Bom Waktu 200 Juta Rekening Baru: FKBI Peringatkan Celah Besar untuk Judi Online dan Rekening Tidur

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Rencana pemerintah untuk membuka 200 juta rekening bank baru dinilai menyimpan risiko sistemik yang mengkhawatirkan. Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyebut kebijakan tersebut berpotensi menciptakan “ladang subur” bagi praktik judi online (judol) melalui mekanisme rekening dormant atau rekening tidur.

Dalam pernyataannya pada Minggu (13/9/2026), Tulus menyoroti ketidakefektifan dari penciptaan rekening massal tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak semua dari 200 juta rekening yang direncanakan akan aktif digunakan untuk menerima bantuan sosial (bansos) atau mendorong budaya menabung masyarakat.

“Sebab dari 200 juta rekening yang dibuat tersebut, tidak semuanya menerima bansos. Dan belum tentu mendorong masyarakat gemar menabung di bank,” ujar Tulus.

Baca juga Rp240 Triliun untuk Perut Bangsa: Pemerintah Gontorkan Dana Fantastis demi 72 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis di 2027

Paradoks Kebijakan Anti-Judol

Tulus mengungkap ironi dalam kebijakan ini. Di satu sisi, pemerintah mengklaim berkomitmen memblokir rekening dormant karena dinilai sebagai sarana transaksi para pelaku judi online. Namun, di sisi lain, pemerintah justru secara masif menciptakan potensi rekening dormant baru dalam jumlah raksasa.

“Persoalan rekening dormant tidak berhenti pada rekening yang tidak digunakan. Kondisi tersebut juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan rekening untuk transaksi judi online. Karena berpotensi menjadi rekening dormant, buntutnya rekening tersebut justru bisa disalahgunakan oleh praktik judi online. Padahal pemerintah sendiri mengklaim akan memblokir rekening dormant,” kritik Tulus tajam.

Kondisi ini menciptakan paradoks kebijakan di mana langkah yang diambil justru dapat memperburuk masalah yang ingin diberantas. Tulus mendesak adanya kajian mendalam untuk memastikan rekening-rekening tersebut benar-benar jatuh ke tangan sasaran yang tepat dan digunakan secara aktif, bukan sekadar menjadi angka statistik perbankan.

Baca juga Kurangi Ketergantungan pada Tengkulak, PKM UPI Y.A.I Kembangkan Wisata Edukatif Margaluyu

Monopoli Dua Bank dan Alternatif Reaktivasi

Selain risiko keamanan, Tulus juga menyoroti aspek persaingan usaha. Keputusan pemerintah yang hanya menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai mitra pembukaan rekening massal dinilai mencederai prinsip kompetisi sehat di industri perbankan.

Alih-alih terburu-buru mencetak rekening baru, Tulus menyarankan pemerintah untuk melakukan efisiensi dengan mereaktivasi rekening yang sudah ada. Ia mengingatkan bahwa precedent baik pernah terjadi saat pandemi Covid-19, di mana pemerintah menggunakan rekening Bank Mandiri untuk penyaluran bantuan upah kerja.

“Sebaiknya pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut. Cobalah [rekening lama] direaktivasi kembali saja, daripada membuat rekening baru,” saran Tulus.

Langkah reaktivasi dinilai lebih aman, efisien, dan meminimalisir risiko penyalahgunaan data serta akun fiktif yang kerap dimanfaatkan sindikat kejahatan siber dan judi online.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *