Keruk Harta Gelap Pejabat: KPK Usul Aset Tak Dilaporkan di LHKPN Langsung Dirampas Negara!

​JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong paku pamungkas dalam upaya pemberantasan korupsi dan pembersihan birokrasi. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memuat klausul tegas: negara berhak menyita seluruh kekayaan penyelenggara negara yang terbukti disembunyikan atau tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

​Langkah tajam ini ditujukan untuk mengakhiri ‘formalitas manis’ dan praktik kebohongan pelaporan harta pejabat publik yang selama ini kerap menjadi celah persembunyian hasil korupsi.

​Harta Melimpah di Luar LHKPN: Sita Tanpa Kompromi!

​Johanis Tanak menegaskan bahwa batasan kejujuran pejabat harus diuji langsung melalui tindakan hukum nyata. Harta yang sengaja disembunyikan atau tidak masuk dalam catatan resmi LHKPN merupakan tanda tanya besar yang layak disita oleh negara.

​“Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” tegas Johanis Tanak, Selasa (27/10/2026).

Baca juga Harta Pejabat Bandel Diancam Dirampas Negara! KPK vs DPR Saling Sikut, Siapa Menang?

​Sikap keras ini tidak hanya menyasar mereka yang memanipulasi angka, tetapi juga para pejabat bandel yang sengaja tidak menyerahkan LHKPN sama sekali. Menurutnya, ketidakpatuhan melapor sudah cukup menjadi dasar kuat bagi negara untuk mengambil alih kekayaan mereka.

​“Termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujar Tanak tanpa keraguan.

​Menutup Celah “Asal Lapor”, Paksa Pejabat Jujur

​Selama ini, tak sedikit penyelenggara negara yang memperlakukan LHKPN sekadar sebagai kewajiban administratif formal. Usulan KPK ini hadir untuk memberikan efek jera yang nyata (deterrent effect), sekaligus mengunci celah manipulasi. Jika RUU ini disahkan dengan klausul tersebut, pejabat tidak akan punya ruang untuk menyembunyikan kekayaan terlarang mereka.

​“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” cetusnya.

​Meskipun demikian, Tanak menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset tetap wajib menyediakan mekanisme hukum yang adil (hak keberatan) bagi pejabat yang ingin membuktikan keabsahan asal-usul hartanya secara sah.

Baca juga Pusaran Korupsi Jalur Kereta Api Kian Gurita: KPK Cecar Enam Saksi Kunci Klaster Jabar dan Sumsel

​”Perampasan” Bukan Kata Tabu, Tapi Senjata Hukum Utama

​Di samping masalah pelaporan LHKPN, Johanis Tanak juga menyentuh perdebatan mengenai penggunaan istilah dalam RUU tersebut. Ia mendesak agar nomenklatur “Perampasan Aset” tetap dikunci dan tidak diganti dengan istilah yang diperhalus.

​Menurut Tanak, narasi perampasan sudah menjadi bagian mendasar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dan tidak perlu ditakuti oleh pihak-pihak yang bersih.

​“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” jelasnya.

​“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa yang diatur dalam Undang-Undang,” tutup Tanak.

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *