Negara Tak Lagi Toleran: Kapolri Seret 243 Perorangan dan 13 Korporasi Pembakar Hutan ke Jalur Hukum

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sikap tegas pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup akhirnya memakan korban di kalangan pelaku industri. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen tanpa kompromi dengan menetapkan 243 perorangan dan 13 korporasi sebagai tersangka atas kehancuran puluhan ribu hektare lahan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah hukum progresif ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bukan Sekadar Denda: Izin Usaha Siap Dicabut

Penindakan karhutla kali ini menyasar tidak hanya perusak individual di lapangan, melainkan juga korporasi raksasa yang diindikasikan melakukan pembiaran dan perusakan berencana:

  • Bumi Hangus Puluhan Ribu Hektare: Penanganan terhadap perorangan mencakup 286 Laporan Polisi (LP) di 13 Polda dengan area terbakar mencapai 5.856 hektare.
  • Kejahatan Korporasi: Penanganan tingkat korporasi melingkupi 100 LP oleh 10 Polda dan Dittipidter Bareskrim Polri, menyasar kehancuran lahan seluas 29.534,99 hektare.
  • Rekomendasi Pencabutan Izin: Polri tidak segan-segan merekrekomendasikan pencabutan izin usaha bagi 23 kasus korporasi yang kini berada pada tahap penyidikan lanjutan.
  • Incar Pemodal Asing (PMA): Dari deretan perkara korporasi yang ditangani, terdapat 22 perusahaan terafiliasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang kini berada di bawah pengawasan ketat penyidik.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang mengeruk keuntungan di atas abu dan asap yang menyengsarakan rakyat. Penegakan hukum ini adalah sinyal keras bahwa siapapun yang membakar bumi Nusantara—baik perorangan maupun korporasi asing—akan dimintai pertanggungjawaban hingga akar-akarnya,” tegas sikap Polri dalam penyampaian laporan tersebut.

Baca juga 1,16 Ton Ketamin Digagalkan di Laut Sumut, DPR Tegaskan: Bukti Nyata Ketegasan Kapolri Dan Sinyal Mati Bagi Sindikat Narkoba Internasional

Pemetaan Wilayah Kejahatan Lingkungan Korporasi

Dari 11 korporasi tersangka yang menguasai konsesi seluas 209.933 hektare dengan area terbakar 11.105,39 hektare, sebarannya terfokus di pulau Kalimantan:

  1. Kalimantan Barat: 8 Korporasi
  2. Kalimantan Tengah: 2 Korporasi
  3. Kalimantan Selatan: 1 Korporasi

Polri memastikan proses hukum terhadap 94 kasus korporasi yang sedang berjalan akan dilakukan secara transparan dan tuntas demi mengembalikan keadilan ekologis dan melindungi masa depan lingkungan Indonesia.

Kontak Media / Informasi Lebih Lanjut: Divisi Humas Polri Mabes Polri – Jakarta Website: www.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *