DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Reses Ke-3 Tahun 2026, Ini Waktunya

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Reses Ke-3 Tahun 2026 di wilayah pemilihan masing-masing anggota DPRD.

Reses akan dimulai dari tanggal 26-28 Oktober 2026 dengan mengusung tema “Menyerap Aspirasi, Mengawal Kebijakan, Mendorong Pembangunan Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah”.

Apa Itu Reses ?
Reses adalah kegiatan anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya, mendengarkan keluhan, masukan, dan kebutuhan warga. Aspirasi yang disampaikan menjadi bahan bagi DPRD untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangannya.

Baca juga Respons Cepat Aspirasi Warga, Polres Sukabumi Gelar Aksi Green Policing Bersihkan Sungai Cigangsa

Dasar Hukum Pelaksanaan Reses :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

3. Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

4. Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 6 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reses Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026.

5. Surat Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 100.1.2/2089/Fasilitasi/2026 Tanggal 19 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Reses Ketiga DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Siap Guncang Dunia! Ardelia Calluella Asal Bandung Sabet Gelar Duta Batik Jabar 2026: Batik Bukan Cuma Warisan, Tapi Gaya Hidup Masa Kini!

Reses menjadi ruang bagi anggota DPRD untuk mendengarkan kebutuhan, masukan, dan persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah pemilihannya. Setiap aspirasi menjadi masukan yang perlu dicatat, dicermati dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.

Dalam reses, anggota DPRD akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat lalu memperjuangkan aspirasi yang sudah disamapaikan sampai dapat terealisasi dan dirasakan manfaatnya.

Suara anda sangatlah penting, oleh karena itu manfaatkan kegiatan reses yang akan digelar sebagai wadah penyampaian aspirasi kepada para pemangku kebijakan.

(Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *