PARLEMEN NGEBUT DI MASA RESES: RUU PERAMPASAN ASET TIDAK BOLEH ASAL ‘NGE-TREND’ ATAU DIDIKTE ASING!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Di saat lorong-lorong parlemen biasanya sepi karena anggota dewan kembali ke daerah pemilihan, Komisi III DPR RI justru tancap gas. Menolak bersantai di masa reses, wakil rakyat memilih menggelar maraton Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) demi merampungkan instrumen hukum paling ditunggu rakyat: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Langkah tak biasa ini ditandai dengan dibukanya pintu ruang rapat bagi suara-suara kritis dari Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Jaringan Advokat Dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), hingga pakar ekonomi-politik. Langkah ekstrem menerobos jadwal reses ini diambil demi satu tujuan bulat: mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset tanpa mengorbankan kualitas dan kedaulatan hukum nasional.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR tidak ingin sekadar formalitas menggugurkan kewajiban. Dengan total target mendengarkan hampir 80 elemen masyarakat melalui lebih dari 80 kali RDPU, parlemen ingin memastikan produk hukum ini benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata bangsa, bukan sekadar kompromi politik.

“Kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” ujar Habiburokhman tegas di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca jugahiDijerat Pasal Berlapis hingga TPPU, Kubu Mantan Bupati Gowa Buru-Buru Tamengkan “Maag Akut” Demi Bebas dari Tahanan

Namun, di balik target efisiensi waktu tersebut, DPR melontarkan peringatan keras agar penyusunan norma hukum ini tidak terjebak pada arus populer atau tekanan luar negeri. Kehadiran para akademisi dan ekonom politik dinilai krusial untuk membedah dampak sistemik perampasan aset terhadap stabilitas ekonomi dan iklim politik tanah air.

“Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain,” tegas Habiburokhman.

Pernyataan ini menancapkan garis tegas: Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset yang taringnya tajam memburu aset hasil kejahatan, tetapi strukturnya tetap berakar kuat pada kepribadian, hukum, dan kondisi riil bangsa Indonesia. Publik kini menanti, apakah maraton rapat di masa reses ini akan melahirkan sejarah baru pemberantasan kejahatan ber-uang di tanah air, atau sekadar ajang diplomasi pasal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *