskominfo Kota Bandung ini, Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa masa negosiasi dan himbauan moral telah berakhir. BPKP akan segera mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih tegas.

“Kami tidak akan membiarkan putusan Komisi Informasi hanya menjadi kertas mati. Jika Diskominfo Kota Bandung merasa kebal terhadap perintah KI Jabar, maka kami akan membawa perkara ini ke ranah eksekusi pengadilan,” tegas A. Tarmizi. Kepada Jurnal Tipikor, Senin (3/8).

BPKP akan segera mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Melalui mekanisme ini, putusan KI Jabar yang telah berkekuatan hukum tetap akan dipaksa pelaksanaannya oleh aparat penegak hukum. Ini adalah pesan jelas bahwa tidak ada instansi pemerintah, termasuk Diskominfo, yang berada di atas hukum.

Daftar Hitam Maladministrasi

Selain jalur eksekusi pengadilan, BPKP juga mencatat nama Diskominfo Kota Bandung dalam daftar hitam maladministrasi. BPKP akan menempuh jalur paralel berikut:

1. Laporan ke Ombudsman RI: Atas dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut tanpa alasan sah.
2. Desakan Sanksi ke Wali Kota Bandung: Sebagai atasan langsung, Wali Kota wajib menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala Diskominfo dan pejabat terkait yang lalai melaksanakan putusan negara.
3. Pelaporan ke Inspektorat & Kemendagri: Untuk memeriksa pelanggaran disiplin PNS dan memastikan kepatuhan perangkat daerah terhadap supremasi hukum.

Baca juga Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah

Peringatan Keras: Unsur Pidana Mengintai

A. Tarmizi mengingatkan bahwa jika keterlambatan ini terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk menghalangi hak publik, maka pejabat Diskominfo Kota Bandung berpotensi terjerat pasal pidana dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sanksi pidana bukanlah ancaman kosong, melainkan konsekuensi logis bagi pejabat yang memilih untuk menutup-nutupi informasi meskipun sudah ada perintah hukum.

“Hari ini kita menguji integritas Pemkot Bandung. Apakah mereka melayani rakyat, atau hanya melayani ego kekuasaan? BPKP akan terus menekan sampai dokumen tersebut diserahkan dan keadilan ditegakkan,” tutup A. Tarmizi.

Masyarakat Kota Bandung diharapkan turut mengawal proses ini. Transparansi adalah harga mati bagi demokrasi, dan Diskominfo Kota Bandung harus belajar menghargainya.

Tentang BPKP:
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) adalah organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengawal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan pemerintah di Jawa Barat.

(Her)

Proyek Normalisasi Drainase Di Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Di Duga Rubah Spesifikasi,Papan Proyek Tidak Sesuai

Karawang,Jurnaltipikor.com – Proyek normalisasi saluran drainase di Dusun Talunasman RT 04/01 Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.Publik kembali dibuat bingung Pasalnya, berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, nama kegiatan tertulis U-Ditch. Namun, hasil pantauan di lapangan pada Senin (3/8/2026), pekerjaan yang tengah dilaksanakan justru terlihat menggunakan pasangan batu.

patut dipertanyakan pasalnya di lapangan terlihat volumenya menggunakan matrial batu belah sedangkan dalam papan informasi proyek menggunakan matrial jenis Uditch ukuran 50×50 dengan panjang 67.20 m.

Kondisi tersebut sontak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah pekerjaan tersebut memang proyek U-Ditch sebagaimana tercantum dalam papan informasi, atau terdapat perubahan spesifikasi pekerjaan di lapangan?

Baca juga Apa Kabar Pemekaran Cianjur Selatan ?

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Bintang Suraya, dengan nomor kontrak 027.2/072/SDA/2026, nilai anggaran sebesar Rp189.158.000, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.

Persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah ketika sejumlah pekerja di lokasi dikonfirmasi mengenai volume pekerjaan pasangan batu, mulai dari panjang, lebar hingga tinggi bangunan.Para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti ukuran pekerjaan tersebut.
“Tidak tahu, silakan tanya ke mandor Adim,” ujar salah seorang pekerja saat dikonfirmasi di lokasi.

Jawaban tersebut semakin menambah tanda tanya terkait transparansi pekerjaan. Bagaimana mungkin pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan tidak diketahui secara jelas volumenya oleh para pekerja yang berada langsung di lapangan?

Baca juga Video Diduga Bermuatan Asusila Disebut Libatkan Oknum Anggota DPRD Kaur, Publik Minta Klarifikasi

Bukan berarti setiap pekerja harus menguasai seluruh dokumen teknis proyek, namun informasi mengenai ukuran dan spesifikasi pekerjaan semestinya dapat dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab di lapangan, terutama mandor, pelaksana maupun pengawas proyek.

Terlebih lagi, terdapat perbedaan antara informasi yang tercantum pada papan proyek dengan kondisi pekerjaan yang terlihat di lapangan. Jika memang terdapat perubahan metode atau spesifikasi pekerjaan, tentu harus ada penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan kebingungan di tengah masyarakat.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah sebesar Rp189.158.000 tersebut direalisasikan. Transparansi menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan uang rakyat melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.

Atas kondisi tersebut, pihak pengawas maupun dinas terkait diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pekerjaan, papan informasi proyek, spesifikasi teknis, serta realisasi fisik di lapangan.

Baca juga Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Jika memang nama kegiatan dalam dokumen adalah U-Ditch, tentu perlu dijelaskan mengapa pekerjaan yang terlihat di lapangan menggunakan pasangan batu. Sebaliknya, apabila terdapat perubahan desain atau metode pelaksanaan yang dibenarkan secara teknis dan administratif, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan proyek yang dibiayai uang negara. Terlebih, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana transparansi agar masyarakat dapat mengetahui identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak hingga pelaksana pekerjaan.

Wakil adim selaku mandor di lapangan saat di konfirmasi via pesan whatsApp mengatakan”Ada dua speak kang..yang uditch ada orang mau hajatan” Singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, mandor pekerja, pihak pelaksana maupun pengawas dari dinas terkait belum berhasil dimintai keterangan mengenai perbedaan antara keterangan pada papan proyek dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi CV Bintang Suraya selaku pelaksana, mandor Adim, pengawas maupun Dinas terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.”ER”

(Tim)