KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD), serta Direktur PT MSI berinisial ALG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Taufik.

Tersangka LAZ menjabat sebagai Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, sementara SUD adalah Direktur Utama PT AMGM, dan ALG merupakan pihak swasta dari PT MSI. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Baca juga CV. Rania Berkah Farm Mendapat Pembinaan dan Pendampingan dari Disnak Kabupaten Sukabumi

Menurut penjelasan Taufik, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, karena adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, kedua tersangka tersebut juga diduga menerima suap, sehingga mereka juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Direktur PT MSI, ALG, diduga berperan sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai tindak lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas, Bahas Agenda Penting Untuk Wujudkan Sukabumi Lebih Sejahtera

Sebelumnya, pada 20 Juli 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 19 orang, namun hanya delapan orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Delapan orang tersebut meliputi Bupati Lombok Barat, Dirut PT Air Minum Giri Menang, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, ajudan Bupati, ajudan serta sopir Dirut PT Air Minum Giri Menang, dan dua orang dari pihak swasta.

Langkah tegas KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan pelaku bisnis. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Sumber : Antara

Editor : azi

Skandal 300 Mobil Negara Raib di Papua: KPK Beberkan Kerugian Rp34,4 Miliar, Tuntut Kepala Daerah Bertanggung Jawab

JAYAPURA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti buruknya tata kelola aset di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lembaga antirasuah tersebut mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 300 kendaraan dinas senilai total Rp34,4 miliar hilang dari pengawasan, dikuasai pihak tidak berhak, atau bahkan tidak diketahui keberadaannya.

Temuan ini bukan sekadar angka administratif, melainkan bukti nyata kebocoran anggaran dan lemahnya integritas pengelolaan barang milik daerah di Bumi Cendrawasih.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, dalam keterangannya di Jayapura pada Jumat, menyatakan bahwa data ini merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2025.

Baca juga KPK Tegas Tolak Laporan Menhut Raja Juli Antoni: Amplop Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Pidana, Bukan Sekadar Gratifikasi

Dari total 300 kendaraan bermasalah tersebut, rinciannya sangat mengkhawatirkan:

  • 70 unit kendaraan senilai Rp5,71 miliar masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan belum dikembalikan hingga saat ini.
  • 230 unit kendaraan lainnya dengan nilai perolehan Rp28,68 miliar justru “hilang” alias tidak dapat ditelusuri keberadaannya.

“Ini adalah peringatan keras. Aset negara senilai miliaran rupiah dikelola dengan seenaknya,” tegas Maruli.

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

KPK menekankan bahwa temuan ini mencerminkan kerentanan serius dalam tata kelola pemerintahan Papua. Hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebelumnya juga telah mengindikasikan adanya celah korupsi dan lemahnya pengawasan internal.

Maruli menegaskan bahwa perbaikan tidak bisa dilakukan setengah hati. KPK akan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait dan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Namun, kunci utamanya terletak pada komitmen politik para pemimpin daerah.

“Perbaikan tata kelola membutuhkan komitmen kuat dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika pimpinan daerah abai, maka temuan serupa akan terus berulang,” pungkas Maruli.

Kini, bola panas ada di tangan Pemprov Papua. Publik menunggu tindakan konkret: siapa yang bertanggung jawab atas raibnya ratusan mobil negara tersebut?

(Azi)

KPK Tegas Tolak Laporan Menhut Raja Juli Antoni: Amplop Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Pidana, Bukan Sekadar Gratifikasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (RJ) terkait penolakan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Keputusan ini menegaskan bahwa kasus tersebut telah bergeser dari ranah administratif pencegahan korupsi menjadi tindak pidana serius yang sedang dalam proses penyidikan intensif.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan penolakan tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Lembaga antirasuah menilai bahwa materi laporan RJ sudah masuk dalam kategori yang tidak dapat diproses sebagai laporan gratifikasi biasa karena terkait langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ. Dalam Perkom 1/2026 disebutkan, KPK menolak pelaporan jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum,” jelas Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Baca juga Tingkatkan Keamanan Dan Pengawasan Aset, Perumda AM TJM Gelontorkan Rp130 Juta Bangun Rumah Jaga di IPA Parakansalak

Ironi di Balik Amplop Putih

Keputusan KPK ini menampar keras narasi awal yang dibangun oleh Menhut RJ. Pada 3 Juni 2026, RJ menggelar konferensi pers dramatis dengan memperlihatkan tanda terima dan notulensi pengembalian amplop putih yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi pada 2 Juni 2026. RJ mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 tanpa mengetahui isinya, dan melaporkan hal itu sebagai bentuk penolakan gratifikasi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih gelap. KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026—hanya beberapa hari setelah klaim pengembalian amplop oleh Menhut. OTT tersebut mengamankan 10 orang, termasuk Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, yang kemudian menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.

Baca juga Kejagung Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Korupsi Besar: Eks Jampidsus FA Jadi Sorotan Utama, Pengawasan KPK dan DPR Dijamin Ketat

Jual Beli Jabatan dan Hutan

Penyidikan KPK mengungkap bahwa Suhardiman Amby diduga terlibat dalam suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026. Lebih jauh, KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas—isu yang berada tepat di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan yang dipimpin RJ.

Dengan ditetapkannya Suhardiman sebagai tersangka, upaya RJ untuk melaporkan “penolakan amplop” tersebut dianggap tidak relevan secara prosedural. KPK memandang bahwa interaksi antara pejabat negara dan kepala daerah yang tersangkut kasus suap besar tidak bisa diselesaikan sekadar dengan mekanisme pelaporan gratifikasi, melainkan harus tuntas melalui proses hukum pidana.

Langkah KPK ini mengirimkan pesan jelas: di tengah gempuran kasus korupsi sistemik, simbolisme pengembalian amplop tidak cukup untuk membersihkan dugaan keterlibatan atau kelalaian pengawasan, terutama ketika penerima amplop tersebut telah resmi menjadi tersangka dalam jaringan suap yang melibatkan aset negara berupa hutan.

Kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK untuk mengungkap apakah ada aliran dana atau kesepakatan tersembunyi lain di balik “amplop putih” yang menjadi sorotan publik tersebut.

(Azi)

Kejagung Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Korupsi Besar: Eks Jampidsus FA Jadi Sorotan Utama, Pengawasan KPK dan DPR Dijamin Ketat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga kasus dugaan korupsi raksasa yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berinisial FA. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum setelah penanganan kasus dialihkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, secara resmi mengumumkan penerbitan tiga sprindik tersebut di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026). Penerbitan ini merupakan respons cepat atas alih kelola penyidikan yang disepakati antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi pemberantasan korupsi.

Baca juga Hentikan Ego Sektoral! Pengamat TII: Sinergi Polri, Kejaksaan, dan KPK Adalah Nyawa Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

Tiga Kasus Strategis Negara Masuk Radar Kejagung

Anang Supriatna merinci tiga perkara krusial yang kini berada di bawah kendali penuh penyidik Kejagung:

1. Sprindik Nomor 43: Menangani dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Krakatau Steel.
2. Sprindik Nomor 44: Mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga kuat menjadi pemicu utama pemadaman listrik massal (blackout) yang mengganggu stabilitas nasional.
3. Sprindik Nomor 45: Berkaitan dengan skandal korupsi berkepanjangan di PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020–2025, yang telah merugikan keuangan negara dalam skala masif.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” tegas Anang.

Baca juga Perkuat Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

Status Tersangka FA dan DR Masih Dalam Kajian Mendalam

Menyinggung status dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri, yaitu FA (eks Jampidsus) dan DR (pihak swasta), Kejagung menyatakan bahwa status tersebut tidak serta merta gugur. Namun, tim khusus Kejagung akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh berkas perkara sebelum menetapkan langkah hukum selanjutnya.

“Tidak gugur status tersangkanya. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” jelas Anang, menegaskan prinsip kehati-hatian namun tetap progresif dalam proses penyidikan.

Pengawasan Ganda: KPK dan DPR RI Turun Tangan

Untuk menjamin transparansi dan mencegah intervensi, Kejagung memastikan adanya mekanisme pengawasan berlapis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI akan melakukan supervisi ketat terhadap jalannya penyidikan.

“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tambah Anang.

Meskipun wewenang penyidikan telah beralih, Kejagung menegaskan bahwa kolaborasi dengan Polri—khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya—tetap akan dijalin untuk memastikan pengungkapan fakta hukum berjalan optimal.

Langkah Kejagung ini mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi impunitas, bahkan bagi oknum penegak hukum sekalipun. Publik kini menunggu kejelasan proses hukum atas ketiga kasus yang telah menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara ini.

(Red)

Jejak Uang Rp2,7 Miliar Pemerasan Bupati Tulungagung: KPK Panggil Empat Direktur Swasta, Bongkar Jaringan Bisnis di Balik “Surat Kosong” ASN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperketat lingkaran penyidikan kasus dugaan pemerasan dan pungli liar yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Setelah menangkap 18 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2026 lalu, kini KPK menyasar empat direksi perusahaan swasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci.

Pemanggilan ini mengindikasikan bahwa aliran dana hasil pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) tidak berhenti di kantong pribadi pejabat, melainkan diduga disalurkan atau dicuci melalui jaringan kontraktor dan penyedia jasa swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan keempat direksi tersebut kepada awak media di Jakarta, Senin (13/7/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati,” ujar Budi.

Baca juga Gelombang Kedua Penyidikan Dana Hibah Jatim: KPK Panggil Tiga ASN Kunci, Jejak Korupsi Merembes hingga Ujung Birokrasi

Keempat saksi ini diagendakan diperiksa di Polda Jawa Timur. Langkah strategis ini bertujuan untuk melacak apakah ada kaitan antara proyek-proyek yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan tersebut dengan tekanan yang diberikan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Modus “Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal”: Teror Psikologis Berbalut Legalitas

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di Tulungagung pada 10 April 2026, yang berhasil menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah penangkapan, pada 11 April 2026, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Modus yang terungkap sangat mengejutkan dan mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang terstruktur.

Gatut Sunu diduga memeras 16 kepala SKPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan memaksa mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN. Yang lebih mengerikan, surat-surat tersebut sudah ditandatangani dan bermeterai, namun tidak diisi tanggalnya.

Dengan memegang “surat kosong” ini, Gatut Sunu memiliki senjata psikologis yang mematikan. Ia dapat mengancam kapan saja untuk mengisi tanggal tersebut dan memecat ASN yang menolak membayar upeti.

Baca juga Polsek Mandau Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Lima Orang Diamankan Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

Target Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar

Berdasarkan penyelidikan awal, Gatut Sunu Wibowo menargetkan perolehan uang haram sebesar Rp5 miliar dari 16 kepala SKPD. Hingga saat OTT dilakukan, KPK menduga ia telah berhasil mengumpulkan setidaknya Rp2,7 miliar.

Uang dalam jumlah fantastis ini diduga menjadi bahan bakar bagi berbagai kepentingan politik dan bisnis, termasuk kemungkinan aliran dana ke rekanan-rekanan swasta yang kini dipanggil sebagai saksi. Kehadiran direktur PT Has Putra Indonesia, CV Karya Remaja, CV Bumi Mitra Sejahtera, dan CV Mitra Karya Sejati dalam daftar pemeriksaan membuka tabir baru: apakah perusahaan-perusahaan ini menjadi penerima manfaat dari proyek-proyek yang “diamankan” melalui teror terhadap birokrat?

Publik menunggu kejelasan peran keempat direksi ini. Apakah mereka sekadar rekanan biasa, atau bagian dari ekosistem korupsi yang dibangun oleh Bupati nonaktif tersebut? KPK harus tuntas mengusut hingga ke akar-akar bisnis yang tumbuh di atas ketakutan para ASN di Tulungagung.

(Red)

Gelombang Kedua Penyidikan Dana Hibah Jatim: KPK Panggil Tiga ASN Kunci, Jejak Korupsi Merembes hingga Ujung Birokrasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengetatkan lingkaran penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Setelah menetapkan 20 tersangka yang didominasi oleh anggota DPRD dan pihak swasta, kini KPK menyasar tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) kunci di lingkungan Pemprov Jatim untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan ini menandakan bahwa penyelidikan tidak lagi hanya berfokus pada politisi penerima suap atau pengusaha pemberi suap, tetapi telah merambat ke dalam mesin birokrasi yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan terhadap tiga pejabat strategis tersebut kepada awak media di Jakarta, Senin (13/7/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim,” ujar Budi.

Baca juga Camat Muara Sahung Memimpin Gotong Royong Tebas Bayang Jalan Lintas Muara Sahung – Luas Bersama Pemerintahan Desa Dan Masyarakat.

Ketiga ASN tersebut diagendakan menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Langkah ini dinilai krusial untuk memetakan alur persetujuan dan pencairan dana hibah yang diduga dimanipulasi secara sistematis selama empat tahun berturut-turut.

Dari OTT Sahat Tua Simanjuntak hingga 20 Tersangka

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Pengembangan penyidikan yang masif kemudian mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan banyak pihak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK secara terbuka mengumumkan identitas 21 tersangka. Namun, dinamika hukum berubah ketika salah satu tersangka utama, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS), meninggal dunia pada 16 Desember 2025, sehingga penyidikannya dihentikan.

Hingga saat ini, tersisa 20 tersangka yang terbagi dalam dua kategori besar:

A. Tiga Tersangka Penerima Suap:
1. Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
2. Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
3. Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad

B. Tujuh Belas Tersangka Pemberi Suap:
Meliputi anggota DPRD daerah, wakil ketua DPRD kabupaten/kota, serta sejumlah pihak swasta dari berbagai wilayah seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. Di antara mereka terdapat pula Moch. Mahrus (MM) dan Hasanuddin (HAS) yang kini telah menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.

Baca juga Touring IKA SMAK BPPK Bandung 2026 Perkuat Silaturahmi Alumni Lewat Semangat “Ride Together, Share & Care”

Uji Integritas Birokrasi

Pemanggilan terhadap Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Jatim menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran fungsi kontrol internal di Pemprov Jatim. Sebagai pihak yang memegang otoritas dalam verifikasi administrasi dan pencairan dana, keterlibatan atau kelalaian mereka menjadi sorotan utama.

Jika terbukti adanya kolusi atau pembiaran terhadap aliran dana hibah fiktif atau mark-up, maka narasi “korupsi berjamaah” dalam kasus ini akan semakin lengkap, mencakup eksekutif, legislatif, swasta, hingga birokrat teknis.

KPK diharapkan dapat mengungkap apakah ketiga ASN ini berperan sebagai fasilitator, korban tekanan politik, atau bagian aktif dari skema korupsi tersebut. Publik menunggu transparansi hasil pemeriksaan ini sebagai bentuk akuntabilitas atas penggunaan uang rakyat di Jawa Timur.

(Red)

Tumbang di Tengah Geledah: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Setelah 74 Kg Emas dan Miliaran Rupiah Disita di Rumah Sentul

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jabatan strategis Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini kosong. Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri setelah Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran dirinya, Sabtu (11/7/2026). Langkah drastis ini diambil tak lama setelah penyidik Polri membongkar “harta karun” tersembunyi di kediaman pribadinya di Sentul, Bogor, yang berisi puluhan kilogram emas batangan dan valuta asing dalam jumlah fantastis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penerimaan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal,” kata Anang, sambil mengajak publik menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga Febrie Adriansyah Gegar Media Sosial: “Buktikan di Pengadilan, Bukan di Gosip!” Klarifikasi Tegas Soal Aset Sentul, Cipete, hingga Skandal Blackout Batu Bara

Namun, narasi “menghormati proses hukum” ini kontras dengan temuan fisik yang sangat memberatkan. Pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti senilai triliunan rupiah dari rumah yang diakui Febrie sebagai miliknya. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 74 kilogram emas batangan.
  • Uang tunai Rp100 juta.
  • Valuta asing: 4.767.300 Dolar AS dan 14.083.800 Dolar Singapura.
  • Sejumlah dokumen penting dan telepon seluler.

Febrie sebelumnya sempat berupaya memberikan penjelasan dalam konferensi pers pada Jumat (10/7), mengakui kepemilikan rumah Sentul tersebut namun mengelak mengenai asal-usul kekayaan yang ditemukan. Ia menyebut adanya “kegiatan” dan “pihak lain” yang terlibat, namun menolak membuka identitas mereka di forum terbuka.

Pengunduran diri Febrie terjadi di tengah penyidikan serius yang menjerat dugaan korupsi tata kelola batu bara, skandal korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan status tersangka bagi Febrie, namun tekanan publik dan beratnya barang bukti yang disita membuat posisinya sebagai puncak pimpinan bidang tindak pidana khusus menjadi tidak lagi dapat dipertahankan. Mundurnya Febrie menandai babak baru dalam pembersihan internal tubuh Kejaksaan Agung, di mana integritas pemimpinnya kini dipertaruhkan di meja penyidikan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Skandal Sentul Membongkar Kepalsuan LHKPN: Jampidsus Febrie Diduga Gunakan Nominee untuk Sembunyikan Aset Mewah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dinding-dinding rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, tidak hanya menyimpan tumpukan uang tunai dan emas batangan, tetapi juga dugaan kebohongan sistematis dalam pelaporan harta kekayaan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menduga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggunakan strategi “nominee” atau orang lain sebagai pemilik sah properti tersebut untuk mengelabui publik dan menghindari kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, membocorkan temuan kritis ini kepada media di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan bahwa struktur kepemilikan rumah tersebut mencurigakan karena tidak melibatkan hubungan keluarga.

“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga,” ujar Aminudin. Praktik inilah yang menyebabkan aset bernilai tinggi tersebut “hilang” dari radar LHKPN Febrie, menciptakan celah transparansi yang berbahaya bagi integritas penegak hukum.

Baca juga Febrie Adriansyah Gegar Media Sosial: “Buktikan di Pengadilan, Bukan di Gosip!” Klarifikasi Tegas Soal Aset Sentul, Cipete, hingga Skandal Blackout Batu Bara

Kontradiksi Data Resmi

Pengecekan independen terhadap LHKPN tahun 2025 milik Febrie memperkuat dugaan penyimpangan ini. Dalam dokumen resmi negara, aset tanah dan bangunan Febrie tercatat hanya berada di tiga lokasi: Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Tidak ada jejak properti di Sentul, meskipun Febrie sendiri akhirnya mengakui bahwa rumah tersebut adalah kediaman pribadinya.

Pengakuan terlambat ini muncul setelah Kortastipidkor Polri menggeledah rumah tersebut pada 9 Juli 2026 dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan.

Alibi yang Goyah

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Febrie berusaha mempertahankan narasi bahwa kepemilikan rumah tersebut telah berlangsung lama dan dapat dipertanggungjawabkan prosesnya. Namun, ia gagal memberikan penjelasan memuaskan mengenai asal-usul uang dan emas yang ditemukan penyidik.

Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, Febrie memilih berlindung di balik anonimitas. “Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan… itu bisa juga ditanya,” katanya sambil menolak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut. Ia berdalih bahwa pertanggungjawaban atas temuan tersebut akan dilakukan melalui forum prosedur hukum, bukan melalui pernyataan pers.

Baca juga OTT 18 Orang, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diperiksa KPK: Dugaan Pemerasan Sistematis Terhadap Perangkat Daerah

Sikap defensif dan ketidakjelasan sumber kekayaan ini semakin mempertajam pertanyaan publik: Apakah rumah di Sentul hanyalah ujung gunung es dari praktik penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang yang melibatkan oknum tinggi di tubuh Kejaksaan Agung?

Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Publik menunggu apakah status “penyelenggara negara” akan menjadi perisai atau justru menjadi alasan bagi pemberatan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik dan korupsi ini.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Febrie Adriansyah Gegar Media Sosial: “Buktikan di Pengadilan, Bukan di Gosip!” Klarifikasi Tegas Soal Aset Sentul, Cipete, hingga Skandal Blackout Batu Bara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Badai isu miring yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya direspons secara langsung dan tegas. Di tengah gempuran spekulasi liar di media sosial, Febrie memilih tidak bersembunyi di balik diam, melainkan memberikan klarifikasi resmi yang menohok: segala tuduhan tanpa dasar harus dibuktikan melalui jalur hukum formal, bukan lewat pengadilan opini di jagat maya.

Dalam  konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026). Febrie membongkar satu per satu narasi palsu yang beredar, khususnya terkait tiga isu panas: kepemilikan aset mewah, bisnis tersembunyi, hingga keterlibatan dalam skandal pemadaman listrik (blackout) akibat pengadaan batu bara PLTU.

Baca juga OTT 18 Orang, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diperiksa KPK: Dugaan Pemerasan Sistematis Terhadap Perangkat Daerah

Rumah Sentul dan Uang Temuan: Legalitas Jelas, Siap Hadapi Audit Hukum

Menanggapi sorotan tajam terhadap sebuah rumah di Sentul yang dikaitkan dengan temuan uang dalam jumlah besar, Febrie tidak mengelak. Ia membenarkan bahwa properti tersebut adalah miliknya pribadi. Namun, ia menekankan bahwa proses kepemilikannya bersih dan dapat dilacak secara legal sejak awal.

Terkait isu “temuan uang” di lokasi tersebut, Febrie menegaskan bahwa uang tersebut memiliki pemilik yang sah dan seluruh rekam jejak kegiatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Meski demikian, ia menolak untuk mengurai detail transaksi tersebut di depan publik atau media sosial.

“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini [medsos], melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” tegasnya. Sikap ini menunjukkan keyakinan penuh Febrie bahwa integritasnya akan terbukti jika diperiksa oleh aparat penegak hukum yang berwenang, bukan oleh netizen.

Baca juga  “Takut Jadi Fitnah”, Kejagung Batalkan Zoom Meeting di Tengah Gempuran Penyidikan Korupsi Polri

Bantahan Keras Keterkaitan Bisnis di Cipete

Isu kedua yang tak kalah hangat adalah dugaan keterkaitan Febrie dengan bisnis atau ruko di kawasan Cipete. Menanggapi hal ini, respons Febrie singkat namun mematikan: ia membantah keras adanya hubungan apa pun antara dirinya dengan aset atau bisnis di wilayah tersebut. Bantahan ini sekaligus mempertanyakan validitas sumber informasi yang selama ini menyebar tanpa verifikasi jelas.

Skandal Blackout Batu Bara: Jangan Seret Nama Tanpa Audit Mendalam

Poin paling krusial dalam klarifikasi ini adalah respons Febrie terhadap tuduhan keterlibatannya dalam kasus blackout akibat pengadaan batu bara untuk PLTU. Febrie menyatakan kebingungannya atas mengapa namanya tiba-tiba diseret ke dalam pusaran isu nasional tersebut.

Alih-alih tersudut, Febrie justru balik menyerang dengan logika investigatif. Ia menyarankan agar publik dan pihak berwenang tidak terjebak pada asumsi liar, melainkan mendesak dilakukannya audit menyeluruh. Audit ini harus mencakup segala aspek: mulai dari volume kebutuhan, kualitas batu bara yang masuk, transparansi transaksi pembelian, hingga ketatnya prosedur pengadaan.

“Hanya dengan audit mendalam kita bisa mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” implikasinya. Dengan kata lain, Febrie menantang para penuduh untuk membawa bukti konkret hasil audit, bukan sekadar tuduhan kosong.

Baca juga DISKOMINFO KOTA BANDUNG KEMBALI MANGKIR SIDANG, BPKP: “JANGAN ADA YANG DITUTUPI DARI PUBLIK”

Kawal Proses Hukum, Hentikan Pengadilan Jalanan

Klarifikasi Febrie Adriansyah ini menjadi tamparan keras bagi budaya “pengadilan jalanan” di media sosial. Pesan utamanya jelas: kebenaran tidak lahir dari viralitas, tetapi dari pembuktian hukum yang prosedural.

Kini, bola berada di tangan penyidik. Publik diajak untuk tidak termakan hoaks, melainkan mengawal bagaimana proses penyidikan oleh kepolisian akan mengungkap fakta sebenarnya. Apakah tuduhan-tuduhan tersebut memiliki dasar kuat, atau hanya sekadar noise politik yang mencoba menjatuhkan integritas seorang pejabat tinggi negara? Waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya.

(Tim Redaksi)

OTT 18 Orang, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diperiksa KPK: Dugaan Pemerasan Sistematis Terhadap Perangkat Daerah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jajaran pemerintahan di Jawa Tengah. Pada Jumat (10/7), Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Kehadiran Etik Suryani ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang sebelumnya dilakukan oleh KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik telah menangkap 18 orang yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan sistematis yang menyasar para pejabat dan staf di bawah naungan Pemkab Sukoharjo.

Sumber internal KPK mengindikasikan bahwa modus operandi yang dilakukan melibatkan tekanan psikologis dan administratif terhadap perangkat daerah untuk menyerahkan sejumlah uang atau fasilitas tertentu. Dugaan kuat mengarah pada adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pimpinan daerah untuk memeras bawahan demi keuntungan pribadi maupun golongan.

“Pemeriksaan hari ini fokus untuk mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk posisi strategis Bupati sebagai kepala daerah,” ujar salah satu sumber yang dekat dengan penyelidikan, tanpa menyebut nama lengkapnya.

Baca juga Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Kecam Sikap Oknum PWI Bogor “UKW Bukan Syarat Absolut Menghalangi Kerja Jurnalistik”

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat skala OTT yang melibatkan hampir dua lusin orang sekaligus. Hal ini mengisyaratkan adanya praktik korupsi yang tidak hanya bersifat individu, melainkan terstruktur dan melibatkan banyak pihak di dalam birokrasi setempat. Masyarakat menuntut transparansi penuh atas proses hukum yang sedang berjalan, serta pembersihan tuntas terhadap praktik-praktik kotor yang merugikan negara dan merusak integritas aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diturunkan, Etik Suryani masih berada di lokasi pemeriksaan untuk memberikan keterangan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, demi menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

(Red)