SKANDAL SKANDAL INTERSEPSI ILEGAL: 2 TAHUN PONSEL PRESIDEN PRABOWO DISADAP, TIGA MANTAN PETINGGI POLRI RESMI DITAHAN
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Sebuah skandal keamanan negara skala besar mengguncang institusi penegak hukum dan Istana Negara. Tiga mantan pejabat tinggi kepolisian—termasuk mantan Kapolri berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso)—resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan melakukan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap telepon seluler Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara.
Penyadapan terselubung ini tidak terjadi sekejap mata, melainkan diduga telah berlangsung secara sistematis selama 2 tahun. Aksi kriminal ini terbongkar setelah para pelaku berupaya panik memusnahkan bukti jejak digital (digital footprints) dan log aktivitas pada akhir Oktober 2026.
Pilihan Alat Utama: Penyalahgunaan Sistem LIMS & Spyware Tingkat Tinggi
Pelaku memanfaatkan instrumen teknologi pertahanan canggih, Lawful Interception Management System (LIMS), yang sejatinya merupakan sistem intersepsi legal berbasis standar internasional (European Telecommunications Standards Institute/ETSI).
Bukannya digunakan sesuai amanat undang-undang dan atas izin pengadilan, LIMS justru disalahgunakan secara liar tanpa prosedur hukum (due process of law):
- Intersepsi Tingkat Operator (Carrier-Level Intercept): Nomor ponsel Presiden dimasukkan secara sepihak ke server LIMS untuk menduplikasi arus komunikasi di tingkat operator telekomunikasi secara langsung (real-time).
- Penyedotan Metadata dan Isi Komunikasi: Para pelaku secara ilegal menyedot rekaman percakapan suara, teks SMS, surel, hingga metadata lokasi dan riwayat kontak.
- Integrasi Spyware Canggih: Untuk menembus aplikasi berenkripsi seperti WhatsApp, server LIMS diintegrasikan dengan spyware berkemampuan tinggi kelas Pegasus guna mengeksploitasi celah keamanan gawai target.
Baca juga ULTIMATUM PUSAT UNTUK KANWIL BPN RIAU: Selidiki Tuntas Sengketa PT Tumpuan atau Berkas Dikembalikan!
Markas Rahasia dan Upaya Penghapusan Jejak yang Gagal
Hasil penyidikan Bareskrim Polri mengungkap bahwa operasi penyadapan ilegal ini dikendalikan dari sebuah rumah tertutup di area permukiman elit pejabat, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Aksi pengkhianatan terhadap keamanan nasional ini runtuh setelah upaya penghapusan data dan pembersihan log activity server LIMS pada pertengahan Oktober 2026 terdeteksi oleh pengawas sistem internal. Laporan resmi masuk pada 30 Oktober 2026, yang memicu penangkapan kilat terhadap para pelaku.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika atau peretasan biasa, melainkan ancaman langsung terhadap kedaulatan informasi dan keselamatan kepala negara. Penegakan hukum akan dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu,” tegas Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Poin-Poin Utama Kasus:
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Korban Utama | Presiden RI Prabowo Subianto & Pejabat Negara |
| Tersangka | LSP (Mantan Kapolri), ASN (Mantan Petinggi Polri), EH (Mantan Petinggi Polri) |
| Durasi Operasi | ± 2 Tahun |
| Lokasi Operasi | Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan |
| Teknologi Digunakan | LIMS (Lawful Interception Management System) + Spyware |
| Pasal Dituduhkan | Intersepsi Ilegal, Peretasan Sistem (Illegal Access), & Perusakan Data Elektronik |
Kontak Media: Divisi Humas Bareskrim Polri Mabes Polri, Jakarta Selatan Email: press@polri.go.id

