BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, melontarkan bantahan keras atas tuduhan keterlibatannya dalam skandal korupsi kuota haji khusus tahun 2023–2024. Respons ini disampaikan menyusul kesaksian mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus, Abdul Muhyi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/9/2026), yang menyiratkan adanya intervensi politisi dalam alokasi kuota.
Ace menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta, apalagi memperdagangkan, kuota haji khusus kepada Kementerian Agama (Kemenag). Ia mengakui adanya arus pengaduan dari masyarakat, namun membedakan secara tegas antara aspirasi publik dengan penyalahgunaan wewenang.
“Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi Pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag,” ujar Ace dalam keterangan resminya.
Baca juga Said Iqbal Tuntut Kenaikan Upah 8,5 Persen: “Jangan Lagi Buruh Jadi Korban Negosiasi Tahunan”
Menurut Ace, peran legislator saat itu hanyalah meneruskan aspirasi percepatan keberangkatan sebagai bentuk pelayanan konstituen. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme akhir tetap berada di bawah kendali sistem resmi Kemenag yang berbasis nomor urut daftar tunggu, bukan kepentingan pribadi atau politik.
“Prinsipnya jelas kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar,” tandasnya dengan tegas.
Kerugian Negara Mencapai Rp622 Miliar
Bantahan Ace muncul di tengah bergulirnya persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menyeret nama-nama besar, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta dua pengusaha travel haji, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta hukum yang mengerikan: total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka fantastis ini berasal dari tiga sumber utama:
1. Rp438,2 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas jemaah yang tidak berhak.
2. Rp143,9 miliar dari fee percepatan pengisian kuota tambahan periode 2023–2024.
3. Rp39,9 miliar dari penjualan ilegal kuota petugas haji khusus tahun 2024.
Baca juga Diduga Amatir, Terekam CCTV Aksi Dua Pria Gagal Curi Motor di Perum Mayanti Ciambar
Jejak Uang yang Masif
Dakwaan KPK juga mengungkap aliran dana suap dan gratifikasi yang tersebar luas, melibatkan puluhan individu dan entitas korporasi. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima USD271.500, sementara eks stafsus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menerima jumlah yang jauh lebih besar, yakni USD5.233.800 dan Rp330 juta.
Selain itu, jaringan korupsi ini juga melibatkan berbagai pihak lain dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu dolar AS hingga ratusan juta rupiah, termasuk nama-nama seperti Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, hingga Amaludin Wahab yang menerima USD602.600.
Di sisi korporasi, 313 PIHK diduga terlibat dalam aliran dana sebesar Rp478,17 miliar, sementara Koperasi Perahu tercatat menerima USD26.500.
Dengan terkuaknya modus operandi dan besarnya kerugian negara ini, publik menunggu ketegasan pengadilan untuk menegakkan keadilan bagi jutaan umat Islam yang selama ini antre bertahun-tahun demi menunaikan ibadah haji, sambil memastikan bahwa tidak ada lagi “jalur belakang” yang merusak kesucian ibadah tersebut.
(Red)

