
BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas praktik perdagangan manusia kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi senyap pada Selasa (3/2/2026) dini hari, petugas berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Empat orang tersangka yang diduga kuat sebagai otak dan penyedia jalan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tak berkutik saat diringkus polisi. Selain para pelaku, petugas juga menyelamatkan 12 orang calon korban yang terjebak dalam pusaran pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut.
Berawal dari Laporan Warga Melalui Jalur “Hotline”
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari kepedulian masyarakat.
“Informasi masuk melalui nomor WhatsApp Kapolres dan layanan darurat 110. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penempatan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujar AIPDA Julianda.
Penggerebekan Dini Hari di Desa Sepahat
Tim Opsnal Polres Bengkalis bergerak cepat melakukan penyelidikan di Jalan Intan Baiduri. Tepat pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di beberapa rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan.
Hasilnya, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial:
- Z (44)
- MR (54)
- SS (25)
- C (27)
Di lokasi yang sama, ditemukan pula para calon PMI yang tidak memiliki dokumen resmi. Menariknya, dari daftar korban yang diamankan, terdapat satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang turut menjadi korban sindikat ini.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 8 unit telepon genggam (digunakan untuk koordinasi penyelundupan).
- 1 buah paspor milik salah satu korban.
“Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Kasi Humas.
“Jangan biarkan nyawa manusia diperdagangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor melalui layanan 110 jika melihat praktik PMI ilegal di lingkungannya,” tutup AIPDA Julianda.
Saat ini, kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS. Seluruh pelaku dan korban telah berada di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
(Irwansyah Siregar)




