GERAK CEPAT POLSEK MANDAU: DUA PRIA DIRINGKUS, 30 PAKET SABU GAGAL EDAR DI “JALUR MAUT” BATHIN SOLAPAN

MANDAU, Jurnal Tipikor – Tak main-main dengan peredaran gelap narkoba, Polsek Mandau kembali menunjukkan taringnya. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil membekuk dua pria yang kedapatan menguasai puluhan paket narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di lokasi yang kerap menjadi jalur peredaran barang haram, tepatnya di Jl. Duri Dumai Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Senin malam (05/10/2026).

Kedua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah YHM (26), warga Jl. Rejo Sari Km 12, Desa Air Kulim, dan FS (50), warga Desa Sebangar.

Bukti Tak Bisa Dibantah

Berdasarkan informasi cepat dari masyarakat yang dipercaya, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyisiran ke lokasi pada pukul 21.00 WIB. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan kedua tersangka yang sedang beraktivitas mencurigakan.

“Setibanya di TKP, tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang tak sedikit. Total 30 paket narkotika jenis sabu berhasil disita dari tangan keduanya,” ujar sumber Humas Polsek Mandau, Irwansyah Siregar, Selasa (06/10/2026).

Selain puluhan paket sabu yang siap diedarkan, polisi juga menyita barang bukti lain yang mengindikasikan aktivitas transaksi, yakni:
1. 30 Paket Narkotika jenis Sabu.
2. 1 Unit Handphone.
3. 1 Botol kecil warna hitam (tempat sabu).
4. Uang tunai Rp 1.550.000.
5. 1 Dompet kecil warna hitam.
6. 3 Plastik pack.

Baca juga TANPA BASA-BASI! Baru Sehari Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Langsung ‘Bongkar’ Jajaran Elit Bareskrim hingga Densus 88

Jaringan DPO Terdeteksi

Dari interogasi awal, terungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari jaringan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). YHM mengaku mendapatkan 1 bungkus (6 paket) dari inisial JE dan 1 bungkus (14 paket) dari inisial DA. Sementara itu, FS mengaku mendapatkan 10 paket sabu dari inisial DE.

“Ketiga pemasok (JE, DA, dan DE) kini masih dalam pengejaran ketat tim kami. Tidak ada kata ampun bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegas Irwansyah.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam jerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi kebersihan lingkungan dari bahaya laten narkotika.

(Irwansyah Siregar/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *