BONGKAR KARUT-MARUT NIKEL SULTRA: IUP ‘ZOMBIE’ DAN ALIRAN SUAP, KEJAGUNG BIDIK SOSOK AK

Enam perusahaan tambang dikendalikan dari balik layar. Izin mati dipaksa hidup lewat skema suspend fiktif, oknum pejabat diduga jadi antek penguasa gelap hutan negara.

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah membongkar praktik gelap dan karut-marut tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Praktik yang berlangsung sejak 2013 hingga 2025 ini diduga dikendalikan oleh sosok misterius berinisial AK dari balik layar, yang juga telah diidentifikasi sebagai penguasa gelap kawasan hutan negara secara ilegal.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi persnya di Gedung Pidsus, Jakarta, Jumat (6/11/2026), menegaskan bahwa jajarannya tidak main-main dalam mengusut tuntas mafia nikel ini.

“Pertambangan nikel ini dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat. Ada enam perusahaan yang kami dalami, yaitu PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ,” tegas Saiful.

Baca juga SKANDAL DIGITALISASI SPBU PERTAMINA MEMBAKAR: JEJAK ‘UANG PANAS’ RP2 MILIAR SINGKAH KE BOS KAI, NEGARA TERBAKAR RP322 MILIAR!

Modus ‘IUP Zombie’ dan Penyalahgunaan Wewenang

Narasi paling menohok dalam kasus ini adalah modus operandi “menghidupkan yang mati”. Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT BSJ dan PT KAA sejatinya telah mati dan berakhir pada tahun 2015. Semestinya, wilayah konsesi dikembalikan kepada negara.

Namun, alih-alih dicabut, izin mati tersebut justru “dihidupkan” paksa melalui skema *suspend* yang dilakukan hingga tiga kali. Fakta di lapangan menunjukkan, pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara sejatinya telah menolak perpanjangan tersebut karena wilayah izin harusnya kembali ke negara.

“Terkait *suspend* ini, harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara. Namun, karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara, penolakan tersebut dicabut,” ungkap Saiful dengan nada tegas, mengindikasikan adanya oknum pejabat yang tunduk pada kepentingan penguasa gelap.

Aliran Suap dan Manipulasi RKAB

Agar mesin-mesin tambang ilegal ini terus meraup keuntungan di atas kekayaan alam negara, para perusahaan ini diduga tidak segan menggelontorkan dana suap. Suap diberikan kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Manipulasi ini menjadi “tiket emas” bagi mereka untuk terus beroperasional secara melawan hukum.

Baca juga REVOLUSI EKONOMI BANDUNG: Farhan Deklarasikan ‘Perang’ pada Status Quo, UMKM Wajib Naik Kelas, PKL Tak Lagi Terpinggirkan!

Membidik Sang Penguasa Bayangan

Meski sosok AK telah teridentifikasi sebagai *beneficial owner* (penerima manfaat) dan penguasa kawasan hutan ilegal, Saiful memastikan bahwa penyidik sedang mengonstruksi kasus ini dengan sangat hati-hati agar tidak ada celah hukum bagi para tersangka untuk lolos. Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi.

“AK saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Tim sedang mengonstruksikan perkara,” jelas Saiful.

Namun, langkah kaki Kejagung ke arah sosok AK semakin nyata. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis dan menyita barang bukti krusial, berupa dokumen, bukti elektronik, hingga uang tunai dalam jumlah yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik kotor ini.

Kejagung menegaskan bahwa pembongkaran kasus ini adalah pesan keras bahwa negara tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merampok kekayaan alam Indonesia, terlebih dengan cara memanipulasi hukum dan menyuap pejabat.

“Perkembangan selanjutnya, termasuk potensi penetapan tersangka, akan segera kami sampaikan kepada publik,” tutup Saiful.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *