CIMAHI, JURNAL TIPIKOR — Kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Namnam Fashion Industries di wilayah Kota Cimahi menjadi sorotan tajam masyarakat. Perusahaan dikabarkan melakukan PHK terhadap total 178 pekerja yang dilaksanakan dalam dua gelombang: tahap pertama sebanyak 92 orang, dan tahap kedua menyasar 86 orang.
Alasan yang dikemukakan pihak perusahaan adalah mengalami kerugian sehingga terpaksa melakukan perampingan tenaga kerja. Namun, hal ini justru dipertanyakan kebenarannya setelah hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit menunjukkan fakta yang berbeda. Dokumen tersebut membuktikan bahwa perusahaan tidak mengalami kerugian, melainkan hanya mengalami penurunan jumlah laba dibandingkan periode sebelumnya.
Perbedaan yang sangat mencolok antara alasan yang disampaikan kepada para pekerja dengan kenyataan kondisi keuangan yang sesungguhnya memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar dan kekhawatiran yang mendalam:
1. Apakah PHK ini benar-benar terpaksa dilakukan karena kondisi keuangan, atau justru ada tujuan lain?
2. Apakah laporan yang diajukan kepada pihak berwenang sama dengan yang disampaikan kepada para pekerja dan serikat pekerja?
3. Apakah seluruh hak-hak para pekerja yang terkena PHK telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Masyarakat dan keluarga para pekerja menuntut adanya penjelasan yang jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dari pihak manajemen PT Namnam Fashion Industries. Juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam dan memverifikasi kebenaran laporan keuangan serta alasan PHK tersebut.
Apabila terbukti perusahaan melakukan PHK dengan alasan yang tidak sesuai fakta dan mengada-ada, maka PHK tersebut tidak sah secara hukum. Pihak perusahaan wajib menarik keputusan tersebut, mempekerjakan kembali para pekerja, serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang telah diderita.
Para pekerja tidak boleh dirugikan demi mempertahankan keuntungan perusahaan. Apalagi jika ternyata perusahaan masih mencetak laba meskipun menurun maka, pemutusan hubungan kerja yang sepihak dan beralasan keliru ini sangat tidak pantas dan harus ditinjau kembali secepatnya.
(Sumber; Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh melalui Deputi Asisten II, Dadan Sudiana,ketika sidak ke PT. NAMNAM)
(Adhe)


