BANCANA DIBANCANI: Dua Tas Koper Berisi Dokumen Pengadaan Disita, KPK Mencecar Sestama BNPB Soal Jaringan Korupsi Dana Bencana

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Penyidikan skandal korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di tubuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kian membara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan tegas dengan menyita sejumlah dokumen penting pengadaan barang dan jasa dari Sekretaris Utama (Sestama) BNPB berinisial Rus, yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (28/10/2026).

Dokumen-dokumen krusial tersebut dibawa langsung oleh Rus ke Gedung Merah Putih KPK dalam dua tas perjalanan jauh (koper). Penyitaan ini menjadi bukti baru yang kian memperkuat dugaan adanya praktik korupsi terstruktur dan bancakan anggaran kemanusiaan.

“Tadi penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa. Isi dari tas itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga Darah di Rumah Siak: Anggota Biddokkes Polda Riau Habisi Ibu Kandung Sendiri

KPK Dalami Peran Sestama dan Modus Pengadaan Anggaran Bencana

Dalam pemeriksaan intensif tersebut, tim penyidik KPK mencecar Rus yang menjabat sebagai Sestama sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada dua titik mendasar:

  1. Status Kepegawaian Staf Khusus/Tenaga Ahli: Penyidik mendalami legalitas dan status kepegawaian dua tersangka utama, yakni Bima Setiawan (BS) dan Richard Erlangga (RE), yang menjabat sebagai Tenaga Ahli/Staf Khusus Kepala BNPB.
  2. Rekayasa Prosedur Pengadaan hingga Pembayaran Vendor: KPK menguliti peran Rus dalam penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta membedah secara rinci alur pengadaan barang dan jasa—mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung (PL), hingga pencairan pembayaran kepada vendor yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.

Jejak Skandal: Dari OTT hingga Keterlibatan Jaringan Internal

Kasus yang mengejutkan publik ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di kantor BNPB pada 13 Oktober 2026 dengan mengamankan 15 orang. Sehari berselang, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

  • Bima Setiawan (Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT menjabat Kepala BNPB).
  • Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB).
  • Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB / PPK).
  • Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras).
  • Syifa Nrika Ghifarin (Pihak Swasta).

Tidak berhenti di situ, pada 16 Oktober 2026, KPK berhasil menyita aset dan barang bukti kejahatan fantastis senilai Rp5,47 miliar yang terdiri dari uang tunai multipulut (USD, SGD, IDR), puluhan keping emas murni, tabungan emas, hingga aset kripto senilai Rp1,10 miliar. Penyidik juga telah menggeledah ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah ruangan strategis lainnya.

Baca juga Keruk Harta Gelap Pejabat: KPK Usul Aset Tak Dilaporkan di LHKPN Langsung Dirampas Negara!

Koordinasi Lintasan Institusi: Pemberitahuan ke Puspom TNI

Mengingat kompleksitas perkara dan adanya dugaan keterlibatan unsur militer, KPK telah menyuarakan pemberitahuan resmi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait peran Suharyanto. Selain itu, pada 20 Oktober 2026, KPK secara resmi telah melayangkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam skandal rasuah dana penanggulangan bencana ini.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, demi mengembalikan integritas kelembagaan dan menyelamatkan uang negara yang diperuntukkan bagi penanganan bencana rakyat.

Sumber : INFORMASI KONTAK MEDIA Biro Hubungan Masyarakat KPK Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan Situs Resmi: www.kpk.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *