Celah Maut Kawasan Kumuh Jakarta: 821 Ribu Rumah Tak Layak Huni Suburkan Sarang Narkoba
JURNAL HUKUM & KRIMINAL
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Persoalan kawasan kumuh di Ibu Kota kembali menjadi sorotan tajam. Tingginya angka Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kini terbukti bukan sekadar masalah estetika tata kota, melainkan celah fatal yang menyuburkan peredaran gelap narkoba dan mengancam masa depan Jakarta.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pendekatan represif melalui penindakan hukum semata telah gagal memutus rantai kejahatan tersebut hingga ke akar-akarnya. Tanpa membenahi benang kusut permukiman kumuh, kepolisian hanya akan terus berburu di dalam labirin kemiskinan yang tak pernah usai.
Data memprihatinkan diungkapkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto. Dari total 821.000 unit RTLH yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, sebanyak 258.000 unit di antaranya terkonsentrasi di Jakarta Barat—wilayah yang kerap menjadi titik panas kerawanan sosial.
“Saya melihat datanya tadi, saya mendengarkan dengan seksama, yaitu untuk di Jakarta itu ada 821.000 perumahan yang tidak layak huni. Di sini sendiri (Jakarta Barat) ada 258.000 unit,” tegas Komjen Dadang Hartanto saat meninjau langsung kawasan rawan Kampung Ambon, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).
Merespons kondisi krisis yang kian memprihatinkan ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akhirnya mengambil langkah intervensi mendasar. Sebanyak 10.300 unit rumah di Jakarta dipastikan masuk dalam target program perbaikan fisik dan penataan lingkungan secara masif.
Strategi penanganan kini digeser dari sekadar operasi penggerebekan menjadi pembenahan struktural. Sinergi lintas kementerian dan instansi dipadukan guna mengawinkan penegakan hukum dengan peningkatan taraf hidup warga.
“Tadi Pak Mendagri dan Pak Menteri Perumahan juga menjelaskan bahwa penegakan hukum saja belum cukup. Maka dilakukan penataan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang ujungnya adalah kesejahteraan. Sentuhan utamanya dimulai dari pembenahan perumahan,” tambah Dadang.
Melalui integrasi antara penindakan hukum yang tegas, program bedah rumah, pembenahan sanitasi, hingga pemberdayaan ekonomi lokal, pemerintah bertekad meruntuhkan stigma kawasan rawan. Wilayah seperti Kampung Ambon ditargetkan tidak lagi menjadi benteng pertahanan kejahatan, melainkan bertransformasi menjadi lingkungan yang aman, manusiawi, dan produktif secara sosial.
Sumber : Bidang Humas Polda Metro Jaya

