Gagal Paham Konstitusi, MK Tolak Mentah-Mentah Gugatan Guru di Program MBG dan Uji Materi KUHAP
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batas tegas antara aspirasi kebijakan publik dan ranah konstitusional. Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (7/9/2026), MK memutuskan untuk tidak menerima dua permohonan pengujian undang-undang yang dinilai cacat secara prosedural dan substansi, termasuk gugatan terkait pelibatan guru dalam pengawasan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menolak perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 (terkait MBG) dan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 (terkait KUHAP). Putusan ini menjadi tamparan keras bagi para pemohon yang dinilai gagal merumuskan dalil-dalil konstitusional mereka dengan jelas, memadai, dan spesifik.
Dalil MBG Dinilai “Melenceng” dari Ranah Hukum
Dalam perkara yang diajukan oleh Herifuddin Daulay, pemohon mendesak agar guru dilibatkan sebagai pengawas dalam program MBG serta menuntut adanya anggaran tambahan untuk keperluan tersebut melalui uji materi terhadap UU APBN 2026.
Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya mengkritik keras argumen pemohon. MK menilai bahwa pemohon lebih banyak terjebak dalam uraian teknis pedagogis—seperti jenis kurikulum, beban kognitif, dan gizi otak—ketimbang fokus pada pertentangan norma hukum dengan UUD 1945.
“Uraian tersebut tidak memperlihatkan kejelasan mengenai keterhubungan dan ketersambungan dengan permasalahan konstitusional norma yang dipersoalkan,” tegas Saldi.
Lebih jauh, MK menyoroti bahwa substansi yang digugat sebenarnya telah berubah akibat putusan MK sebelumnya (Nomor 40/PUU-XXIV/2026). Dengan demikian, mengajukan gugatan ulang terhadap penjelasan pasal yang sudah berubah substansinya dianggap tidak relevan dan tidak sesuai dengan keutuhan putusan pengadilan. Singkatnya, gugatan ini datang terlambat dan salah alamat.
Kekaburan Norma dalam Uji Materi KUHAP
Nasib serupa menimpa pemohon Andri Yanto yang menggugat Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru terkait pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana. Pemohon meminta perubahan makna kata “dan” menjadi “dan/atau” dengan dalih pelanggaran hak konstitusional.
MK menilai petitum pemohon sangat ambigu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan gugatan tidak memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang sesungguhnya diminta. Kegagalan pemohon dalam menguraikan secara jelas pertentangan norma membuat MK tidak memiliki dasar kuat untuk masuk ke dalam pemeriksaan materiil.
Pesan Tegas MK: Jangan Gunakan Pengadilan Sebagai Panggung Kebijakan
Putusan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa Mahkamah Konstitusi bukan tempat untuk memperjuangkan kepentingan sektoral atau kebijakan teknis administratif tanpa landasan argumentasi konstitusional yang kokoh.
Keputusan “Tidak Dapat Diterima” (NO/Niet Ontvankelijk Verklaard) ini menunjukkan bahwa MK tetap konsisten menjaga kewenangannya sebagai the guardian of the constitution, bukan sebagai pembuat kebijakan publik. Para pemohon dihimbau untuk lebih cermat dalam menyusun dalil gugatan, memastikan bahwa setiap tuntutan memiliki dasar pertentangan norma yang jelas, spesifik, dan relevan dengan UUD 1945.
Dengan ditolaknya kedua perkara ini, status quo Undang-Undang APBN 2026 dan KUHAP baru tetap berlaku sebagaimana mestinya, tanpa intervensi tambahan dari mekanisme pengujian undang-undang yang lemah secara yuridis.
(Red)


Bạn bè mình thường chia sẻ FLY88 vì giao diện dễ sử dụng.