“Bukan Sekadar Privasi, Tapi Jejak Penghancur Bukti”: KPK Bongkar Penggunaan Fitur ‘Pesan Hilang’ dalam Percakapan Tersangka Polisi dan Ayahnya di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat upaya sistematis untuk menghapus jejak digital dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Temuan ini terungkap dari analisis telepon seluler milik Setya Budi Dias (SBD), seorang anggota polisi yang ditugaskan di KPK, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan fakta mencengangkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Penyidik menemukan bahwa hampir seluruh percakapan antara SBD dan LBS menggunakan fitur timer atau pesan yang hilang otomatis (disappearing messages).

“Dari percakapan DIS selaku anak dengan LBS, tim menemukan dan menganalisis di dalam HP-nya bahwa itu selalu menggunakan ‘timer’,” ujar Taufik dengan nada tegas.

Baca juga Kapolres Sukabumi Resmi Berganti, Dari AKBP Samian Kepada AKBP Benny Cahyadi

Fitur tersebut memungkinkan pesan teks, suara, atau media lainnya terhapus secara permanen dari perangkat penerima dan pengirim setelah jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan. Bagi penyidik, pola komunikasi ini bukanlah bentuk perlindungan privasi biasa, melainkan sebuah anomali yang janggal.

Taufik menekankan bahwa kejanggalan tersebut terlihat jelas ketika membandingkan pola komunikasi SBD dengan pihak lain. Dalam percakapan dengan rekan kerja, keluarga besar, atau kenalan lainnya, SBD tidak menggunakan fitur serupa. Penggunaan timer hanya spesifik dan konsisten dilakukan saat berkomunikasi dengan ayahnya, LBS, yang juga menjadi tersangka dalam klaster kasus yang sama.

“Penyidik memandang penggunaan fitur tersebut dalam percakapan antara anak dan orang tua sebagai hal yang janggal,” tambah Taufik. Penilaian ini didasarkan pada hasil forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang disita, yang menunjukkan adanya upaya sengaja untuk menghilangkan rekam jejak percakapan yang berpotensi menjadi alat bukti hukum.

Baca juga Pemda Sukabumi Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Gratis Tahun 2026, Khusus Warga Sukabumi

Temuan ini memperkuat dugaan koordinasi erat antara SBD dan LBS dalam skema pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Sebelumnya, pada 28 Juli 2026, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 tahun ini, yang menyeret total 21 orang.

Hasil OTT yang diumumkan pada 30 Juli 2026 membagi kasus ini menjadi dua klaster utama:
1. Klaster Pemerasan oleh Pejabat: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta.
2. Klaster Pemerasan Balik: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SBD (polisi yang bertugas di KPK) dan ayahnya, LBS, terhadap Bupati Anom Widiyantoro.

Penggunaan teknologi enkripsi dan fitur penghapus otomatis dalam kasus korupsi semakin menjadi perhatian serius penegak hukum. Langkah ini dinilai sebagai evolusi modus operandi koruptor modern yang mencoba memanfaatkan celah teknologi untuk lolos dari jerat hukum. Namun, dengan analisis forensik yang mendalam, KPK berhasil mengungkap bahwa “kehilangan” pesan tersebut justru menjadi bukti paling nyata dari niat jahat untuk menyembunyikan tindak pidana.

KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh alat bukti digital dan testimonial untuk menuntaskan kedua klaster kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu.

(Red)

Komitmen Palsu? Baru Sebulan Berjanji “Senafas” dengan KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersandung OTT ke-18

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ironi pahit kembali mewarnai peta pemberantasan korupsi di Indonesia. Belum genap 45 hari sejak Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, duduk bersila di Gedung Merah Putih KPK sembari menegaskan komitmennya untuk “senafas dan seirama” dengan lembaga antirasuah, ia justru menjadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/7/2026).

Penangkapan ini bukan sekadar angka statistik belaka, melainkan tamparan keras bagi integritas pemerintahan daerah. Pada pertemuan koordinasi pencegahan korupsi tanggal 16 Juni 2025 lalu, Anom dengan lantang menyatakan bahwa pihaknya telah belajar dari kasus pendahulunya, Mukti Agung Wibowo. Ia berjanji melakukan pembenahan serius di tiga titik rawan korupsi: penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan SDM.

“Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan… agar dapat senafas dan seirama,” kata Anom saat itu, sebuah pernyataan yang kini terdengar sumbang di tengah jeruji besi.

Baca juga KPK Gempur Markas Korupsi Pemalang: Saksi Dimintai Keterangan, Ruang Kerja Kadis PUPR Disegel Rapat

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media. “Benar,” ujarnya singkat, namun padat makna. Kini, KPK memiliki waktu 1×24 jam sesuai KUHAP untuk menentukan status hukum Bupati Pemalang tersebut.

Kasus ini menambah deretan panjang kepala daerah yang jatuh di tangan KPK sepanjang tahun 2026. Jika ditelusuri jejak OTT tahun ini, pola yang mengerikan terlihat jelas: dari suap pajak di Jakarta Utara, hingga serangkaian penangkapan bupati dan wali kota di Madiun, Pati, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, Muara Enim, Kuantan Singingi, Langkat, Sukoharjo, hingga Lombok Barat.

Bulan Juli 2026 saja telah mencatat tiga nama bupati yang terseret kasus korupsi sebelum Anom Widiyantoro. Penangkapan terhadap Bupati Pemalang ini menjadi bukti bahwa retorika anti-korupsi di tingkat lokal sering kali hanya menjadi topeng tipis yang mudah robek ketika berhadapan dengan godaan kuasa dan uang.

Baca juga Pesta Suap Rp83 Miliar Dana Rakyat: KPK Penjarakan Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus, Atas Dugaan Penyuapan Anwar Sadad

Masyarakat Pemalang, yang sempat menaruh harapan pada janji “pembenahan demi kesejahteraan”, kini terpaksa menelan pil pahit. Pertanyaan besar yang menggantung: Apakah ini kegagalan sistem pengawasan internal, ataukah keserakahan individu yang tak terbendung oleh imbauan moral sekalipun dari institusi setinggi KPK?

KPK terus bergerak tanpa ampun. Bagi para koruptor, tampaknya tidak ada lagi tempat berlindung, bahkan di balik sumpah jabatan dan janji-janji manis di hadapan publik.

(Azi)

KPK Gempur Markas Korupsi Pemalang: Saksi Dimintai Keterangan, Ruang Kerja Kadis PUPR Disegel Rapat

PEMALANG, JURNAL TIPIKOR – Gelombang operasi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menghantam Kabupaten Pemalang pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Anom Widiyantoro. Tidak hanya berfokus pada pemeriksaan saksi, penyidik kini menyasar bukti-bukti fisik dengan melakukan penyegelan di sejumlah lokasi strategis, termasuk ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

Aksi tegas ini terlihat jelas sejak Selasa (28/7) malam hingga Rabu (29/7) siang. Tim penyidik KPK memanfaatkan fasilitas Polres Pemalang untuk mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, membenarkan bahwa dua ruangan khusus di Mapolres telah dialokasikan sepenuhnya untuk aktivitas penyidikan KPK.

“Iya benar. Tadi malam rekan-rekan dari KPK ada kegiatan di Pemalang. Sampai sekarang masih proses pemeriksaan di dua ruangan itu,” ungkap Rendy, Rabu.

Meski demikian, Polresta menahan diri untuk merilis identitas maupun jumlah saksi yang diperiksa. Rendy menegaskan bahwa seluruh informasi terkait detail penyidikan merupakan ranah eksklusif kewenangan KPK, sehingga kepolisian tidak memiliki otoritas untuk membocorkannya kepada publik.

Baca juga Pesta Suap Rp83 Miliar Dana Rakyat: KPK Penjarakan Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus, Atas Dugaan Penyuapan Anwar Sadad

Di luar ruang pemeriksaan, atmosfer ketegangan semakin terasa dengan adanya tindakan pengamanan barang bukti. Pantauan di lapangan menunjukkan pintu ruang kerja Kepala Dinas PUPR telah ditempeli stiker segel resmi KPK. Langkah ini mengindikasikan kuatnya dugaan keterlibatan sektor infrastruktur dalam skema korupsi yang sedang dibongkar.

Sementara itu, akses menuju kantor Bupati masih dibatasi ketat. Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan apakah ruang kerja mantan penguasa Pemalang tersebut juga turut disegel, namun pembatasan akses menjadi sinyal jelas bahwa penyidik sedang bekerja keras mengamankan setiap jejak yang mungkin terhapus.

Penyegelan lokasi-lokasi krusial ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari strategi penyidikan untuk membekukan barang bukti dan mencegah rekayasa data. Dengan kombinasi pemeriksaan saksi yang intensif dan pengamanan lokasi fisik, KPK mengirimkan pesan keras bahwa jaring-jaring korupsi di Pemalang akan dibongkar hingga ke akar-akarnya.

Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari KPK: siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran kasus ini, dan seberapa dalam lubang kelinci korupsi yang selama ini tersembunyi di balik jabatan publik di Pemalang?

(Red)

Pesta Suap Rp83 Miliar Dana Rakyat: KPK Penjarakan Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus, Atas Dugaan Penyuapan Anwar Sadad

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menebas mata rantai korupsi yang menggerogoti anggaran daerah Jawa Timur. Pada Selasa (28/7), lembaga antirasuah tersebut resmi menahan Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, yang diduga menjadi dalang penyuap dalam kasus mega-korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Penahanan ini merupakan pukulan telak bagi praktik politik transaksional yang selama ini berkedok “aspirasi rakyat”. MM ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Transaksi Kotor: Uang, Emas, dan Properti

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, modus operandi yang dilakukan MM sangat terstruktur dan bernilai fantastis. Dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo, MM diduga menyuap Anwar Sadad (AS)—saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 dan kini anggota DPR RI—melalui perantara stafnya, Bagus Wahyudiono.

Nilai suap yang diberikan tidak main-main. KPK mengungkap adanya aliran uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, penyerahan emas seberat satu kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendanaan pendirian usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Semua aset haram tersebut diserahkan sebagai “bayaran” agar MM dan kroninya memperoleh alokasi dana hibah pokmas yang dikuasai Anwar Sadad senilai Rp83,4 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari dana publik yang seharusnya menyentuh masyarakat miskin, namun justru dikorupsi oleh elit politik.

Baca juga Detik-Detik Penentuan Nasib MBG: MK Putuskan 30 Juli, Ujian Akhir Legitimasi Anggaran Pendidikan

Jaring Korupsi yang Luas

Kasus ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan puncak gunung es dari operasi tangkap tangan yang dimulai sejak Desember 2022. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, meskipun penyidikan terhadap satu tersangka (Kusnadi) dihentikan karena meninggal dunia.

Dari 20 tersangka yang masih berjalan proses hukumnya, terdapat tiga penerima suap utama:
1. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 / Anggota DPR RI)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024)
3. Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad)

Sementara itu, 17 lainnya adalah pemberi suap yang berasal dari kalangan politisi lokal dan pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. Ironisnya, beberapa di antaranya kini masih menduduki kursi strategis di DPRD Jatim periode baru, seperti Moch Mahrus dan Hasanuddin.

Baca juga Kadis Perkim Dampingi Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kecamatan Surade Dan Kecamatan Ciracap

Hingga 22 Juli 2026, baru tujuh tersangka yang ditahan. Penahanan Moch Mahrus menandai eskalasi serius KPK dalam membongkar sindikat ini. MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b jo. Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

KPK menegaskan komitmen untuk menyelesaikan tuntas kasus dana hibah Jatim ini pada tahun 2026. Masyarakat menunggu kepastian hukum: apakah semua aktor di balik penggelapan Rp83 miliar ini akan merasakan dinginnya sel tahanan, ataukah hanya menjadi korban pemotongan politik?

(Red)

“Kantor Bayangan” di Lombok Barat Dibongkar KPK: Tiga Koper Dokumen Rahasia CV DKK Disita, Jejak Kor

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Aura kesenyapan yang menyelimuti sebuah rumah biasa di BTN Mavilla Rengganis, Lombok Barat, akhirnya pecah Jumat malam (24/7/2026). Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri operasi penggeledahan selama hampir sembilan jam dengan membawa pulang tiga koper penuh dokumen krusial dari kantor CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), entitas yang diduga menjadi simpul utama dalam skandal korupsi proyek infrastruktur senilai Rp17,9 miliar.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.40 Wita hingga 19.08 Wita ini mengungkap fakta mencengangkan: lokasi yang secara fisik menyerupai rumah indekos dan tanpa papan nama perusahaan itu ternyata menyimpan jejak transaksi gelap yang melibatkan pejabat tinggi daerah.

Fasilitas “Hantu” Tanpa Jejak Publik

Kesaksian Ketua RT setempat, Firmansyah, menambahkan dimensi misteri pada kasus ini. Ia mengaku tidak pernah melihat aktivitas bisnis yang wajar di lokasi tersebut. Tidak ada lalu lalang klien, tidak ada tanda-tanda operasional konstruksi, dan penghuninya pun asing bagi warga sekitar.

“Setahu kami itu seperti indekos. Tempat ini tertutup. Saya tidak begitu tahu tentang keberadaan CV ini karena tidak ada papan nama,” ungkap Firmansyah, yang menjadi saksi penggeledahan.

Yang lebih mengejutkan, dari seluruh proses penyitaan, tim KPK hanya membawa tiga koper dokumen dan sejumlah telepon seluler milik pekerja di dalamnya. Tidak ada komputer jinjing atau perangkat CCTV yang disita, mengindikasikan bahwa bukti-bukti digital mungkin telah diamankan atau dihancurkan sebelumnya, meninggalkan dokumen fisik sebagai satu-satunya kunci pembuka kotak Pandora ini.

Baca juga Tampil Indah, Kantor Perumda AM TJM Cabang Cikembar Selesai Berbenah

Dugaan Monopoli dan Suap Rp10,6 Miliar

Di balik dinding-dinding tertutup CV DKK, KPK menduga adanya aliran dana suap sebesar Rp10,6 miliar. Uang tersebut diduga diterima oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman.

Dana suap ini merupakan imbalan atas dugaan monopoli penguasaan 32 proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat untuk tahun anggaran 2025–2026. Total nilai proyek yang dimanipulasi mencapai Rp17,9 miliar, sebuah angka yang kontras dengan fasilitas “kantor” yang nyaris tak terlihat di mata publik.

Hingga berita ini diturunkan, tim KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai isi dokumen dalam tiga koper tersebut. Namun, langkah penyitaan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi praktik korupsi yang berlindung di balik fasad rumah tangga biasa. Mata hukum kini tertuju pada isi koper-koper itu, yang berpotensi meruntuhkan jaringan kekuasaan lokal yang telah lama beroperasi dalam kegelapan.

Sumber : Antara

Editor: Azi

Telur Kekecewaan Meledak di Depan Kejati Jatim: Aliansi Madura Tuntut Penahanan Segera Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

SURABAYA, JURNAL TIPIKOR– Suasana tegang menyelimuti area depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis. Aksi unjuk rasa yang digalang oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) tidak hanya sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan menjadi ledakan simbolis atas lambatnya penegakan hukum. Massa melemparkan telur ke arah gedung kejati, sebuah metafora keras atas “kebusukan” proses hukum yang dinilai mandek dalam kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Aksi ini bukan tanpa konsekuensi. Arus lalu lintas di Frontage Road Jalan Ahmad Yani, Surabaya, lumpuh total. Massa nekat menutup sebagian ruas jalan, membakar ban, dan mendirikan tenda protes sebagai bentuk penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “perlambatan keadilan”.

Koordinator aksi, Baihaki, menegaskan bahwa setiap lemparan telur mewakili rasa muak masyarakat. “Ini adalah simbol kekecewaan kami terhadap penanganan perkara yang berjalan sangat lambat,” tegas Baihaki di tengah asap ban terbakar.

Baca juga Jejak Aset Terkuak: KPK Sisir Pendopo Bupati Lombok Barat, Sita Mobil Istri Tersangka Usai Geledah Kantor

Tuntutan utama AMI jelas dan menohok: Penahanan segera terhadap Febrie Adriansyah. Selain itu, aliansi ini juga mendesak Kejati Jatim untuk serius mengawal sejumlah dugaan korupsi lainnya yang sebelumnya telah dilaporkan namun belum menunjukkan perkembangan signifikan. Mereka menilai, aparat penegak hukum sedang diuji komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Menanggapi gelombang protes tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menerima perwakilan massa dengan nada diplomatis. Ia menjamin bahwa tuntutan tersebut akan diteruskan kepada atasan.

“Kami berpesan agar penyampaian dilakukan dengan tertib dan damai. Aksi unjuk rasa adalah hak masyarakat yang harus dihormati, selama sesuai ketentuan,” ujar Adnan.

Baca juga Bukan Sekadar Wacana: KPK Cetak 50 “Pasukan Integritas” dari 21 Provinsi untuk Gempur Budaya Korupsi di Akar Rumput

Meski demikian, jejak kemarahan massa tetap terlihat nyata. Poster-poster kritik terpampang, orasi bergema menuntut transparansi, dan sisa-sisa cangkang telur menjadi saksi bisu betapa tipisnya kesabaran publik terhadap institusi penegak hukum. Bagi AMI, ini bukan lagi soal prosedur, melainkan soal integritas negara yang dipertaruhkan.

Kejati Jatim kini berada di persimpangan: apakah akan merespons dengan tindakan konkret atau membiarkan telur-telur kekecewaan ini terus menumpuk hingga pecah menjadi krisis kepercayaan yang lebih besar?

(Red)

Jejak Aset Terkuak: KPK Sisir Pendopo Bupati Lombok Barat, Sita Mobil Istri Tersangka Usai Geledah Kantor

LOMBOK BARAT, JURNAL TIPIKOR – Operasi sapu bersih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memasuki fase kritis. Tak hanya menggeledah ruang kerja, tim penyidik kini menyasar aset pribadi yang terparkir di area kekuasaan. Pada Kamis (23/7), tim KPK terlihat memeriksa secara detail satu unit mobil Honda HR-V berwarna hijau metalik yang terparkir di halaman Pendopo Bupati Lombok Barat.

Mobil tersebut, berplat nomor DR 1650 DU, merupakan Honda HR-V 1.5L SE CVT Special Edition tahun keluaran 2024. Berdasarkan penelusuran data pada aplikasi Info Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, kendaraan mewah ini tercatat atas nama Ayu Indra Rukmana, istri dari Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini.

Zaini sendiri saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang pemerintahan daerah tersebut awal pekan ini.

Baca juga Bukan Sekadar Wacana: KPK Cetak 50 “Pasukan Integritas” dari 21 Provinsi untuk Gempur Budaya Korupsi di Akar Rumput

Sasaran Penggeledahan Meluas

Aksi pemeriksaan kendaraan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian penggeledahan intensif yang dilakukan KPK sejak siang hari. Tim penyidik terpantau bekerja hingga petang, tidak hanya di Pendopo Bupati, tetapi juga merazia Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat.

Hingga berita ini diturunkan, tim KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan spesifik dari penggeledahan di pendopo maupun dinas terkait. Namun, langkah ini menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penahanan pelaku, melainkan terus mengejar aliran dana, gratifikasi, dan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat, KPK berhasil mengamankan lima koper yang diduga berisi dokumen-dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen ini diperkirakan menjadi kunci untuk membongkar modus operandi konflik kepentingan dan suap yang melibatkan pejabat publik dan kontraktor swasta.

Baca juga Skandal Transparansi Bupati Lombok Barat: 31 Aset Tanah dan Bangunan ‘Menghilang’ dari LHKPN, KPK Soroti Dugaan Penyembunyian Harta

Dalang OTT: Segitiga Korupsi Pejabat-Kontraktor

Operasi di Lombok Barat bermula dari OTT dramatis pada Senin (20/7) lalu, di mana KPK menangkap 19 orang. Tujuh di antaranya, termasuk tiga tokoh kunci dari Lombok Barat, dibawa ke Jakarta untuk interogasi lebih lanjut.

Ketiga tokoh tersebut adalah:
1. Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat)
2. Sudirman (Direktur PT Air Minum Giri Menang/AMGM)
3. Lalu Ratnawi (Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat)

Selain itu, KPK juga mengamankan Alvonsus Gani, Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) dari Jakarta.

Pada Selasa (21/7), KPK secara resmi menetapkan Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait dugaan pelanggaran konflik kepentingan, pemberian dan penerimaan suap, serta gratifikasi. Kasus ini menyoroti kolusi gelap antara pemegang kebijakan anggaran, kepala dinas teknis, dan penyedia barang/jasa dalam proyek-proyek strategis daerah.

Dengan disitanya dokumen dan pemeriksaan aset seperti mobil milik keluarga tersangka, KPK mengirimkan pesan tegas: tidak ada tempat berlindung bagi koruptor, baik di balik meja jabatan maupun di balik harta benda yang disembunyikan. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap apakah ada aset lain atau pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi di Lombok Barat.

Penulis: Redaksi Hukum
Editor: Azi
Sumber: ANTARA / Laporan Lapangan

Skandal Transparansi Bupati Lombok Barat: 31 Aset Tanah dan Bangunan ‘Menghilang’ dari LHKPN, KPK Soroti Dugaan Penyembunyian Harta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti integritas seorang kepala daerah. Kali ini, sorotan tajam ditujukan kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ, atas dugaan ketidaklengkapan pelaporan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan penelusuran intensif yang dilakukan oleh KPK, terungkap fakta mencengangkan bahwa LAZ sebenarnya menguasai setidaknya 55 aset berupa tanah dan bangunan. Namun, realitas di atas kertas jauh berbeda. Dari pengecekan independen yang dilakukan terhadap LHKPN tahun pelaporan 2026, hanya 24 aset yang tercatat. Artinya, terdapat selisih 31 aset properti yang tidak dilaporkan atau “menghilang” dari dokumen resmi negara.

Ketimpangan data ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas publik.

“Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Baca juga Ombak Korupsi Bea Cukai Belum Surut, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Tengah Sidik Jari Pejabat Puncak

Budi menekankan bahwa kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan bukanlah formalitas belaka, melainkan tulang punggung transparansi penyelenggara negara. Ketidakjujuran dalam mengisi LHKPN dapat menjadi indikasi awal adanya upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan atau potensi konflik kepentingan yang merugikan negara.

“LAZ seharusnya melaporkan seluruh hartanya dalam LHKPN karena melaporkan kekayaan merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara,” tambah Budi.

Temuan ini memicu pertanyaan besar: Di mana letak 31 aset lainnya? Apakah aset-aset tersebut disembunyikan secara sengaja untuk menghindari pengawasan publik? Ataukah ada mekanisme transfer kepemilikan yang rumit untuk mengelabui sistem pelaporan?

Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Publik menunggu kejelasan apakah kelalaian—atau kemungkinan kesengajaan—dalam pelaporan LHKPN ini akan berujung pada sanksi administratif, penyelidikan lebih lanjut, atau bahkan tuntutan pidana terkait gratifikasi atau pencucian uang.

Integritas pemimpin daerah adalah cerminan kepercayaan rakyat. Ketika laporan harta kekayaan tidak lagi mencerminkan kenyataan, maka fondasi kepercayaan tersebut mulai retak. Kasus LAZ menjadi pengingat keras bagi semua penyelenggara negara: transparansi bukan pilihan, melainkan harga mati.

(Red)

Ombak Korupsi Bea Cukai Belum Surut, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Tengah Sidik Jari Pejabat Puncak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperketat cengkeraman hukumnya terhadap mafia impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pada Selasa (21/7), lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengumumkan penetapan satu tersangka baru sebagai hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan awal Februari 2026 lalu.

Penetapan ini bukan sekadar penambahan daftar nama, melainkan sinyal keras bahwa jaringan suap dan gratifikasi di tubuh institusi pengawas pintu masuk negara ini jauh lebih dalam dan sistematis daripada yang terungkap di permukaan.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru merupakan langkah strategis untuk membongkar konstruksi perkara yang melibatkan pejabat tinggi Bea Cukai.

“Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Meski demikian, Taufik mengungkapkan bahwa ada satu Sprindik umum lainnya yang masih dalam tahap pengembangan. KPK memberikan peringatan dini bahwa pintu penetapan tersangka tambahan masih terbuka lebar apabila kecukupan dua alat bukti telah terpenuhi. Ini menjadi tanda tanya besar bagi sisa-sisa oknum yang mungkin masih merasa aman di balik meja birokrasi.

Jejak Uang Miliaran dan Keterlibatan Dirjen

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026, yang awalnya menyeret enam tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, serta sejumlah petinggi Blueray Cargo Group seperti John Field. Namun, perkembangan persidangan belakangan ini mengungkap fakta yang lebih mencengangkan: keterlibatan orang nomor satu di DJBC.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, muncul sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana haram. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Djaka Budi diduga menerima suap hingga 213.600 Dolar Singapura.

Pengakuan lebih mengejutkan datang dari saksi kunci sekaligus terdakwa, John Field. Dalam sidang pada 12 Juni 2026, pemilik Blueray Cargo itu secara terbuka mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama. Pengakuan ini dikuatkan oleh putusan majelis hakim pada 10 Juli 2026 yang menyatakan Djaka Budi memang menerima suap tersebut.

Tak berhenti di situ, berkas pemeriksaan juga mengindikasikan adanya percabangan suap ke instansi lain. John Field disebut menugaskan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada seorang deputi dan direktur di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta empat pejabat di Kementerian Perdagangan.

Integritas Institusi Dipertaruhkan

Dengan total tujuh tersangka yang telah ditetapkan sejak Februari hingga Juni 2026, ditambah satu tersangka baru yang diumumkan hari ini, kasus ini telah menjelma menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor kepabeanan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga Kandang Kambing Kosong, Ketua Bumdes Cibodas Sulit Dikonfirmasi Terkait Program Ketahanan Pangan, Ada Apa ?

Publik kini menantikan apakah KPK akan berani menyentuh lebih jauh lagi ke jajaran eselon atas lainnya, mengingat pola pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo di sebuah hotel Jakarta pada Juli 2025 yang terungkap dalam dakwaan.

Langkah KPK menetapkan tersangka terbaru ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan rumah sendiri. Jika dibiarkan, praktik “pungli” berkedok fasilitasi impor ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan iklim usaha yang sehat dan adil.

Hukum harus tetap tajam ke atas, tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas Bea Cukai sebagai garda terdepan perekonomian nasional.

(Red)

Rakus di Atas Penderitaan Rakyat: Bupati Lombok Barat LAZ Disebut Kantongi Rp12,4 Miliar dari Korupsi Proyek dan Suap

JAKARTA, JURNA TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi sistematis yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pejabat daerah tersebut diduga menerima aliran dana haram senilai total Rp12,4 miliar, sebuah angka fantastis yang berasal dari konflik kepentingan pengadaan barang/jasa dan suap proyek.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026), usai menetapkan LAZ sebagai tersangka bersama dua pelaku lainnya.

Skema “Pinjam Bendera” dan Pembagian Kue Korupsi

Narasi korupsi ini tidak berdiri sendiri. KPK mengungkap adanya kolusi gelap antara LAZ dengan Sudirman (SUD), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda). Modusnya klasik namun merugikan negara: LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk memuluskan jalan bagi Sudirman memenangkan paket proyek.

Untuk mengelabui administrasi, Sudirman melakukan praktik ilegal “pinjam bendera” melalui CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK). Hasilnya? Sudirman memenangkan 4 proyek tender dan 28 paket pekerjaan penunjukan langsung dengan total nilai Rp17,9 miliar.

Baca juga KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dari skema kotor tersebut, Sudirman mengantongi keuntungan bersih Rp10,6 miliar. Namun, uang itu tidak dinikmati sendiri. Dari total penerimaan Sudirman yang mencapai Rp41,7 miliar (termasuk proyek dari Bappeda dan Dispora setempat), sebanyak Rp10,8 miliar dialirkan langsung ke kantong Bupati LAZ sebagai imbalan atas “jasa” politiknya.

Suap Tunai dan Fasilitas Mewah

Selain jatah dari konflik kepentingan, LAZ juga terbukti rakus melalui jalur suap. Ia menerima Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani (ALG), Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.

Suap ini diberikan setelah perusahaan ALG memenangkan proyek senilai Rp27,1 miliar di lingkungan Pemkab Lombok Barat periode 2024-2026. Bentuk suapnya bervariasi, mulai dari uang tunai, barang berharga, hingga fasilitas mewah yang dinikmati oleh bupati.

Baca juga DARURAT ANGGARAN 2027: Operasional Damkar Bandung Terancam Lumpuh, DPRD Kota Bandung Desak Pemulihan Dana Prioritas

Operasi Tangkap Tangan ke-17 Tahun 2026

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026. OTT ini menjadi yang ke-17 sepanjang tahun 2026, di mana KPK awalnya menangkap 19 orang dan membawa 8 orang untuk pemeriksaan intensif di Jakarta.

Kini, tiga nama telah resmi disandang status tersangka:
1. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) – Bupati Lombok Barat
2. Sudirman (SUD) – Dirut PT Air Minum Giri Menang
3. Alvonsus Gani (ALG) – Dirut PT Meconel Sistim Instrument

Dengan total kerugian negara dan aliran dana ilegal yang mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas pemerintahan daerah. Publik kini menunggu bagaimana hukum akan menjerat para aktor utama yang telah mengubah anggaran publik menjadi aset pribadi.

Sumber : Antara

Editor ; Azi