BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kota Bandung kembali menunjukkan gigi dalam menegakkan ketertiban umum. Selama tujuh bulan pertama tahun 2026 (Januari–Juli), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah membongkar dan menertibkan total 645 bangunan liar yang menyerobot ruang publik. Angka ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Bandung untuk menghentikan praktik “maling tanah” di fasilitas umum.
Penertiban masif ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melalui operasi mandiri maupun kolaborasi strategis bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Dari total 645 bangunan, 193 di antaranya ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung, sementara sisanya, sebanyak 452 bangunan, dibersihkan melalui operasi gabungan.
Sasaran Strategis: Pasirkoja dan Cicadas
Operasi gabungan memberikan dampak paling signifikan. Sebanyak 300 bangunan liar di sepanjang Jalan Pasirkoja dan 152 bangunan serta sarana Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cicadas berhasil dibersihkan. Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan kronis dan mengembalikan aksesibilitas warga.
Selain itu, operasi mandiri Satpol PP Kota Bandung menyasar titik-titik vital lainnya, termasuk Jalan Pandanwangi, KH Ahmad Dahlan, Burangrang, Macan, Babakan Tarogong, Gatot Subroto, bantaran Sungai Cikakak, Ambon, Dipatiukur, Singaperbangsa, lahan aset Pemkot di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.
“Trotoar Bukan Ladang Usaha”
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar aksi penggusuran, melainkan upaya pengembalian hak warga atas ruang publik.
“Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinan yang sejalan dengan kebijakan Pemprov Jabar, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Sukma, Selasa (4/8/2026).
Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan
Sukma mengakui adanya resistensi di lapangan, namun ia menilai kesadaran masyarakat semakin meningkat. “Hambatan pasti ada, termasuk penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses. Umumnya pemilik sudah menyadari bangunan mereka melanggar aturan,” tambahnya.
Setiap operasi didahului dengan koordinasi ketat bersama Forkopimcam dan aparat kewilayahan untuk memetakan potensi dampak sosial dan memastikan keamanan kondusif.
Sinergi dan Pengaduan Warga
Kolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dinilai efektif mempercepat penataan kawasan strategis. Ke depan, agenda penertiban akan berlanjut pada Agustus 2026 dengan sasaran prioritas di Jalan Hasanuddin, Teuku Umar, Surya Kencana, dan Rajawali Timur.
Pemkot Bandung juga membuka keran partisipasi warga. Masyarakat diminta aktif melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi LAPOR!. Setiap aduan terkait bangunan liar atau PKL yang mengganggu ketertiban akan ditindaklanjuti secara tegas.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha harus taat aturan dan tidak merampas hak orang lain untuk berjalan dengan aman dan nyaman,” pungkas Sukma.
Dengan pembersihan ratusan struktur ilegal ini, Kota Bandung berharap dapat menciptakan tata kota yang lebih manusiawi, tertib, dan bebas dari okupasi liar.
Sumber : Humas Kota Bandung
