Dalih “Tradisi” THR Bupati Pekalongan: Warisan Korupsi atau Pembenaran Sistemik?

SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali memanas setelah seorang saksi kunci mengungkapkan fakta mencengangkan: pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bupati bukan sekadar suap sporadis, melainkan sebuah “tradisi” yang telah mengakar sejak era pemerintahan sebelumnya.

Keterangan ini disampaikan oleh Robby Darussalam, Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan, saat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat (21/8/2026). Robby, yang pernah menjadi ajudan Bupati Pekalongan terdahulu, Asip Kholbihi, menyatakan bahwa praktik kepala dinas memberikan uang untuk THR dan kebutuhan akhir tahun bupati sudah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga masa kepemimpinan Fadia Arafiq.

Baca Juga 30 Luka Prosedural: Praperadilan Febrie Adriansyah Bongkar ‘Rumah Kaca’ Penyidikan yang Retak

Bantahan di Tengah Tumpukan Bukti

Meski mengakui adanya tradisi tersebut, Robby secara tegas membantah keterlibatan dirinya sebagai perantara dalam masa jabatan Fadia. Ia menyangkal keterangan sejumlah kepala dinas yang sebelumnya mengaku menitipkan uang melalui dirinya. Nama-nama besar seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kholid, Kepala Dinas Perhubungan Agus Purwanto, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup Abdul Gazali, disebut-sebut pernah melakukan transaksi tersebut.

Kontradiksi ini memancing peringatan keras dari Hakim Ketua Rightmen Situmorang, yang mengingatkan Robby bahwa kesaksiannya telah diambil di bawah sumpah. Teguran hakim tersebut menegaskan betapa seriusnya celah antara pengakuan “tradisi” dengan bukti-bukti materiel yang dihadapkan penuntut umum.

Baca juga Hampir Rampung, Proyek Pembuatan IPA Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi di Nagrak

Dalam upaya meredam tuduhan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, Fadia Arafiq membenarkan adanya aliran dana dari para kepala dinas. Namun, ia bersikeras bahwa setiap rupiah yang diterima tidak masuk ke kantong pribadinya. Menurut Fadia, uang tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk membeli parsel dan sembako yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.

Argumen ini mencoba menggeser narasi dari korupsi enrichment (pengayaan diri) menjadi bentuk redistribusi sosial yang salah alamat. Namun, pertanyaan mendasar tetap menggantung: Apakah kemiskinan rakyat harus disubsidi oleh pemerasan terselubung terhadap aparatur sipil negara? Dan sejauh mana batas antara “kearifan lokal” dengan pelanggaran hukum pidana korupsi?

Sidang masih berlanjut, namun pengakuan tentang “tradisi” ini telah membuka kotak Pandora mengenai budaya gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan yang mungkin telah dinormalisasi selama bertahun-tahun. Publik kini menunggu, apakah hukum akan menghukum individu, ataukah sistem yang membiarkan “tradisi” ini hidup yang perlu dibongkar habis-habisan.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *