Pengelolaan TJSL/CSR di Kota Cimahi Diduga Tidak Efektif: Masyarakat Desak Transparansi Penuh dan Perbaikan Sistem

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR— Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang dikenal sebagai Forum CSR Kota Cimahi diinisiasi dan mulai diaktifkan pada tahun 2016. Pembentukan kelembagaan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang merupakan padanaan resmi istilah global Corporate Social Responsibility (CSR), adalah kewajiban bagi seluruh perusahaan, baik swasta maupun milik pemerintah. Konsep ini menuntut komitmen nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, memberikan manfaat nyata bagi pengembangan ekonomi, peningkatan kesejahteraan sosial, pelestarian lingkungan, serta penerapan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

Sejak tahun 2016 pengelolaan dana dan program TJSL/CSR di lingkungan Kota Cimahi dipercayakan kepada Forum CSR yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Cimahi. Namun setelah berjalan lebih dari satu dekade, lembaga ini kini dinilai oleh masyarakat belum berjalan secara efektif. Bahkan kedudukan Ketua Forum CSR yang berasal dari unsur pengusaha pun dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, sehingga memunculkan keraguan mengenai independensi dan keadilan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari kewajiban perusahaan tersebut.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

Masyarakat pun mempertanyakan ke mana dana tersebut disalurkan. Sebab, program-program yang seharusnya menjadi prioritas justru belum terasa dampaknya secara luas di tengah masyarakat, antara lain:

– Bantuan pendidikan dan beasiswa bagi siswa yang kurang mampu, serta peningkatan fasilitas sekolah;
– Pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan akses dan bantuan pelayanan kesehatan dasar yang terjangkau;
– Pelestarian lingkungan hidup dan penanaman pohon, guna menjaga keseimbangan ekosistem dan kenyamanan lingkungan perkotaan;
– Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar ekonomi warga semakin tumbuh dan mandiri.

Karena minimnya informasi yang terbuka, masyarakat tidak mengetahui secara pasti berapa total dana yang terkumpul, berapa yang telah disalurkan, ke mana saja disalurkan, serta apa laporan pertanggungjawaban dan hasil capaiannya setiap tahun.

Oleh karena itu, masyarakat Kota Cimahi kembali mendesak Pemerintah Kota Cimahi untuk:

1. Membuka transparansi penuh
— Publikasikan secara berkala, lengkap, dan mudah diakses oleh masyarakat seluruh informasi terkait jumlah dana yang diterima, alokasi penyaluran, serta laporan hasil dan pertanggungjawaban pengelolaan dana TJSL/CSR sejak tahun 2016 hingga saat ini;
2. Lakukan evaluasi menyeluruh
— Terhadap kinerja Forum CSR selama ini, termasuk struktur kepengurusan agar tidak terjadi benturan kepentingan dan lebih independen serta dapat dipercaya;
3.Tetapkan prioritas program yang jelas
— Sesuai kebutuhan nyata masyarakat, mencakup pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan UMK, serta pastikan penyalurannya tepat sasaran dan dapat dipantau;
4. Buka ruang pengawasan publik
— Melibatkan unsur masyarakat luas dalam pengawasan agar dana TJSL/CSR benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan tidak dikelola secara tertutup.

Dana TJSL/CSR adalah dana yang dikumpulkan demi kepentingan bersama. Maka, semakin terbuka pengelolaannya, semakin dapat dipertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelola. Keterbukaan bukan hal yang harus ditakuti — justru itulah dasar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

(Adhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *