Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Keluarga korban kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Kaur menyampaikan apresiasi kepada Polres Kaur. Penanganan perkara dinilai berjalan profesional, adil, dan transparan.
Ucapan terima kasih itu disampaikan langsung kepada Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K. M.Tr.Opsla Kasat Reskrim AKP Thomson Sembiring, serta Unit PPA Satreskrim Polres Kaur yang dinilai berhasil menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku.
“Kami berterima kasih kepada Polres Kaur, Pak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim. Para pelaku sudah ditangkap dan diproses. Penyidikannya berjalan adil dan terbuka,” ujar perwakilan keluarga, Selasa 12 Agustus 2026.
Baca juga Jalan Lungkang Kule Memprihatinkan, Masyarakat Pertanyakan Anggaran Tebas Bayang
DESAK KEADILAN DI PERSIDANGAN
Selain mengapresiasi Polri, keluarga juga menitipkan harapan besar kepada Kejaksaan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kaur.
Mereka meminta agar perkara ini diproses seadil-adilnya dan para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya.
“Kami mohon kepada Jaksa dan Hakim untuk memberikan keadilan bagi anak kami. Kasus ini harus tuntas. Pelaku harus dihukum setimpal,” tegasnya.
BANTAH FITNAH DAN PENGALIHAN ISU
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban juga menyoroti adanya upaya dari kuasa hukum salah satu pelaku berinisial YN yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar.
Menurut keluarga, isu yang diangkat sengaja mengaitkan kasus ini dengan persoalan lahan. Padahal, lahan yang dimaksud merupakan milik almarhum orang tua korban. Begitu juga dengan penjualan rumah yang sudah disetujui pelaku dan dibuktikan dengan surat-surat sah.
“Kami minta hentikan fitnah yang menyebut kami ingin menguasai harta pelaku. Semuanya sudah jelas dan ada buktinya,” kata perwakilan keluarga.
Baca juga Sambut HUT RI ke-81, Ketua Mercab LMPI Sukabumi Teddy Setiadi Apresiasi Kegiatan Srikandi LMPI
MINTA GMMSB KAWAL KASUS
Keluarga korban juga berharap dukungan dari Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) untuk terus mengawal jalannya persidangan, hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, Polres Kaur telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka ke Kejaksaan dengan status P-21. Kelima pelaku tersebut yakni YN, NU, IS, PA, dan WA Saat ini perkara sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri.
Polres Kaur sebelumnya menegaskan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut anak di bawah umur dan telah meresahkan masyarakat.
Jusri


