Skandal Korupsi Dana Bencana BNPB: KPK Bersurat ke Panglima TNI, Bola Kini di Tangan Mabes TNI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kian melebar dan menyingkap fakta baru yang mencoreng penanganan bencana di tanah air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam skandal rasuah tersebut.

Kini, publik menunggu langkah tegas institusi militer dalam merespons sinyal bersih-bersih dari lembaga antirasuah.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa surat resmi telah dikirimkan sejak Selasa (20/10/2026). Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait peran Suharyanto, mantan Kepala BNPB.

“Kami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Mengenai identitas serta peran mendalam kedua prajurit aktif tersebut, KPK meminta masyarakat untuk bersabar karena proses penyidikan masih bergerak cepat. “Itu belum bisa kami sampaikan karena masih berproses penyidikan. Tentunya masyarakat harus memaklumi karena proses sedang berjalan dan masih baru,” tambahnya.

Baca juga GEGAR USULAN LUHUT HAPUS ‘KERUGIAN NEGARA’ DARI KORUPSI, KPK KETOK PALU: KAMI TOLAK MENTAH-MENTAH!

Bancakan Dana Kemanusiaan: Dari OTT Hingga Sitaan Miliaran Rupiah

Skandal yang mengusik dana darurat bencana ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 13 Oktober 2026. Sebanyak 15 orang diamankan, hingga akhirnya lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Di antara nama-nama tersangka, muncul figur Bima Setiawan (Tenaga Ahli Kepala BNPB) yang juga diketahui sebagai adik kandung Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Empat tersangka lainnya meliputi Gabriel Purwaka Sigit (PPK/Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras), serta Syifa Nrika Ghifarin (pihak swasta).

Tak berhenti di situ, pada 16 Oktober 2026, KPK menyita tumpukan barang bukti fantastis senilai Rp5,47 miliar, yang terdiri dari:

  • Uang tunai pecahan asing ($7.500 AS dan $9.000 Singapura) serta rupiah tunai sebesar Rp3,35 miliar.
  • 56 keping emas (133 gram) senilai Rp315,8 juta dan tabungan emas (192 gram) senilai Rp452 juta.
  • Aset kripto bernilai Rp1,10 miliar.

Serangkaian penggeledahan juga telah dilakukan di ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah unit kerja terkait untuk mendalami aliran dana kemanusiaan yang diduga dinikmati oleh para pelaku.

Baca juga Skandal Korupsi Rp2 Triliun Toba Pulp Lestari: Modus ‘Cuci’ Harga Kertas hingga Menyuap Pemeriksa Pajak Dibongkar Kejagung

Komitmen TNI Diuji

Merujuk pada pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, pihak TNI menyatakan menghormati penuh proses hukum di KPK dan berjanji akan berkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, mata publik tertuju pada tindak lanjut Mabes TNI. Langkah kooperatif dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap prajurit yang diduga terlibat akan menjadi pertaruhan besar bagi transparansi dan integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam mengawal dana darurat bencana.

Sumber : Antara

Editor : Azi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *