JABATAN PUBLIK DIANGGAP KOMODITAS! SUHARDIMAN AMBY SEGERA DIGIRING KE MEJA HIJAU

KPK: Rakyat Wajib Awasi, Jangan Biarkan Pengkhianatan Amanat Ini Berulang!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Praktik gelap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya memasuki babak pembuktian. Hari ini, Kamis (29/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah ini menandai selesainya tahap penyidikan dan dimulainya fase penuntutan. Suhardiman Amby, yang tertangkap basah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni lalu, kini siap diseret ke meja hijau atas tuduhan memperdagangkan kursi strategis birokrasi demi keuntungan pribadi.

“Hari ini, Kamis (29/10), penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti kepada JPU,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Kamis.(29/)10)

Baca juga PERANG DINGIN INDONESIA DENGAN SINGAPURA SIAPA YANG PALING DIRUGIKAN

Budi menegaskan, pelimpahan ini adalah lampu hijau bahwa kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. “Saatnya fakta-fakta persidangan akan mengungkap sejauh mana kerusakan yang dilakukan terhadap tata kelola pemerintahan di Kuansing,” imbuhnya.

Diperdagangkan Demi Keuntungan Pribadi

Kasus ini bukan sekadar suap biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Berdasarkan hasil OTT pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta, KPK mengungkap jaringan praktik kotor yang melibatkan orang-orang terdekat bupati.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles sebagai tersangka.

Yang lebih mencengangkan, jabatan yang diperjualbelikan bukanlah posisi sembarangan, melainkan kursi krusial pengendali anggaran dan birokrasi: Kepala Dinas PUPR Kuansing (2021) dan Sekretaris Daerah Kuansing (2025).

Baca juga Benteng Terakhir Keropos: Skandal Rasuah Bea Cukai dan Bayang-Bayang Korporasi Rokok

Keserakahan Merambah Hutan

Tak berhenti mengeksploitasi birokrasi, dugaan keserakahan oknum pimpinan daerah ini juga merambah ke sektor sumber daya alam. Di luar kasus suap jabatan, KPK saat ini juga tengah mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Indikasi kuat adanya mafia tanah dan hutan yang bermain di balik kebijakan daerah.

Tantangan untuk Rakyat

Menutup rilisnya, KPK memberikan tantangan sekaligus undangan terbuka kepada publik untuk tidak apatis.

“KPK mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan nantinya sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan pemberantasan korupsi yang berintegritas,” seru Budi.

Rakyat Kuansing dan seluruh Indonesia diminta untuk terus mengawasi jalannya persidangan. Pastikan para perusak tata kelola pemerintahan ini tidak hanya dipermalukan di ruang sidang, tetapi juga menerima hukuman yang setimpal atas apa yang telah mereka rampok dari hak rakyat.

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *