BANDING ‘MENAMPAR’ OKNUM KORUPSI LAHAN MXGP: Mantan Kepala BPN Sumbawa Dihukum Lebih Berat, Penjara 2 Tahun 3 Bulan

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan pelajaran berharga bagi para penyelenggara negara yang berniat bermain api dengan aset publik. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), majelis hakim secara tegas “mengganjar” Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, dengan hukuman yang lebih berat dari tingkat pertama.

Subhan, yang tersandung kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, kini harus mendekam di balik jeruji besi selama **2 tahun 3 bulan**. Hukuman ini naik signifikan satu tahun penuh dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan.

“Menetapkan pidana hukuman terhadap terdakwa Subhan dengan penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Banding, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa secara daring.

Baca juga DARI PENUNTUT JADI TERDAKWA: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Noda Hitam di Proyek Prestisius

Kasus ini bukan sekadar angka, melainkan preseden buruk bagi tata kelola proyek strategis daerah. Pengadaan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, yang digadang-gadang menjadi etalase pariwisata internasional melalui ajang MXGP, justru ternoda oleh praktik percaloan jabatan.

Subhan terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala BPN Sumbawa. Alih-alih mengamankan aset negara, ia justru memfasilitasi transaksi yang merugikan keuangan negara hingga **Rp6,7 miliar** dari total pagu pengadaan tahun 2022 senilai Rp52 miliar.

Kenaikan hukuman ini menjadi sinyal keras dari Pengadilan Tinggi bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pertanahan—sebagai garda terdepan pengamanan aset negara—tidak dapat ditolerir dengan hukuman yang ringan. Hakim menilai perbuatan Subhan tidak hanya memperkaya orang lain, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi di NTB.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Denda Tetap, Pesan Moral Tersampaikan

Meskipun pidana denda tetap dipatok di angka Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan, kenaikan masa penjara menjadi 2 tahun 3 bulan adalah bentuk ketidaksenangan majelis hakim terhadap kualitas penanganan perkara di tingkat pertama. Hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Subhan terbukti melanggar dakwaan terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Fakta bahwa uang kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar telah dikembalikan oleh penjual lahan (mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan) pada tahap penyidikan, tidak serta merta menghapus dosa administratif dan pidana yang dilakukan Subhan. Negara tidak seharusnya terus-menerus dirugikan dan harus mengejar uang kembali; pejabat harus bekerja jujur sejak awal.

Putusan ini menjadi peringatan keras (shock therapy) bagi seluruh aparatur sipil negara, khususnya di sektor pertanahan: **Jabatan adalah amanah, bukan alat transaksi.** Bagi mereka yang mencoba menggerogoti kas negara demi keuntungan pribadi, penjara yang lebih lama dan rasa malu di hadapan publik telah menanti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *