Skandal Babak Baru Korupsi Imigrasi: Mantan Wamenimipas Silmy Karim dan 6 Pejabat Siap Diseret ke Meja Hijau Atas Dugaan Pemerasan Rp145,5 Miliar
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Tabir gelap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat jajaran elit kementerian siap dibongkar di hadapan hukum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Sidang perkara nomor 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menjadi pembuktian awal atas skandal besar yang diduga mengeruk keuntungan ilegal hingga Rp145,5 miliar selama kurun waktu 2022 hingga 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Tak hanya Silmy Karim, sidang ini juga diselenggarakan bersamaan untuk enam terdakwa lain yang disinyalir terlibat dalam jaringan sistematis ini:
- Saffar Muhammad Godam (Plt. Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025)
- Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat)
- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat)
- Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Dit. Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
- Bagus Bramantyo (Kasubdit Dit. Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas)
“Kasus ini menjadi preseden buruk bagi kredibilitas pelayanan publik dan integritas penegakan hukum di tanah air, di mana posisi strategis di lingkungan imigrasi diduga kuat disalahgunakan demi pundi-pundi pribadi.”
Sistematis dan Berlangsung Bertahun-tahun
Skandal ini mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Silmy Karim—yang pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sebelum dilantik menjadi Wamenimipas—akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam pusaran kasus dugaan pemerasan ini.
Dugaan nilai pemerasan senilai Rp145,5 miliar tersebut mencerminkan betapa massif dan terstrukturnya praktik transaksional izin tinggal WNA di tubuh Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Masyarakat kini menanti ketegasan dan transparansi majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat dalam membongkar setiap detail dakwaan dan menyeret para pelaku pada ancaman hukuman maksimal demi memulihkan keadilan dan nama baik instansi keimigrasian Indonesia.
(Azi)

