Hingga Tingkat Masjid dan RW: Jejaring NU Jadi Senjata Utama Pemkot Bandung Selesaikan

BANDUNG, JRNAL TIPIKOR — Jejaring Nahdlatul Ulama (NU) yang mengakar kuat hingga tingkat masjid dan lingkungan RW merupakan potensi raksasa yang tidak boleh diabaikan. Keberadaan struktur sosial dan keagamaan yang menjangkau lini terdepan masyarakat ini dinilai menjadi kunci strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan riil warga Kota Bandung.

Melihat potensi besar tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara konsisten terus memacu penguatan sinergi dengan NU. Sinergi ini ditujukan agar program pemberdayaan masyarakat tidak hanya sebatas wacana di atas kertas, melainkan berjalan efektif, tepat sasaran, serta adaptif terhadap karakteristik tiap wilayah.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan pentingnya kolaborasi ini saat membuka Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) II PCNU Kota Bandung di Aula Kantor PCNU Kota Bandung. Menurutnya, kemitraan antara pemerintah dan ulama adalah fondasi vital dalam tata kelola pemerintahan yang berpihak pada rakyat. Setiap kebijakan yang digulirkan pemerintah tak cukup hanya patuh pada aturan hukum, tetapi juga wajib mengantongi validasi serta mengaitkan nilai dan aspirasi masyarakat.

“Kerja sama atau kemitraan ini bersifat sangat strategis. Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu harus mendapatkan validasi dari ulama,” tegas Farhan.

Baca juga Skandal Kredit Macet Rp11 Triliun LPEI: KPK Panggil Eks Direktur Pelaksana Arif Setiawan Usai Bisnis ‘Uang Rakyat’ Berujung Korupsi

Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan para kiai dan ulama tidak boleh berhenti pada ruang-ruang seremoni formal. Hubungan tersebut harus dibangun secara terbuka dan berkelanjutan sejak proses perumusan kebijakan awal. Dengan demikian, jika ada potensi persoalan atau penyimpangan prinsip, benteng peringatan dini (early warning) sudah menyala sejak awal, lengkap dengan solusi bersama.

Menggandeng NU sebagai Agen Pemberdayaan berbasis Kewilayahan

Pemkot Bandung menilai NU memiliki kekuatan sosial-keagamaan yang luar biasa melalui jejaring pesantren, majelis pengajian, hingga tradisi keagamaan di akar rumput. Potensi ini dipandang mampu membakar semangat kepedulian sosial, partisipasi aktif, serta kemandirian lingkungan warga.

Oleh karena itu, Pemkot Bandung mendorong NU untuk tidak sekadar menjadi penonton, melainkan menjadi agen pemberdayaan strategis yang bergerak beriringan dengan pemerintah.

Baca juga Presiden Intervensi Aturan Halal: Tenggat Sertifikasi UMKM Diundur hingga 2028, Bukti Realitas Birokrasi Masih Mencekik Usaha Kecil

Pendekatan ini menyatu dengan skema penyelesaian masalah berbasis kewilayahan yang tengah digencarkan Pemkot Bandung melalui keterlibatan aktif camat, lurah, pengurus RW, hingga program Siskamling Siaga Bencana. Melalui turun langsung ke lapangan, Pemkot mendorong lahirnya kepemimpinan yang responsif di tingkat lokal.

“Dengan jaringan Nahdlatul Ulama, para kiai sekalian sampai ke level-level masjid RW — kalau satu RW bisa lebih dari dua masjid — ini akan bisa membantu membangkitkan semangat untuk bersama-sama menyelesaikan masalah setempat,” pungkas Farhan.

Melalui kolaborasi erat antara jajaran pemerintah daerah dan kekuatan jejaring NU hingga ke surau dan masjid terdepan, Pemkot Bandung optimistis berbagai tantangan kemasyarakatan dapat dituntaskan secara cepat, mandiri, dan berkelanjutan dari bawah.

(Red)

Skandal Kredit Macet Rp11 Triliun LPEI: KPK Panggil Eks Direktur Pelaksana Arif Setiawan Usai Bisnis ‘Uang Rakyat’ Berujung Korupsi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan bancakan fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diperkirakan membobol keuangan negara hingga lebih dari Rp11 triliun. Kali ini, giliran Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014–2018, Arif Setiawan (AS), yang dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam membongkar sengkarut pemberian kredit asal-asalan dan terindikasi rasuah yang melibatkan belasan perusahaan debitur nakal.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

AS diagendakan menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga Presiden Intervensi Aturan Halal: Tenggat Sertifikasi UMKM Diundur hingga 2028, Bukti Realitas Birokrasi Masih Mencekik Usaha Kecil

Gurita Korupsi LPEI: Dari Pejabat Internal Hingga Bos-Bos Debitur

Kasus ini memperlihatkan betapa longgar dan rapuahnya tata kelola pembiayaan di lembaga keuangan negara tersebut. Penetapan AS sebagai tersangka bukanlah langkah tunggal. Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka utama yang terdiri dari jajaran petinggi LPEI dan pihak swasta (PT Petro Energy):

  1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
  2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
  3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy (PE)
  4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
  5. Susi Mira Dewi Sugiarta – Direktur Keuangan PT Petro Energy

Tak berhenti di situ, pada 28 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah kembali menjerat Hendarto, pemilik grup perusahaan PT Bara Jaya Utama (membawahi PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera), yang diduga turut menikmati fasilitas pembiayaan bermasalah tersebut.

Baca juga Celah Maut Kawasan Kumuh Jakarta: 821 Ribu Rumah Tak Layak Huni Suburkan Sarang Narkoba

Kerugian Negara Menembus Rp11 Triliun

LPEI yang seharusnya menjadi motor penggerak ekspor nasional justru berubah menjadi ladang bancakan kelompok kepentingan. KPK mengidentifikasi sedikitnya 15 perusahaan debitur yang menerima kucuran dana pembiayaan dari LPEI dengan modus indikasi korupsi.

Dampak dari praktik menyimpang ini tak main-main: negara berpotensi menanggung kerugian fantastis mencapai lebih dari Rp11 triliun—angka giantis yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan nasional dan penguatan ekonomi publik.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memburu aliran dana, membongkar keterlibatan aktor-aktor lain, serta mengembalikan aset negara yang telah digrogoti oleh para pelaku.

(Azi)

Tancap Gas di Masa Reses, DPR Garansi RUU Perampasan Aset Ketok Palu 15 Desember!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Parlemen tak ingin mengulur waktu. Komisi III DPR RI mengambil langkah ekstrem dengan menerobos kebiasaan: memajukan seluruh agenda rapat penting ke masa reses demi memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tuntas dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa percepatan ini bukan sekadar wacana, melainkan komitmen bulat yang telah disepakati oleh jajaran pimpinan komisi hingga pimpinan kelompok fraksi. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang semula dijadwalkan baru berjalan pada masa sidang November mendatang, kini dipaksa maraton digelar di tengah masa reses.

“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” ujar Habiburokhman tegas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga Presiden Intervensi Aturan Halal: Tenggat Sertifikasi UMKM Diundur hingga 2028, Bukti Realitas Birokrasi Masih Mencekik Usaha Kecil

Tak kurang dari 20 elemen masyarakat—mulai dari aktivis mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, hingga cendekiawan—siap dicecar dan didengar masukannya dalam rangkaian RDPU marathon ini. DPR mengklaim pintu partisipasi publik dibuka selebar-lebarannya.

“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat. Bagi yang berhalangan hadir langsung karena kendala jarak, kami buka akses seluas-luasnya melalui dokumen tertulis yang dikirimkan ke Sekretariat Komisi III,” tambah Habiburokhman.

Sinyal keras percepatan ini memperkuat garansi yang sebelumnya ditegaskan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam Konferensi Pers usai Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Puan memastikan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana—yang kini sah menjadi RUU usul DPR—harus rampung sebelum penghujung tahun.

“Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” tegas Puan.

Langkah mengebut pembahasan di masa reses ini menjadi ujian krusial bagi DPR RI untuk membuktikan keseriusannya memburu dan menyita aset hasil tindak pidana demi keadilan publik.(*)

 

DARURAT EKONOMI! Rupiah Di Ambang Jurang Kiamat Rp18.200/USD, Perang Global Jadi Pemicu Utama

JURNAL EKONOMI 

JAKARTA, — Badai besar tengah menghantam fondasi ekonomi domestik. Nilai tukar rupiah diproyeksikan berada dalam tekanan berat dan terancam terperosok hingga menyentuh level Rp18.200 per dolar Amerika Serikat (AS) sepanjang sepekan ini.

Ancaman ini bukan sekadar isapan jempol. Pengamat mata uang dan komoditas terkemuka, Ibrahim Assuaibi, secara tegas mengingatkan bahwa kombinasi mematikan antara penguatan tajam indeks dolar AS, meroketnya harga minyak mentah global, serta eskalasi konflik geopolitik yang kian tak terkendali menjadi algojo utama yang siap merontokkan mata uang Garuda.

“Kalau dilihat dari indeks dolar yang menguat, kemudian harga minyak mentah yang menguat, sehingga rupiah melemah kemungkinan di minggu depan ini adalah di Rp18.200,” ujar Ibrahim di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Baca juga Presiden Intervensi Aturan Halal: Tenggat Sertifikasi UMKM Diundur hingga 2028, Bukti Realitas Birokrasi Masih Mencekik Usaha Kecil

Ibrahim membeberkan, pergerakan indeks dolar AS pada pekan terakhir bulan Oktober ini diperkirakan akan terus merangkak naik dan bergerak dalam kisaran 100,90 hingga 103,10. Dominasi greenback yang perkasa ini otomatis mempersempit ruang napas rupiah di pasar keuangan global.

Keganasan Geopolitik: Dari Eropa Timur hingga Teluk Persia

Tak hanya faktor fundamental makroekonomi, situasi geopolitik dunia kini berada di ambang titik didih yang sewaktu-waktu bisa meledakkan pasar finansial global. Ibrahim menyoroti dua titik panas utama yang menjadi momok mengerikan bagi stabilitas ekonomi internasional.

Pertama, perang antara Rusia dan Ukraina di Eropa Timur yang kini memasuki fase paling berbahaya. Dengan pasokan persenjataan canggih yang kian merata di kedua belah pihak, eskalasi serangan balasan dikhawatirkan kian brutal dan menciptakan ketidakpastian global yang masif.

“Ukraina sudah mempunyai kekuatan persenjataan yang cukup canggih sehingga ada kekuatan yang sama antara Rusia dan Ukraina. Sehingga pada saat Rusia melakukan penyerangan… Ukraina lebih kejam lagi dalam melakukan penyerangan terhadap wilayah-wilayah Rusia,” jelas Ibrahim.

Kedua, ketegangan militer yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat di Timur Tengah. Penumpukan ribuan pasukan di kawasan perbatasan Iran dengan Oman menjadi sinyal alarm bahwa konflik darat skala besar tinggal menunggu waktu untuk meletus. Situasi ini diyakini akan langsung memicu kepanikan di pasar energi dan keuangan global, yang pada akhirnya memperparah pelarian modal asing dari pasar berkembang (emerging markets), termasuk Indonesia.

Dengan hantaman dari berbagai lini ini, pemerintah dan otoritas moneter dituntut bersiap menghadapi skenario terburuk guna meredam kepanikan pasar serta menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang kian mencekik.

Sumber : Suara.com

Editor : Azi

Presiden Intervensi Aturan Halal: Tenggat Sertifikasi UMKM Diundur hingga 2028, Bukti Realitas Birokrasi Masih Mencekik Usaha Kecil

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Pemerintah resmi mengulur waktu kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2028. Penundaan selama dua tahun dari batas awal 18 Oktober 2026 ini diambil langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto setelah menerima gelombang keluhan dari para pelaku usaha kecil yang terancam gulung tikar akibat kerumitan regulasi.

Langkah taktis ini dikonfirmasi oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, saat melakukan kunjungan kerja di Makassar pada Minggu (25/10/2026). Penundaan ini sekaligus menjadi pengakuan terbuka dari pemerintah bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di tingkat tapak masih jauh dari kata siap.

Penyelamat Usaha Kecil atau Cermin Kegagalan Sistem?

Keputusan ini menegaskan realitas pahit di lapangan: niat baik regulasi kerap menjadi tembok tebal yang menghantam keberlangsungan hidup pedagang kecil. Dokumen administratif yang rumit dan proses birokrasi yang membebankan operasional harian dinilai lebih banyak menyita energi UMKM daripada membimbing mereka naik kelas.

“Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM. Umumnya kendala bersumber pada proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk menunda batas akhirnya hingga 2028,” tegas Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Kelonggaran waktu ini memberi ruang bernapas yang sangat dibutuhkan jutaan UMKM di seluruh Indonesia. Namun, hal ini sekaligus menjadi alarm keras bagi kementerian dan lembaga terkait agar tidak menjadikan masa perpanjangan ini sekadar penundaan masalah, melainkan momentum reformasi total pada prosedur sertifikasi.

Baca juga BPKP SENTIL KEBIJAKAN WAJIB HALAL 18 OKTOBER 2026: JANGAN SAMPAI NEGARA SIBUK MENGURUS LABEL, SEMENTARA PEDAGANG KECIL SIBUK BERTAHAN HIDUP!

Poin-Poin Kunci Kebijakan:

  1. Napas Baru hingga 2028: Batas waktu kewajiban sertifikasi halal UMKM resmi diundur dari 18 Oktober 2026 menjadi tahun 2028 atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
  2. Pengakuan Hambatan Birokrasi: Pemerintah mengakui target nasional belum tercapai akibat persyarat administrasi yang memberatkan dan membebani operasional harian pedagang kecil.
  3. Komitmen Simplifikasi: Masa tenggang 2 tahun akan dimanfaatkan untuk merombak serta menyederhanakan alur pendaftaran tanpa mengabaikan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pemerintah berjanji akan menggunakan masa penundaan ini untuk memangkas rantai birokrasi, sehingga saat tenggat 2028 tiba, sertifikasi halal bukan lagi instrumen yang menakutkan, melainkan fasilitas perlindungan yang benar-benar memberdayakan UMKM Indonesia.

(Red)

Diduga Terjadi Pemalsuan Tanda Tangan Di Salahsatu SPPG Di Bojonglongok, Ketua Yayasan Al Barra Atthala Lapor Polisi

Sukabumi, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Desa Bojong Longok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi diduga melakukan maladministrasi dalam dokumen permohonan pencairan anggaran kepada Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 14 Januari 2026.

Ketua Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi, Indra Setiawan, S.E., selaku Mitra dari SPPG tersbeut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen permohonan pencairan anggaran yang ditujukan kepada BGN. Atas dasar itu, muncul dugaan penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan atau sepengetahuan dirinya yang perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Adanya Penggunaan nama, jabatan, dan tanda tangan saya selaku Ketua Yayasan Al Barra Atthala dalam proposal pengajuan pencairan anggaran dari sppg kepada pihak BGN tanpa sepengetahuan, persetujuan, maupun pemberian kuasa dari saya. Patut diduga itu tanda tangan saya dipalsukan,” ujar Ketua Yayasan Al Barra Atthala, Indra kepada awak media jurnaltipikor.com.

Baca juga Celah Maut Kawasan Kumuh Jakarta: 821 Ribu Rumah Tak Layak Huni Suburkan Sarang Narkoba

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan. Dalam dokumen tersebut juga tercantum nama seseorang sebagai penanggung jawab yayasan.Padahal, menurut keterangan Indra Setiawan, dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa, persetujuan, ataupun kewenangan kepada siapa pun untuk bertindak sebagai penanggung jawab Yayasan Al Barra Atthala dalam pengurusan permohonan anggaran tersebut.

Lebih lanjut, nama yang tercantum sebagai penanggung jawab itu, menurut keterangan Ketua Yayasan, tidak termasuk dalam struktur kepengurusan Yayasan Al Barra Atthala. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pencantuman nama, kewenangan yang digunakan, serta proses administrasi yang melandasi pengajuan dokumen kepada BGN.

Indra Setiawan menegaskan, bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keabsahan dokumen, penggunaan identitas dan tanda tangan Ketua Yayasan, serta pencantuman pihak yang bertindak atas nama yayasan tanpa adanya pemberian kuasa sebagaimana yang ia ketahui.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Reses Ke-3 Tahun 2026, Ini Waktunya

Dengan adanya hal tersebut, Ketua Yayasan Al Barra Atthala menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif, termasuk menelusuri keaslian tanda tangan, pihak yang membuat dan mengajukan dokumen, serta dasar pencantuman nama penanggung jawab dalam proposal permohonan anggaran tertanggal 14 Januari 2026.

Selain menempuh jalur hukum, pihak yayasan juga memandang perlu adanya klarifikasi resmi dari BGN untuk memastikan proses pengajuan proposal dan penggunaan identitas yayasan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Verifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan dan mencegah timbulnya persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Ketua Yayasan Al Barra Atthala menegaskan bahwa langkah pelaporan bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan mengungkap fakta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga Respons Cepat Aspirasi Warga, Polres Sukabumi Gelar Aksi Green Policing Bersihkan Sungai Cigangsa

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pemalsuan tanda tangan atau dugaan tindak pidana lainnya, pihak yayasan berharap aparat penegak hukum dapat memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Yayasan Al Barra Atthala, persoalan ini menyangkut keabsahan dokumen dan perlindungan terhadap nama baik serta kedudukan hukum yayasan. Karena itu, seluruh fakta harus dibuka secara terang melalui mekanisme klarifikasi dan penegakan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak sppg belum dapat dimintai keterangan karena nomer Handphone (HP) Kepala SPPG tidak dapat dihubungi. Awak media pun membuka ruang kepada pihak SPPG untuk memberikan hak jawab atas dugaan adanya pemalsuan tandatangan Ketua Yayasan Al Barra Atthala dalam proposal pengajuan pencairan anggaran kepada pihak BGN.

(Rama)

Celah Maut Kawasan Kumuh Jakarta: 821 Ribu Rumah Tak Layak Huni Suburkan Sarang Narkoba

JURNAL HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Persoalan kawasan kumuh di Ibu Kota kembali menjadi sorotan tajam. Tingginya angka Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kini terbukti bukan sekadar masalah estetika tata kota, melainkan celah fatal yang menyuburkan peredaran gelap narkoba dan mengancam masa depan Jakarta.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pendekatan represif melalui penindakan hukum semata telah gagal memutus rantai kejahatan tersebut hingga ke akar-akarnya. Tanpa membenahi benang kusut permukiman kumuh, kepolisian hanya akan terus berburu di dalam labirin kemiskinan yang tak pernah usai.

Data memprihatinkan diungkapkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto. Dari total 821.000 unit RTLH yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, sebanyak 258.000 unit di antaranya terkonsentrasi di Jakarta Barat—wilayah yang kerap menjadi titik panas kerawanan sosial.

“Saya melihat datanya tadi, saya mendengarkan dengan seksama, yaitu untuk di Jakarta itu ada 821.000 perumahan yang tidak layak huni. Di sini sendiri (Jakarta Barat) ada 258.000 unit,” tegas Komjen Dadang Hartanto saat meninjau langsung kawasan rawan Kampung Ambon, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).

Baca juga BANDUNG BERDARAH! Geng Bersenjata Mengamuk di Pasar Induk Caringin, Nyawa Juru Parkir Melayang Sia-Sia

Merespons kondisi krisis yang kian memprihatinkan ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akhirnya mengambil langkah intervensi mendasar. Sebanyak 10.300 unit rumah di Jakarta dipastikan masuk dalam target program perbaikan fisik dan penataan lingkungan secara masif.

Strategi penanganan kini digeser dari sekadar operasi penggerebekan menjadi pembenahan struktural. Sinergi lintas kementerian dan instansi dipadukan guna mengawinkan penegakan hukum dengan peningkatan taraf hidup warga.

“Tadi Pak Mendagri dan Pak Menteri Perumahan juga menjelaskan bahwa penegakan hukum saja belum cukup. Maka dilakukan penataan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang ujungnya adalah kesejahteraan. Sentuhan utamanya dimulai dari pembenahan perumahan,” tambah Dadang.

Melalui integrasi antara penindakan hukum yang tegas, program bedah rumah, pembenahan sanitasi, hingga pemberdayaan ekonomi lokal, pemerintah bertekad meruntuhkan stigma kawasan rawan. Wilayah seperti Kampung Ambon ditargetkan tidak lagi menjadi benteng pertahanan kejahatan, melainkan bertransformasi menjadi lingkungan yang aman, manusiawi, dan produktif secara sosial.

Sumber : Bidang Humas Polda Metro Jaya 

BANDUNG BERDARAH! Geng Bersenjata Mengamuk di Pasar Induk Caringin, Nyawa Juru Parkir Melayang Sia-Sia

BANDUNG — Kawasan pusat perekonomian warga mendadak berubah menjadi lautan teror. Aksi penyerangan brutal menggunakan senjata tajam (sajam) oleh segerombolan orang tak dikenal mengguncang Pasar Induk Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Sabtu (24/10/2026) sore.

Nahas, seorang pemuda berusia 22 tahun yang tengah mencari nafkah harus meregang nyawa di ujung senjata, sementara dua rekannya mengalami luka berat hingga nyaris kehilangan nyawa.

Peristiwa berdarah yang merenggut rasa aman warga ini terjadi tepat pukul 17.50 WIB di area ruko Blok B-2, dekat Bank Mega, Pasar Induk Caringin. Di saat para korban tengah sibuk menjalankan aktivitas harian sebagai petugas parkir, maut justru datang menyergap tanpa aba-aba.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelarca Reses Ke-3 Tahun 2026, Ini Waktunya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, situasi yang semula normal mendadak mencekam ketika sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 30 orang datang merangsek ke lokasi. Tanpa kejelasan pemicu yang rasional, gerombolan beringas tersebut langsung membabi buta menyerang para korban menggunakan senjata tajam.

Seusai melampiaskan kebiadaban mereka, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian, membiarkan para korban bersimbah darah dan meregang kesakitan.

Baca juga Jalan Berlubang, Kantong Pejabat Menggelembung: Skandal Biaya Komitmen Milyaran Rupiah Terkuak di BBPJN Sumut

Akibat serangan membabi buta tersebut, nyawa FR (22) tak tertolong. Pemuda ini tewas mengenaskan di tempat. Sementara itu, dua korban lainnya yakni T (37) dan AS (34) harus menanggung derita luar biasa akibat luka parah yang dialami.

Korban T dilaporkan berada dalam kondisi kritis, sedangkan AS mengalami luka robek parah pada bagian siku kiri serta kehilangan jarinya akibat sabetan sajam. Ketiga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bandung Kiwari untuk mendapatkan pertolongan darurat.

Kapolsek Babakan Ciparay, AKP Kardi, saat dikonfirmasi membenarkan insiden berdarah yang merenggut satu korban jiwa dan melukai dua orang lainnya ini. Ia memastikan bahwa aparat kepolisian langsung bergerak cepat menangani perkara tersebut. Penyelidikan intensif kini tengah dilakukan guna mengungkap motif di balik penyerangan serta memburu para pelaku yang diduga terlibat.

Aksi premanisme dan kekerasan brutal semacam ini tidak bisa ditoleransi. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku tanpa pandang bulu dan menyeret mereka ke muka hukum demi mengembalikan rasa aman di Kota Bandung.

(Red)

 

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Reses Ke-3 Tahun 2026, Ini Waktunya

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Reses Ke-3 Tahun 2026 di wilayah pemilihan masing-masing anggota DPRD.

Reses akan dimulai dari tanggal 26-28 Oktober 2026 dengan mengusung tema “Menyerap Aspirasi, Mengawal Kebijakan, Mendorong Pembangunan Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah”.

Apa Itu Reses ?
Reses adalah kegiatan anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya, mendengarkan keluhan, masukan, dan kebutuhan warga. Aspirasi yang disampaikan menjadi bahan bagi DPRD untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangannya.

Baca juga Respons Cepat Aspirasi Warga, Polres Sukabumi Gelar Aksi Green Policing Bersihkan Sungai Cigangsa

Dasar Hukum Pelaksanaan Reses :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

3. Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

4. Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 6 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reses Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026.

5. Surat Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 100.1.2/2089/Fasilitasi/2026 Tanggal 19 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Reses Ketiga DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Siap Guncang Dunia! Ardelia Calluella Asal Bandung Sabet Gelar Duta Batik Jabar 2026: Batik Bukan Cuma Warisan, Tapi Gaya Hidup Masa Kini!

Reses menjadi ruang bagi anggota DPRD untuk mendengarkan kebutuhan, masukan, dan persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah pemilihannya. Setiap aspirasi menjadi masukan yang perlu dicatat, dicermati dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.

Dalam reses, anggota DPRD akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat lalu memperjuangkan aspirasi yang sudah disamapaikan sampai dapat terealisasi dan dirasakan manfaatnya.

Suara anda sangatlah penting, oleh karena itu manfaatkan kegiatan reses yang akan digelar sebagai wadah penyampaian aspirasi kepada para pemangku kebijakan.

(Rama)

Respons Cepat Aspirasi Warga, Polres Sukabumi Gelar Aksi Green Policing Bersihkan Sungai Cigangsa

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan saat kegiatan Jumat Keliling, Polres Sukabumi menggelar aksi Green Policing berupa pembersihan sampah di aliran Sungai Cigangsa, Kampung Sumur Bandung RT 02/RW 18, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (24/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut melibatkan personel Polres Sukabumi, personel Polsek Palabuhanratu, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, serta masyarakat setempat. Aksi bersih-bersih ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus respons nyata Polri terhadap keluhan warga.

Dalam pelaksanaannya, sampah yang berada di sekitar aliran sungai dikumpulkan ke dalam karung, kemudian dibawa ke pinggir jalan untuk selanjutnya diangkut menggunakan truk sampah. Kegiatan pembersihan direncanakan berlangsung hingga sore hari.

Baca juga Siap Guncang Dunia! Ardelia Calluella Asal Bandung Sabet Gelar Duta Batik Jabar 2026: Batik Bukan Cuma Warisan, Tapi Gaya Hidup Masa Kini!

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., saat pelaksanaan Jumat Keliling di Masjid Sirrajul Mu’minin pada Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan hasil koordinasi di lapangan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum tersedianya tempat pembuangan sampah sementara (TPS) serta belum optimalnya layanan pengangkutan sampah rumah tangga di lingkungan tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya penumpukan dan pembuangan sampah sembarangan di aliran sungai.

Sebagai langkah tindak lanjut, direncanakan pembentukan kelompok pengelola kebersihan di setiap lingkungan RT. Kelompok tersebut nantinya akan mengoordinasikan iuran warga untuk mendukung operasional pengangkutan sampah, dengan harapan petugas kebersihan dapat mengambil sampah rumah tangga langsung dari rumah warga untuk selanjutnya diangkut menggunakan truk sampah.

Baca juga BUKAN CUMA SOAL GAYA HEROIK! Yusril Sentil Usulan DEN Soal Redefinisi Korupsi: Pemahaman Hukum Jangan ‘Ala Kadarnya’

Melalui kegiatan *Green Policing* ini, Polres Sukabumi mendorong kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah pencemaran sungai. Upaya ini juga menjadi wujud bahwa aspirasi masyarakat tidak hanya didengar, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah nyata di lapangan.

Polres Sukabumi berharap sinergi seluruh pihak dapat terus diperkuat agar persoalan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan, sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

(Rama)