JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan peringatan keras kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait upayanya mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya. Melalui juru bicaranya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, institusi penegak hukum itu menegaskan bahwa ruang gerak hukum mantan pejabat negara tersebut semakin sempit akibat aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anang secara eksplisit mengingatkan adanya “pagar batas” dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 160 ayat (3)明确规定 bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
“Ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga. Tim jaksa akan mencermati secara saksama: apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan sebelumnya? Jika ya, maka pintu praperadilan telah tertutup,” tegas Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Jejak Penolakan Beruntun
Peringatan ini bukan tanpa dasar. Upaya Lodewyk untuk menggugurkan status tersangkanya telah berkali-kali mentah di meja pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak menerima permohonannya pada Senin (24/8) karena alasan kewenangan wilayah (absolute competence). Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mencoba peruntungan di PN Jakarta Selatan namun mengalami nasib serupa. Dengan penolakan beruntun ini, strategi “uji coba” yurisdiksi yang dilakukan tim hukum Lodewyk dinilai Kejagung sebagai upaya yang sia-sia dan berpotensi melanggar prinsip ne bis in idem dalam konteks praperadilan sesuai KUHAP baru.
Meski demikian, Anang menyatakan Kejagung tetap menghormati hak konstitusional tersangka. “Silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme. Namun, Kejaksaan sebagai Termohon siap menghadapi dan memberikan jawaban hukum yang tegas di persidangan,” ujarnya.
Skandal Mark Up Triliunan Rupiah
Di balik pertarungan prosedural di pengadilan, substansi kasus yang menjerat Lodewyk Pusung jauh lebih serius. Ia merupakan salah satu dari lima tersangka dalam skandal korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Modus operandinya terungkap jelas: penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang, khususnya 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total nilai fantastis Rp1,035 triliun. Uang negara tersebut dialirkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebuah vendor yang ternyata tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.
Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara masif, tetapi juga mendiskreditkan program strategis nasional. Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a/c UU KUHP baru serta Pasal 18 UU Tipikor. Ia bersanding dengan empat tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono.
Dengan peringatan keras dari Kejagung ini, pertanyaan besar kini melayang: Apakah Lodewyk Pusung akan terus mengulangi langkah yang sama, atau akhirnya menghadapi substansi dakwaan korupsi yang mengancam masa depannya di balik jeruji besi?
(Redaksi)
