Skandal Kredit Macet Rp11 Triliun LPEI: KPK Panggil Eks Direktur Pelaksana Arif Setiawan Usai Bisnis ‘Uang Rakyat’ Berujung Korupsi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan bancakan fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diperkirakan membobol keuangan negara hingga lebih dari Rp11 triliun. Kali ini, giliran Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014–2018, Arif Setiawan (AS), yang dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam membongkar sengkarut pemberian kredit asal-asalan dan terindikasi rasuah yang melibatkan belasan perusahaan debitur nakal.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

AS diagendakan menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga Presiden Intervensi Aturan Halal: Tenggat Sertifikasi UMKM Diundur hingga 2028, Bukti Realitas Birokrasi Masih Mencekik Usaha Kecil

Gurita Korupsi LPEI: Dari Pejabat Internal Hingga Bos-Bos Debitur

Kasus ini memperlihatkan betapa longgar dan rapuahnya tata kelola pembiayaan di lembaga keuangan negara tersebut. Penetapan AS sebagai tersangka bukanlah langkah tunggal. Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka utama yang terdiri dari jajaran petinggi LPEI dan pihak swasta (PT Petro Energy):

  1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
  2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
  3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy (PE)
  4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
  5. Susi Mira Dewi Sugiarta – Direktur Keuangan PT Petro Energy

Tak berhenti di situ, pada 28 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah kembali menjerat Hendarto, pemilik grup perusahaan PT Bara Jaya Utama (membawahi PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera), yang diduga turut menikmati fasilitas pembiayaan bermasalah tersebut.

Baca juga Celah Maut Kawasan Kumuh Jakarta: 821 Ribu Rumah Tak Layak Huni Suburkan Sarang Narkoba

Kerugian Negara Menembus Rp11 Triliun

LPEI yang seharusnya menjadi motor penggerak ekspor nasional justru berubah menjadi ladang bancakan kelompok kepentingan. KPK mengidentifikasi sedikitnya 15 perusahaan debitur yang menerima kucuran dana pembiayaan dari LPEI dengan modus indikasi korupsi.

Dampak dari praktik menyimpang ini tak main-main: negara berpotensi menanggung kerugian fantastis mencapai lebih dari Rp11 triliun—angka giantis yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan nasional dan penguatan ekonomi publik.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memburu aliran dana, membongkar keterlibatan aktor-aktor lain, serta mengembalikan aset negara yang telah digrogoti oleh para pelaku.

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *