Said Iqbal Tuntut Kenaikan Upah 8,5 Persen: “Jangan Lagi Buruh Jadi Korban Negosiasi Tahunan”
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kembali menyuarakan tuntutan keras bagi peningkatan kesejahteraan pekerja. Dalam pernyataannya pada Selasa (8/9/2026), Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 berada di kisaran 7,5 hingga 8,5 persen, serta mendesak agar variabel “indeks tertentu” dalam formula pengupahan ditetapkan secara tegas dalam undang-undang.
Tuntutan ini bukan sekadar angka, melainkan respons terhadap ketidakpastian hukum yang selama ini merugikan buruh. Said Iqbal menekankan bahwa ambiguitas dalam perhitungan upah sering kali menjadi celah bagi pengusaha dan pemerintah daerah untuk menekan kenaikan upah serendah-rendahnya.
“Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” tegas Said Iqbal.
Baca juga Diduga Amatir, Terekam CCTV Aksi Dua Pria Gagal Curi Motor di Perum Mayanti Ciambar
Dengan menetapkan indeks tertentu sebesar 0,9, KSPI berharap ada kepastian hukum yang melindungi daya beli buruh dari gerusan inflasi dan ketimpangan distribusi kekayaan hasil pertumbuhan ekonomi. Namun, Said Iqbal juga mengingatkan bahwa angka final tetap bergantung pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada periode perhitungan yang berlaku.
“Perkiraan awal kami berada di kisaran 7,5 sampai 8,5 persen. Tetapi tentu keputusan akhirnya harus menggunakan data resmi BPS,” imbuhnya.
Selain soal formula nasional, KSPI juga menyoroti pentingnya penguatan upah minimum sektoral. Sebelumnya, KSPI telah mengapresiasi aturan yang mewajibkan upah minimum sektoral minimal 5 persen lebih tinggi daripada upah minimum kabupaten/kota atau provinsi. Namun, Said Iqbal menilai aturan tersebut masih lemah dalam implementasi karena gubernur masih memiliki kewenangan untuk mencoret rekomendasi upah sektoral yang diajukan oleh bupati atau wali kota.
“Kewajiban tersebut harus dirumuskan secara tegas agar gubernur tidak dapat menghapus atau mencoret rekomendasi upah minimum sektoral yang telah disampaikan oleh bupati atau wali kota sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Said Iqbal.
Tuntutan KSPI ini merupakan peringatan keras bagi pemerintah: jangan lagi menjadikan buruh sebagai pihak yang selalu kalah dalam negosiasi tahunan. Kepastian hukum, perlindungan daya beli, dan penghormatan terhadap mekanisme tripartit adalah harga mati bagi keadilan sosial di dunia kerja.
Jika pemerintah serius membangun ekonomi yang inklusif, maka suara buruh harus didengar, bukan ditenggelamkan dalam birokrasi yang berbelit.
(Red)

