KPK Geber Bos Swasta, Bongkar ‘Pesta’ Gratifikasi Rp37 Miliar Eks Sekjen MPR: Main Mata Lewat Akun Titipan!
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengetuk palu keras dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang melibatkan petinggi legislatif. Hari ini, Senin (5/10/2026), penyidik OTP menyeret dua direktur perusahaan swasta untuk menguliti modus operandi mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, yang diduga ‘menyerok’ uang negara hingga Rp37,8 miliar.
Langkah KPK ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi para vendor nakal yang menjadikan kantor wakil rakyat sebagai ladang bisnis pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik hari ini memeriksa EN, Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama, dan IS, mantan Dirut PT Syahravaraz Trans Cargo. Keduanya digelandang ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang diduga kuat menjadi pemberi gratifikasi.
“Saksi EN dan IS hadir. Kedua saksi didalami terkait dugaan pemberian barang dan uang, baik yang diberikan secara langsung kepada tersangka MC (Ma’ruf Cahyono) maupun melalui orang kepercayaannya,” tegas Budi di Jakarta, Senin, (5/10).
Pemeriksaan terhadap kedua bos swasta ini menjadi kunci untuk membongkar jaringan ‘setan’ yang allegedly mengalir di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik tidak hanya mencari tahu siapa yang memberi, tetapi juga bagaimana cara Ma’ruf Cahyono mencuci uang haram tersebut agar tak terendus.
Sementara itu, dua saksi lain dari pihak swasta berinisial AZ dan ZKA mangkir dengan alasan sakit. “Penyidik akan koordinasikan dan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” tambah Budi.
Modus ‘Main Mata’ dan Akun Titipan
Kasus ini bukan kasus gratifikasi receh. KPK menduga Ma’ruf Cahyono telah mengubah fungsi pengawasan dan administrasi di Setjen MPR menjadi mesin pencetak uang. Total gratifikasi yang diduga diterima mencapai angka fantastis, Rp37,8 miliar.
Yang lebih memprihatinkan, modus yang digunakan sangat terstruktur. Ma’ruf diduga tidak hanya menerima uang tunai, tetapi juga bermain di sektor pasar modal dan perbankan dengan cara yang licik.
“Penerimaan tersebut diduga berasal dari pemberian langsung maupun tidak langsung dari para vendor, kemudian berupa akun perdagangan pada perusahaan pialang, serta melalui rekening dengan menggunakan nama orang lain,” ungkap Budi.
Praktik menggunakan rekening titipan (nominee) dan akun pialang ini mengindikasikan upaya sistematis untuk mengaburkan jejak aset dan menghindari deteksi dini atas kekayaan yang tidak wajar.
Jejak Penahanan
Ma’ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2025, setelah penyidikan dibuka pada 20 Juni 2025. Puncaknya, pada 9 Juli 2026 lalu, KPK resmi menahan Ma’ruf di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih.
Kini, KPK terus memburu aliran dana dan mengamankan bukti-bukti tambahan dari para rekanan proyek. Publik menagih janji reformasi birokrasi, namun kasus ini justru menjadi tamparan keras bahwa ‘oknum’ di lingkaran kekuasaan masih berani bertransaksi dengan uang rakyat.
KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aset-aset yang telah disita sebelumnya terkait kasus ini.
(Azi)

