Harta Pejabat Bandel Diancam Dirampas Negara! KPK vs DPR Saling Sikut, Siapa Menang?
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Wacana pemberantasan korupsi di tanah air kembali memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar usulan radikal: harta pejabat yang mangkir dan tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus dirampas oleh negara!
Usulan tajam yang digulirkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, ini diproyeksikan untuk masuk ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai sebagai peluru pamungkas untuk memaksa para penyelenggara negara agar tidak lagi main-main dalam mempertanggungjawabkan sumber kekayaan mereka di hadapan publik.
Namun, gayung belum tentu bersambut. Alih-alih mendapat dukungan penuh, usulan bertaring ini langsung mendapat benturan keras dari Senayan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan tegas mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak kebablasan. Politikus Partai NasDem tersebut memperingatkan bahwa perampasan harta tanpa mekanisme pembuktian yang kuat justru berpotensi menabrak Hak Asasi Manusia (HAM) dan membuka celah lebar bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power,” tegas Sahroni saat dimintai tanggapan, Selasa (27/10/2026).
Meski demikian, Sahroni mengeklaim dirinya tetap sepakat bahwa kepatuhan LHKPN wajib diperketat dengan sanksi yang jauh lebih gigih. Menurutnya, pembenahan administratif dan penertiban mental pejabat yang gemar membolos lapor LHKPN harus dibereskan terlebih dahulu sebelum melangkah pada eksekusi perampasan aset yang ekstrem.
“Dimulai dari tertib melapor saja dahulu, karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor. Itu dibereskan semua dulu,” imbuhnya.
Pertaruhan Integritas di Tengah Dinamika RUU Perampasan Aset
Perdebatan sengit antara semangat “sapu bersih” ala KPK dan prinsip kehati-hatian berbalut perlindungan HAM ala Parlemen ini kini menjadi sorotan tajam publik. Di satu sisi, masyarakat sudah jenuh dengan perilaku pejabat yang kerap mangkir dari transparansi. Di sisi lain, jaminan kepastian hukum yang adil tetap menjadi fondasi bernegara yang harus dijaga.
Kini, bola panas berada di tangan pembuat undang-undang. Publik menanti apakah RUU Perampasan Aset ini nantinya benar-benar menjadi algojo yang ampuh memangkas kekayaan ilegal, atau justru berakhir sebagai macan ompong yang dikebiri oleh perdebatan kepentingan di balik meja kekuasaan.
Bagaimana menurut Anda? Apakah sanksi perampasan harta bagi pejabat yang mangkir LHKPN sudah layak diterapkan sekarang, atau justru terlalu berisiko?
(Azi)

