BUKAN CUMA SOAL GAYA HEROIK! Yusril Sentil Usulan DEN Soal Redefinisi Korupsi: Pemahaman Hukum Jangan ‘Ala Kadarnya’

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Rencana Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk merombak ulang definisi tindak pidana korupsi mendapat tanggapan menohok dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengingatkan agar upaya merevisi aturan tak cuma sekadar aksi cari panggung, melainkan harus dilandasi pemahaman hukum yang mendalam.

Usulan DEN yang ingin menyesuaikan definisi korupsi dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dinilai Yusril masih sebatas wacana dangkal di permukaan.

“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegas Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Menelusuri Jejak Sejarah, Bukan Sekadar Improvokasi Rule

Yusril yang dijadwalkan bertemu dengan pihak DEN pada Senin (26/10) mendatang menyatakan siap membeberkan secara jernih rekam jejak penyusunan regulasi anti-korupsi di tanah air. Sebagai sosok kunci yang menandatangani UNCAC di Markas PBB New York pada 2003 silam sekaligus arsitek di balik amandemen UU Tipikor (UU No. 20/2001) dan RUU Pembentukan KPK, ia menekankan pentingnya memahami latar belakang sejarah hukum.

Menurutnya, sebuah peraturan tidak lahir dari ruang hampa. Mengubah aturan materiil maupun formil dalam hukum pidana memerlukan evaluasi yang kritis dan hati-hati—bukan sekadar dorongan impulsif.

Baca juga BEJAT! Oknum Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun Hingga Tertular Penyakit Menular Seksual

Antara Konvensi PBB dan Realitas Regulasi Lokal

Sebagai informasi, Indonesia telah meratifikasi konvensi anti-korupsi PBB (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, ratifikasi tersebut dilakukan dengan reservasi (catatan/persyaratan khusus) terhadap pasal penyelesaian sengketa.

Wacana penyesuaian definisi korupsi versi DEN sejauh ini belum menyentuh detail substansial, baik dari segi hukum materiil maupun hukum formil. Oleh karena itu, Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa pihak yang ingin mendesak revisi maupun yang berupaya mempertahankan aturan saat ini sama-sama dituntut untuk berpikir bijak dan komprehensif.

Perubahan definisi hukum korupsi bukan sekadar urusan ganti istilah, melainkan menyangkut marwah penegakan hukum dan kepastian iklim investasi nasional di masa depan.

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *