Pagar Makan Tanaman: Bareskrim Tetapkan 3 Personel Polri Tersangka Illegal Tapping dan Penghapusan Data Elektronik

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga SKANDAL PENYADAPAN PRESIDEN: KETIKA KEWENANGAN DIATASNAMAKAN UNTUK TINDAK PIDANA ILEGAL

Guna mencegah intervensi serta mempercepat proses hukum, ketiga tersangka saat ini telah dipindahkan dan menjalani penahanan resmi di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum digital berat yang justru dilakukan dari dalam tubuh institusi. Bareskrim memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan, profesional, dan tuntas tanpa pandang bulu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *