Dugaan Pemerasan Perizinan Terbongkar: Eks Bupati Gowa Resmi Diringkus dan Digiring ke Rutan!
MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR— Pengabdian publik yang ternoda kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan oleh tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Senin (26/10/2026). Langkah tegas ini diambil setelah ia menjalani pemeriksaan marathon sebagai tersangka dalam skandal dugaan pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Mengenakan rompi oranye tahanan, Husniah terlihat digiring keluar dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sekitar pukul 17.00 WITA. Ia dijadwalkan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026.
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” tegas Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi. Ia meyakinkan bahwa hak-hak tersangka, mulai dari pendampingan hukum hingga fasilitas kesehatan, tetap dipenuhi secara wajar sesuai regulasi.
Baca jugaHingga Tingkat Masjid dan RW: Jejaring NU Jadi Senjata Utama Pemkot Bandung Selesaikan
Penanganan kasus berat ini dilakukan melalui joint investigation yang melibatkan Kortas Tipidkor Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa. Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, menegaskan komitmen aparat untuk mengusut tuntas perkara ini. “Penyidik menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” terangnya.
Atas perbuatannya, Husniah dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait pencucian uang.
Penahanan mantan pimpinan daerah ini menjadi teguran keras bagi praktik penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik dan perizinan, sekaligus membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu terhadap siapapun yang berani menilap hak rakyat.(*)

