Komisi Informasi Jabar dan Pemprov Jabar Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi meluncurkan Program Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Peluncuran yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 29 Juli 2025, ini diikuti oleh seluruh badan publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Jawa Barat.

Acara penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarak, didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman.
Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan peran krusial informasi publik dalam pembangunan dan pengambilan kebijakan yang tepat.

“Kesejahteraan masyarakat Jawa Barat masih belum optimal. Informasi yang dikelola dengan baik bisa menjadi alat pengambil keputusan yang berdampak nyata,” ujar Herman.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Studi Tur SD-SMP Tidak Wajib dan Tidak Boleh Membebani Orang Tua

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh hanya menjadi rutinitas administratif, melainkan harus berorientasi pada dampak.

Herman Suryatman juga mengungkapkan target Pemprov Jabar untuk menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi istimewa yang ditopang oleh tata kelola informasi publik yang kuat pada tahun 2029.

Senada dengan hal tersebut, Ketua KIP Jabar, Husni Farhani Mubarak, menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian integral dari tata kelola yang baik dan harus dibudayakan di lingkungan birokrasi.

“Keterbukaan informasi adalah kewajiban, kepatuhan, dan pada akhirnya menjadi budaya. Kami berharap keterbukaan ini dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Husni.

Ia menambahkan bahwa tema Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun ini adalah “Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat.”

Baca juga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Cabut Paspor Riza Chalid, Upaya Pemulangan Terus Berlangsung

Kepala Bidang Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Susi Darsiti, menyampaikan apresiasinya terhadap peluncuran E-Monev ini.

“Kami dari Kota Bandung sangat mengapresiasi peluncuran E-Monev 2025 ini. Ini merupakan upaya konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Susi.

Ia juga menegaskan kesiapan Diskominfo Kota Bandung bersama Tim PPID Utama untuk mendukung penuh seluruh tahapan proses E-Monev, termasuk pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), presentasi uji publik, dan pengembangan inovasi keterbukaan informasi.

“Kami siap berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan. Prinsip keterbukaan informasi sudah menjadi komitmen dan bagian dari tata kelola pemerintahan di Kota Bandung,” tambahnya.

Baca juga KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Peluncuran E-Monev ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat. Dari Kota Bandung, turut hadir Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bidang Diseminasi Informasi,

Subkoordinator Penguatan KIP, serta Tim PPID Utama. Program E-Monev ini diharapkan dapat semakin mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik di Jawa Barat demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(Her)

Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Studi Tur SD-SMP Tidak Wajib dan Tidak Boleh Membebani Orang Tua

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menegaskan bahwa kegiatan studi tur bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung tidak bersifat wajib dan dilarang membebani orang tua murid.

Penegasan ini disampaikan Erwin di Balai Kota Bandung pada Selasa, 29 Juli 2025, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan Wali Kota Bandung terkait pelaksanaan studi tur di sekolah.

“Saya tidak akan melebihi apa yang sudah disampaikan Pak Wali. Sebagai wakil, saya mendukung kebijakan beliau. Terpenting adalah bagaimana kita menjaga agar kegiatan ini tidak memberatkan masyarakat,” ujar Erwin.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota Lewat Sekolah Advokasi

Erwin menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan tingkat SD dan SMP berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, kebijakan studi tur khusus untuk SD dan SMP diatur sedemikian rupa agar tidak memberatkan.

“Kota Bandung hanya mengatur SD dan SMP. Maka dari itu, kebijakan studi tur juga diatur agar tidak menjadi beban. Tidak ada kewajiban studi tur. Ini harus jadi perhatian,” terangnya.

Lebih lanjut, Erwin juga mengemukakan bahwa istilah “studi tur” perlu diubah di masa mendatang karena kegiatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan nilai akademik siswa.

“Studi tur ini tidak masuk nilai akademik. Jangan sampai ada sekolah yang memaksakan, apalagi sampai ada surat edaran yang bersifat paksaan. Kita tahu tidak semua orang tua mampu. Kita harus bijaksana,” tegasnya.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT Adhi Karya, Targetkan Olah 700 Ton Sampah Harian

Meskipun demikian, Erwin tidak melarang sekolah atau siswa untuk mengadakan kegiatan di luar kelas seperti piknik atau wisata edukatif, selama kegiatan tersebut dilakukan secara sukarela dan tidak dikaitkan dengan penilaian akademik siswa.

“Kalau mau piknik atau wisata, silakan saja. Tapi jangan dikaitkan dengan nilai akademik. Itu yang penting,” imbuhnya.

Menyikapi status Kota Bandung sebagai kota tujuan wisata, Erwin menambahkan bahwa Pemkot Bandung akan terus berupaya meningkatkan infrastruktur dan fasilitas umum. Hal ini bertujuan agar berbagai destinasi di Bandung dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wisatawan, termasuk untuk kegiatan edukatif non-akademik.

“Bandung ini kota tujuan wisata. Alhamdulillah sekarang banyak event, kita evaluasi terus. Kita juga akan dorong wisata tematik, makanya fasilitas publik seperti taman dan kawasan heritage kita perbaiki. Sistem juga kita benahi. Lihatlah sisi positifnya,” pungkas Erwin.

(Yan/red)

KPK Desak Pemkot Sorong Tindak Tegas Hotel Penunggak Pajak, PAD Terancam Bocor Miliaran Rupiah

SORONG, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, untuk segera menertibkan sejumlah hotel dan restoran yang menunggak pajak daerah.

Desakan ini muncul dalam rapat koordinasi antara KPK dan Pemkot Sorong pada Selasa (29/7/2025) yang membahas penertiban aset dan optimalisasi pajak daerah.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa ketegasan pemerintah daerah sangat krusial untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus berlanjut.

“Sudah kami ingatkan berkali-kali. Kalau tidak diindahkan juga, maka izin operasional usaha bisa dicabut. Itu langkah terakhir yang bisa diambil agar tidak terus-menerus merugikan daerah,” tegas Dian Patria.

Baca juga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Cabut Paspor Riza Chalid, Upaya Pemulangan Terus Berlangsung

Salah satu kasus menonjol adalah Hotel Vega, yang tercatat memiliki tunggakan pajak fantastis senilai Rp1,901 miliar sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025.

Dian Patria menyatakan, “Kalau sudah ditegur, dipasangi plang, dan masih juga tidak digubris, maka cabut saja izinnya. Selesai masalahnya.”

KPK berkomitmen untuk terus mendorong Pemkot Sorong agar tidak ragu mengambil langkah hukum dan administratif, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak.

Penindakan tegas ini penting untuk mencegah preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang telah taat terhadap aturan perpajakan daerah.

“Penertiban pajak ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan yang selama ini menjadi andalan PAD,” jelas Dian.

Baca juga KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Kepala Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong, Demianus Nako, mengamini bahwa sektor perhotelan merupakan sumber pajak signifikan di Kota Sorong, namun banyak di antaranya belum memenuhi kewajiban membayar pajak secara patuh.

Selain Hotel Vega, beberapa hotel lain yang juga tercatat memiliki tunggakan pajak meliputi M-Hotel, Hotel Royal Mamberamo, Hotel Marina Mamberamo, Kasuari Valley, Hotel Luxio, Hotel Belagri, The Belagri Hotel, dan F-Two Hotel.

“Ini tentu sangat menghambat upaya peningkatan PAD,” ungkap Demianus. Ia menambahkan bahwa Pemkot Sorong telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari pemasangan stiker penanda tunggakan hingga pelayangan surat teguran sebanyak tiga kali.

“Namun upaya tersebut tidak pernah diindahkan. Kami bahkan sudah turun langsung ke lapangan, tetapi tidak ada itikad baik dari para pengelola usaha,” keluhnya.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT Adhi Karya, Targetkan Olah 700 Ton Sampah Harian

Sebagai langkah konkret, KPK bersama Pemkot Sorong pada hari ini secara langsung memasang plang informasi tentang tunggakan pajak di Hotel Vega dan Mamberamo Kota Sorong.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan pajak demi optimalisasi penerimaan daerah.

(Antara/red)

Satresnarkoba Polrestabes Bandung Gerebek Gudang Obat Terlarang, 1,2 Juta Butir Disita

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil menggerebek sebuah rumah di Komplek Mekar Wangi, Kota Bandung, Jawa Barat, yang dijadikan tempat penyimpanan jutaan butir obat keras terlarang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (27/7) tersebut, petugas menyita sekitar 1.271.700 butir obat-obatan berbahaya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar obat keras. Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga masuk ke rumah yang menjadi lokasi penyimpanan utama.

“Ternyata di rumah itu ditemukan kurang lebih 1.271.700 butir obat-obatan terlarang, terdiri dari trihexyphenidyl, tramadol, double Y, heximer, dextro, dan nexax,” ujar Kombes Budi Sartono saat merilis pengungkapan kasus di Bandung, Selasa (29/7).

Baca juga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Cabut Paspor Riza Chalid, Upaya Pemulangan Terus Berlangsung

Sayangnya, pemilik rumah berinisial AZ berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. AZ kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

“Tersangka sempat kabur melalui pintu belakang. Setelah anggota masuk, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar. Di lokasi ini juga tertinggal berbagai identitas, mulai dari mobil, KTP, hingga SIM,” tambahnya.

Peredaran obat keras terlarang ini diduga menyasar wilayah Kota Bandung dan sekitarnya, sebagaimana informasi yang diperoleh dari pengedar yang lebih dulu ditangkap.

“Ini berawal dari penjual kecil yang kita buntuti, ternyata masuk ke sini dan terungkap bahwa rumah ini adalah tempat distributor,” jelas Kombes Budi.

Baca juga KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Saat ini, jajaran Polrestabes Bandung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku utama dan membongkar jaringan distribusi obat keras terlarang tersebut hingga ke akarnya.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin turut mengapresiasi kinerja jajaran Polrestabes Bandung. Ia menilai pengungkapan kasus ini sangat vital dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Saya berterima kasih kepada Kapolrestabes dan Kasat Narkoba karena telah menyelamatkan anak-anak muda. Obat-obatan seperti ini bisa menyebabkan kekacauan, dan yang disita ini jumlahnya jutaan,” kata Erwin.

(Her)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Cabut Paspor Riza Chalid, Upaya Pemulangan Terus Berlangsung

MALANG, JURNAL TIPIKOR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto hari ini mengumumkan pencabutan paspor milik Riza Chalid, tersangka kasus korupsi minyak mentah, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur.”Paspornya sudah kami cabut,” tegas Menteri Agus Andrianto.

Menteri Agus mengungkapkan bahwa Riza Chalid saat ini terdeteksi berada di Malaysia. Tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.

“Perlintasannya meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” tambahnya, merujuk pada data perlintasan orang dalam sistem aplikasi Imigrasi RI V4.0.4.

Baca juga KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terus berupaya keras untuk memulangkan Riza Chalid ke tanah air.

Menteri Agus juga menyatakan pihaknya telah meminta bantuan pemerintah Malaysia dalam proses pemulangan ini. “Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat ini berada di sana,” harapnya.

Secara terpisah, pada tanggal yang sama, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Riza Chalid untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT Adhi Karya, Targetkan Olah 700 Ton Sampah Harian

Oleh karena itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan Riza Chalid, yang diduga kuat berada di Malaysia.

Muhammad Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejaksaan Agung kini fokus memburu keberadaan Riza Chalid lantaran yang bersangkutan tidak berada di Indonesia saat ditetapkan sebagai tersangka.

(AZI)

KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sosok yang diduga memberikan perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan.

“Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi, termasuk juga tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/7).

Selain pendalaman mengenai pemberi perintah, Budi juga menyatakan bahwa KPK tengah mendalami aliran uang terkait kasus ini.

“KPK juga telah memanggil salah satu saksi, yaitu dari Setda Provinsi ya, dan didalami terkait dengan anggaran, khususnya pergeseran anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut,” tambahnya.

Baca juga KPK KPK Dalami Dugaan Adanya Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Budi menegaskan bahwa KPK sedang mengumpulkan seluruh informasi yang didapatkan secara utuh dan akan memberitahukan progres penyidikan kasus ini kepada publik pada waktunya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang dibagi menjadi dua klaster ini. Para tersangka tersebut adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut.
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
  • M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi dana suap.

Baca juga PSC 119 Dinkes Kota Bandung Diduga Kapitalisasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Picu Kekhawatiran Warga

Adapun penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan akuntabel guna memberantas praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur.

(AZI)

Pemerintah Kota Bandung Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT Adhi Karya, Targetkan Olah 700 Ton Sampah Harian

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjajaki potensi kerja sama dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dalam upaya pengelolaan sampah, khususnya melalui teknologi Refused Derived Fuel (RDF) Carbonized.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat dan mengoptimalkan pengolahan sampah di Kota Bandung.

“Kita upayakan menghilangkan ketergantungan ke TPA Sarimukti, karena bagaimanapun juga akan tutup. Jadi, sampah di Kota Bandung harus diolah lebih cepat dan tepat. Selain itu, transportasi sampah juga jadi lebih ringan,” ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Senin 28 Juli 2025.

Baca juga KPK Permohonan Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri di MK Terus Bertambah

Saat ini, Kota Bandung mampu mengolah sekitar 400 ton sampah per hari dari total produksi harian yang mencapai 1.500 ton.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemkot Bandung menargetkan peningkatan kapasitas pengolahan sampah minimal 700 ton per hari, sehingga penanganan sampah menjadi lebih maksimal dan efisien.

“Kalau kita sudah bisa mengolah sendiri, mengapa harus buang ke TPA Sarimukti? Apalagi nanti bakal ada Legok Nangka. Hitungan tipping fee yang kami bayarkan masuk akal. Apalagi ini pakai teknologi RDF, yang aman dan punya nilai ekonomi,” ungkap Erwin.

Dalam skema kerja sama ini, Pemkot Bandung akan menyediakan lahan seluas 1,5 hektare di wilayah Gedebage, yang sebelumnya direncanakan untuk proyek bersama Kementerian PUPR.

Pemkot Bandung juga akan membayar tipping fee sebesar Rp350 ribu per ton, yang anggarannya telah masuk dalam Perubahan APBD tahun 2025.

Baca juga Ponpes Di Sukabumi Dukung Polri Ciptakan Lingkungan Pendidikan yang Aman, Tertib dan Berkarakter

Erwin optimistis dengan kerja sama ini mengingat PT Adhi Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang profesional. “Secara prinsip, PT Adhi Karya menyatakan siap.

Kami optimistis karena perusahaan ini BUMN profesional. Kami juga yakini wilayah Gedebage aman dari penolakan masyarakat karena lahannya memang sudah siap bangun, tanpa polusi dan gangguan lainnya,” katanya.

Rencana kerja sama ini akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Bandung untuk ditindaklanjuti dan diambil keputusan.

Di sisi lain, Project Manager Unit Operasi Bisnis Lingkungan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Anggara Satria Perdana Putra, menjelaskan bahwa teknologi yang akan digunakan adalah inovasi lokal.

“Teknologi ini menggunakan alat penghasil panas efisien untuk mengubah sampah padat menjadi arang sampah atau RDF carbonized. Ini bisa menggantikan batu bara di boiler industri.

Baca juga TKSK Simpenan Merespon Cepat Terkait Ramainya Pemberitaan Ibu Rukanah, 2 Karung Beras Langsung Dikirimkan

Di Bandung banyak pabrik tekstil yang sebelumnya pakai batu bara, nanti bisa beralih ke bahan bakar hijau dari sampah,” jelas Anggara. Jika berjalan lancar, pembangunan instalasi pengolahan sampah ini ditargetkan selesai dalam waktu 6 hingga 8 bulan ke depan. (*)

Penyaluran Dana Desa Capai Rp40,34 Triliun per 14 Juli 2025, BLT Desa Bantu 7.918 Desa

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Angka ini setara dengan 58,46 persen dari total pagu sebesar Rp69 triliun yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2025.

Dalam laporan yang disampaikannya melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Menkeu Sri Mulyani merinci bahwa dari jumlah tersebut, Rp1,62 triliun telah digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. BLT Desa ini telah menjangkau 7.918 desa di seluruh Indonesia, memberikan dukungan penting bagi keluarga rentan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen vital dalam mendorong pembangunan desa secara langsung.

Baca juga Permohonan Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri di MK Terus Bertambah

Anggaran ini tidak hanya digunakan untuk membuka akses infrastruktur dan meningkatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, tetapi juga untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi produktif di desa.

Lebih lanjut, Menkeu menekankan peran BLT Desa sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. BLT Desa berfungsi sebagai bantuan langsung untuk membantu keluarga rentan agar tetap bertahan dan produktif, terutama dalam menghadapi gejolak harga dan ketidakpastian ekonomi global.

“Mari kawal bersama pemanfaatan Dana Desa agar tepat guna, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi pembangunan,” ujar Sri Mulyani, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa.

Baca juga Ponpes Di Sukabumi Dukung Polri Ciptakan Lingkungan Pendidikan yang Aman, Tertib dan Berkarakter

Sejak pertama kali dialokasikan pada tahun 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia.

Tujuan utama Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Untuk tahun anggaran 2025, Dana Desa dialokasikan sebesar Rp69 triliun. Pengalokasian ini dihitung pada tahun anggaran sebelumnya berdasarkan formula yang telah ditetapkan:

  • Alokasi dasar: Ditetapkan sebesar 65 persen dari anggaran Dana Desa, atau sekitar Rp44,84 triliun.
  •  Alokasi afirmasi: Sebesar 1 persen dari anggaran Dana Desa, atau sekitar Rp689 miliar.
  • Alokasi kinerja: Ditetapkan sebesar 4 persen dari anggaran Dana Desa, atau Rp2,75 triliun.
  • Alokasi formula: Ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa dan ditambah sisa dari perhitungan alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, atau sebesar Rp20,7 triliun.

(Red)

Permohonan Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri di MK Terus Bertambah

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Upaya hukum untuk memperjelas larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) di Indonesia semakin menguat. Mahkamah Konstitusi (MK) kini menerima lebih banyak permohonan uji materi terkait isu krusial ini, menyusul pendaftaran resmi dari advokat Viktor Santoso Tandiasa pada hari Senin, 28 Juli 2025.

Viktor Tandiasa mendesak MK untuk secara eksplisit mencantumkan larangan rangkap jabatan wamen dalam amar putusan, tidak hanya sebatas dalam pertimbangan hukum.

Permohonannya berfokus pada konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.

“Pada intinya, permohonan itu kami minta agar wakil menteri itu ditegaskan dalam amar putusan untuk dilarang, sama seperti menteri, tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya sebagai komisaris BUMN,” jelas Viktor di Gedung MK, Jakarta.

Baca juga Ponpes Di Sukabumi Dukung Polri Ciptakan Lingkungan Pendidikan yang Aman, Tertib dan Berkarakter

Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Meskipun MK dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa wamen memiliki status setara dengan menteri dalam hal larangan rangkap jabatan, penegasan ini tidak dimuat dalam amar putusan karena pemohon sebelumnya dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Viktor Tandiasa merasa dirugikan secara konstitusional sebagai warga negara akibat ketiadaan penegasan ini, terutama mengingat masih banyak wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Baca juga PSC 119 Dinkes Kota Bandung Diduga Kapitalisasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Picu Kekhawatiran Warga

Ia menyoroti pentingnya seorang komisaris yang fokus dan kompeten untuk mengawasi serta memberikan nasihat kepada direksi perusahaan.

“Ketika komisaris itu dirangkap oleh wakil menteri maka tidak fokus dalam melakukan fungsinya, baik itu memberikan nasihat, pertimbangan terhadap direksi dalam mengambil keputusan dalam pengelolaan BUMN, dan juga tidak mengawasi secara maksimal,” tambahnya.

Dalam petitumnya, Viktor memohon agar MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan…”.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota Lewat Sekolah Advokasi

Sebelum Viktor, pendiri Pinter Hukum Ilhan Fariduz Zaman dan aktivis hukum A. Fahrur Rozi juga telah mengajukan permohonan serupa. Keduanya menguji Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara serta Pasal 27B dan Pasal 56B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dengan harapan MK memperluas larangan rangkap jabatan dewan komisaris BUMN agar mencakup jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga pemerintah pusat dan daerah.

Permohonan Viktor Tandiasa saat ini masih dalam tahap registrasi dan belum memiliki nomor perkara. Sementara itu, permohonan Ilhan dan Fahrur telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025.

Sebelumnya, MK juga telah memutus Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 dengan pokok permohonan serupa, namun permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon meninggal dunia.

Gelombang permohonan uji materi ini menunjukkan semakin tingginya harapan masyarakat akan kejelasan hukum terkait rangkap jabatan pejabat publik, khususnya wakil menteri, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan bebas konflik kepentingan.

(AZI)

Ponpes Di Sukabumi Dukung Polri Ciptakan Lingkungan Pendidikan yang Aman, Tertib dan Berkarakter

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Pondok Modern Assalam Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mendukung kebijakan pemerintah serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan berkarakter. Rabu (23/072025).

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Pondok Modern Assalam Sukabumi, KH. Encep Hadiana, S.Pd.I., M.Si menyampaikan bahwa sinergi antara lembaga pendidikan Islam dan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan nasional di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks dan dinamis membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, serta berbagai elemen bangsa dalam menjaga persatuan, memperkuat ekonomi, dan membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Kami menyambut baik sinergi ini sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, serta pembinaan karakter generasi muda. Santri tidak hanya dituntut cerdas dalam ilmu agama, tetapi juga harus memiliki wawasan kebangsaan yang kuat dan cinta tanah air,” ujarnya.

Baca juga TKSK Simpenan Merespon Cepat Terkait Ramainya Pemberitaan Ibu Rukanah, 2 Karung Beras Langsung Dikirimkan

Selain memperkuat kolaborasi dengan Polri, Pondok Modern Assalam juga mengumumkan partisipasi aktifnya dalam kegiatan internasional World Muslim Scout Jambore 2025 yang akan digelar pada tanggal 09 – 14 September 2025 di Bumi Perkemahan Cibubur. Delegasi santri/santriwati Pondok Modern Assalam Sukabumi akan menjadi bagian dari kontingen Indonesia yang akan bergabung dengan ribuan peserta dari berbagai negara di kegiatan tersebut.

Kegiatan World Muslim Scout Jamboree 2025 merupakan momentum strategis untuk memperkenalkan budaya dan nilai-nilai moderasi Islam di Indonesia kepada dunia internasional. Pondok Modern Assalam Sukabumi siap mengirimkan santri/santriwati terbaiknya untuk menjadi duta perdamaian dan persaudaraan lintas bangsa.

KH. Encep Hadiana, S.Pd.I., M.Si selaku Pimpinan Pondok Modern Assalam Sukabumi menyampaikan bahwa Pondok Modern Assalam Sukabumi siap mendukung, berpartisipasi mengikuti kegiatan World Muslim Scout Jambore 2025, karena ini merupakan kegiatan Jambore Islam pertama se dunia.

“Kami dari Pondok Modern Assalam Sukabumi siap untuk mendukung kegiatan kepramukaan bertaraf internasional tersebut dengan mengirimkan 150 santri dan santriwati dalam kegiatan tersebut. Keikutsertaan Pondok Modern Assalam Sukabumi ini akan lebih menumbuhkan rasa cinta kepada tanah air dan memiliki wawasan berkebangsaan yang luas bagi santri/santriwati, serta juga membawa baik Indonesia sebagai tuan rumah dalam kegiatan tersebut,” ujar KH. Encep.

Baca juga Menjelang Lomba Kicau Burung, DPRD Bersama Pemkab Sukabumi Gelar Gala Dinner

KH. Encep Hadiana, S.Pd.I., M.Si selaku Pimpinan Pondok Modern Assalam Sukabumi menegaskan bahwa tujuan utama diadakannya kegiatan World Muslim Scout Jamboree 2025 yaitu Menjadikan Sarana untuk mempererat umat, Mendukung Asta Cita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bagaimana Pramuka ini bisa Booming dikarenakan Pramuka ini adalah organisasi yang tidak memiliki keterikatan dengan Partai manapun serta kegiatan Pramuka ini adalah kegitan yang sangat terbuka, dan dengan banyaknya Destinasi wisata dan Budaya yang dimiliki Indonesia, dengan Bhineka Tunggal Ika sebagai Prinsip dasar untuk mengikat semua pihak yang ada, maka kami ingin memperlihatkan Bangsa Indonesia kepada mancanegara bahwa Indonesia tidak hanya sebatas negara yang mampu, namun memiliki nilai Toleransi yang sangat tinggi dan serta diharapkan dapat memancing Income devisa yang sangat besar agar dapat masuk ke Indonesia dan adapun tujuan utama kegiatan tersebut adalah bagian dari rangkaian memperingati 100 Tahun Pesantren Gontor dikarenakan ada keinginan bagaimana Gontor ini menjadi suatu lembaga yang tidak dapat terpisahkan dari lembaga-lembaga lainnya di Indonesia.

Dengan semangat ukhuwah dan kebangsaan, Pondok Modern Assalam Sukabumi berkomitmen menjadi pesantren yang tidak hanya unggul dalam pendidikan, tetapi juga menjadi pelopor dalam membangun karakter generasi muda yang moderat, patriotik, dan siap berkontribusi di level nasional maupun internasional.

(Rama)