BABAK BARU SKANDAL BEA CUKAI: KPK KEMBALI HANTAM GURITA KORUPSI, KANTOR PT DJARUM TURUT DIGELEDAH!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas praktik rasuah di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hingga ke akar-akarnya. Lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru per Oktober 2026 dan langsung melakukan langkah agresif berupa penggeledahan di dua lokasi strategis: Kantor Bea Cukai Kudus serta Markas Raksasa Rokok, PT Djarum.

Langkah berani ini menandai babak baru penanganan skandal mega-korupsi perpajakan dan kepabeanan yang kian meluas, menyentuh sektor-sektor usaha raksasa tanah air.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu.(28/10)

Baca juga Suara Rakyat 90% Ingin Koruptor Dihukum Mati, Pemerintah Khawatir: “Kalau Salah Eksekusi, Nanti Koruptornya Bangkit Lagi dari Kubur?”

Tak Berhenti di Tersangka Lama: Gurita Korupsi Makin Melebarkan Sayap

Penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai jauh dari kata usai. Budi membenarkan bahwa penyidikan per Oktober 2026 ini merupakan ranah pengembangan perkara yang sepenuhnya baru dan berdiri di luar dua jalur pengembangan perkara yang sebelumnya telah diumumkan pada 21 Juli 2026.

“Benar, di luar itu. KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” tambah Budi.

Meskipun saat ini KPK menerapkan Sprindik Umum dan belum menetapkan figur tersangka baru secara resmi dalam pengembangan babak ini, penggeledahan marathon di institusi pemerintah dan swasta multinasional tersebut menjadi pesan lugas bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

Baca juga Menebus Kodrat Biologis dengan Pajak: Ketika Menstruasi Resmi Menjadi ‘Kontribusi’ Bagi Negara

Jejak Panjang Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga Tersangka Kelas VIP

Rangkaian pengusutannya sendiri berawal dari Operasi Tangkap Tangangan (OTT) spektakuler yang digelar KPK pada Februari 2026 lalu. Sejak penangkapan awal tersebut, skandal ini terus menggelinding bak bola liar.

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah secara resmi menjerat dan menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dari jajaran pejabat tinggi Bea Cukai hingga petinggi korporasi importasi, yaitu:

  1. Rizal – Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
  2. Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai
  3. Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai
  4. John Field – Pemilik Blueray Cargo
  5. Dedy Kurniawan – Manajer Operasional Blueray Cargo
  6. Andri – Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
  7. Budiman Bayu Prasojo – Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai
  8. Gatot Heroe Hernanda – Kepala Kantor Bea Cukai Kediri

Masuknya PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus ke dalam radar penggeledahan KPK mempertegas signal bahwa tim penyidik sedang membongkar indikasi kongkalikong dan kebocoran penerimaan negara pada sektor cukai secara menyeluruh. KPK memastikan pengumpulan alat bukti akan terus digenjot guna mengungkap siapa saja oknum yang bermain dalam skandal ini.

INFORMASI KONTAK MEDIA: Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan Website: www.kpk.go.id | Email: humas@kpk.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *