Kontroversi Perampasan Aset LHKPN, Sahroni Sebut Tanpa Sebab Jelas Bisa Langgar HAM

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Wacana radikal penegakan hukum kembali memicu perdebatan sengit di Senayan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melontarkan peringatan keras terhadap usulan kontroversial KPK mengenai perampasan otomatis aset pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sahroni menegaskan bahwa langkah ekstrem tersebut berpotensi besar menabrak Hak Asasi Manusia (HAM) jika dilakukan tanpa dasar hukum dan alasan yang jelas.

Pernyataan ini merespons usulan terbuka dari Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang sebelumnya menghendaki agar negara memiliki kewenangan merampas harta penyelenggara negara yang kedapatan mangkir dari pelaporan LHKPN atau memiliki kekayaan di luar batas kewajaran yang dilaporkan.

Menanggapi hal tersebut, Sahroni tidak menolak sepenuhnya urgensi perampasan aset, namun ia mengingatkan agar pemberantasan korupsi tidak berubah wujud menjadi arena abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

“Perampasan aset harus tetap melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas agar tidak ada praktik abuse of power. Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak dasar,” ujar Sahroni di Jakarta, Selasa (27/10).

Baca juga Dugaan Pemerasan Perizinan Terbongkar: Eks Bupati Gowa Resmi Diringkus dan Digiring ke Rutan!

Kendati demikian, politisi kawakan ini sepakat bahwa aturan seputar LHKPN saat ini masih compang-camping dan butuh perbaikan radikal. Menurutnya, masalah utama hari ini adalah minimnya ketegasan sanksi bagi para pejabat publik yang gemar menyepelekan transparansi dan terlambat melaporkan kekayaan mereka.

“KPK harus memastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN secara transparan. Aturannya harus diperjelas dan sanksinya harus tegas bagi yang tidak tertib, sehingga ada kepastian hukum,” imbuhnya.

Saat ini, draf Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masih terus digodok dengan memadukan berbagai pendekatan hukum. Sahroni menegaskan, mekanisme perampasan tetap harus melewati proses penyidikan panjang hingga pembuktian di pengadilan, bukan sekadar vonis sepihak yang rawan disalahgunakan.

Perdebatan ini membuka celah ketegangan baru antara lembaga antirasuah dan parlemen: di satu sisi publik mendesak tindakan tegas tanpa kompromi terhadap harta pejabat “siluman”, sementara di sisi lain para legislator menuntut perlindungan koridor hukum agar instrumen pemberantasan korupsi tidak salah sasaran dan berubah menjadi bumerang bagi keadilan itu sendiri.

Redaksi: Tim Pemberitaan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *