“CFD KOK JADI LADANG TEMUAN? Rp2,7 Miliar Dipersoalkan BPK, Pemkot Bandung Jangan Cuma Tutup Jalan—Buka Juga Jalan Pertanggungjawaban!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Car Free Day (CFD) seharusnya menjadi ruang publik untuk masyarakat berolahraga, berjalan kaki, bersepeda, dan menikmati kota tanpa kendaraan bermotor.

Namun, ketika kegiatan yang semestinya “bebas kendaraan” justru berujung pada persoalan penggunaan uang rakyat, publik tentu berhak bertanya:

“Yang di-free-kan itu sebenarnya kendaraan atau pertanggungjawaban anggarannya?”

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai temuan pemeriksaan BPK terkait anggaran sekitar Rp2,7 miliar untuk kegiatan CFD dan Braga Beken tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, persoalan tersebut berkaitan dengan pembayaran kepada personel non-ASN yang dinilai tidak memiliki dasar hukum memadai. Namun, temuan BPK tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Status tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“CFD Boleh Gratis, Tapi APBD Jangan Ikut Di-Free-kan dari Aturan”

Ketua Umum BPKP A.Tarmizi, menyatakan bahwa kegiatan CFD pada prinsipnya merupakan program pelayanan publik yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kami tidak mempersoalkan masyarakat berolahraga di jalan. Yang kami persoalkan adalah ketika uang rakyat digunakan, tetapi kemudian muncul temuan BPK mengenai dasar pembayaran dan pertanggungjawabannya. Jangan sampai CFD-nya bebas kendaraan, tetapi anggarannya bebas aturan,” tegas Ahmad Tarmizi dalam keterangan, Sabtu (5/9)

Baca juga Humas atau ‘Penjaga Gerbang’? Wartawan Diusir ke Ruang Tunggu PTSP Usai Pelantikan Pejabat Kanwil Kemenag Jabar, UU Pers Dijadikan Sampah?

Menurutnya, keberadaan CFD yang telah berlangsung bertahun-tahun bukanlah persoalan. Yang harus diperiksa adalah bagaimana mekanisme pembiayaannya setelah Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan APBD.

“Begitu uang APBD masuk, maka semua harus terang: siapa yang menerima, untuk apa, berdasarkan aturan apa, siapa yang memerintahkan pembayaran dan apa hasil pekerjaannya. APBD bukan uang pribadi pejabat yang bisa dibagikan berdasarkan kebiasaan,” ujarnya.

Rp2,7 Miliar: Jangan Hanya Dihitung, Harus Dibongkar

BPKP meminta Pemkot Bandung tidak berhenti pada langkah mengevaluasi atau menghentikan kegiatan.

Menurut BPKP, publik justru membutuhkan transparansi menyeluruh mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Pertanyaan sederhananya:

Rp2,7 miliar itu mengalir ke mana?

Siapa penerimanya?

Apa pekerjaannya?

Apa dasar hukumnya?

Siapa yang mengusulkan?

Siapa yang menyusun anggarannya?

Siapa yang menyetujui?

Siapa yang menandatangani pembayaran?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh pekerjaan yang dibayar dengan uang rakyat benar-benar dilaksanakan?

Jangan Sampai “Jalan Ditutup, Akuntabilitas Ikut Ditutup”

BPKP menilai persoalan tersebut harus dibuka secara proporsional dan objektif.

Sebab, secara hukum, temuan BPK, ketidakpatuhan administratif, kerugian keuangan daerah, dan tindak pidana korupsi adalah persoalan yang berbeda.

Karena itu BPKP tidak ingin membangun opini bahwa Rp2,7 miliar tersebut otomatis merupakan uang korupsi.

Namun demikian, apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya pembayaran fiktif, pekerjaan tidak dilaksanakan, penerima tidak berhak, kelebihan pembayaran, manipulasi dokumen, atau adanya pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka persoalannya tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin menghakimi sebelum bukti berbicara. Tetapi kami juga tidak ingin publik disuruh diam hanya karena namanya program pemerintah,” kata A. Tarmizi.

Baca jugaTim Dokpol Polres Sukabumi Datangi Rumah Bayi Stunting di Cikidang, Pastikan Dapat Penanganan Kesehatan

Dari BBC ke Pemkot: Jangan Sampai Sejarah Pengelolaan CFD Hilang Bersama Anggarannya

BPKP juga menyoroti sejarah CFD Buahbatu yang telah berlangsung sejak sekitar 2011 dan melibatkan unsur masyarakat/komunitas dalam penyelenggaraannya.

Perubahan pola pengelolaan dari masyarakat atau komunitas kepada pemerintah daerah tentu merupakan hal yang dapat terjadi dalam tata kelola pemerintahan.

Namun, menurut BPKP, perubahan pengelolaan tersebut justru harus diikuti dengan standar administrasi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih kuat.

“Kalau dulu masyarakat bisa bergerak dengan semangat gotong royong, ketika pemerintah mengambil alih pengelolaan, jangan sampai yang ikut membesar justru biaya dan birokrasi. Kalau anggarannya miliaran, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan sampai rupiah terakhir,” ujar A.Tarmizi.

BPKP Desak Pemkot Bandung Buka Data

BPKP mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk membuka informasi mengenai:

  1. RKA dan DPA kegiatan CFD dan Braga Beken;
  2. dasar hukum penganggaran;
  3. rincian realisasi anggaran;
  4. daftar penerima pembayaran;
  5. dasar penunjukan personel non-ASN;
  6. kontrak atau dokumen kerja;
  7. daftar hadir dan bukti pelaksanaan pekerjaan;
  8. SPJ, SPM dan SP2D;
  9. standar harga/satuan biaya yang digunakan;
  10. serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

BPKP juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pengawasan secara serius dan memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar selesai di atas kertas.

“Kalau CFD Harus Berhenti, Jangan Biarkan Akuntabilitas Ikut Berhenti”

BPKP menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan drama penghentian kegiatan semata.

Masyarakat membutuhkan jawaban.

Sebab CFD adalah milik masyarakat, bukan milik pejabat, bukan milik komunitas tertentu, dan bukan pula milik OPD tertentu.

Begitu pula APBD.

APBD adalah uang rakyat.

Karena itu, BPKP menyampaikan pesan tegas:

“Jangan hanya tutup jalan untuk kendaraan pada hari Minggu. Bukalah jalan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat. Jangan sampai jalan Braga terang oleh lampu kota, tetapi jalan menuju transparansi justru dibuat gelap.”

A.Tarmizi menambahkan:

“Kalau memang semua sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Kalau ada kesalahan administratif, perbaiki. Kalau ada kelebihan bayar, kembalikan. Kalau ditemukan kerugian daerah, selesaikan. Dan kalau nanti ditemukan unsur pidana, jangan ada yang berlindung di balik nama program pelayanan publik.”

BPKP menutup pernyataannya dengan satu kalimat:

“CFD boleh menjadi ruang bebas kendaraan. Tetapi tidak boleh menjadi ruang bebas pertanggungjawaban. Uang rakyat harus punya alamat, dasar hukum, penerima yang jelas, pekerjaan yang nyata, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.”

(Her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *