JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jika Anda selalu penasaran seperti apa rasanya mengemudikan mobil sport yang dulunya digunakan untuk kabur dari kejaran KPK, atau mengenakan jam tangan yang pernah berdetak di pergelangan tangan tersangka korupsi miliaran rupiah, maka minggu ini adalah minggu keberuntungan Anda. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi membuka BPA Fair 2026, sebuah ajang lelang terbuka yang mengubah barang bukti kejahatan menjadi komoditas gaya hidup masyarakat umum.
Acara yang berlangsung dari 18 hingga 21 Mei 2026 di Jakarta Timur ini bukan sekadar bazar barang bekas biasa. Ini adalah pesta pora kapitalisme yang dilegitimasi oleh hukum. Di sini, mobil-mobil mewah, sepeda motor sport, tas branded, perhiasan, hingga lukisan berlapis emas—yang sebelumnya menjadi simbol keserakahan para terpidana—kini dipajang rapi, dipoles kinclong, dan siap dimiliki oleh siapa saja yang punya uang tunai.
“Jangan Kaget, Barangnya Sudah ‘Mandi Wajib’”
Menjawab keraguan publik yang mungkin masih merasa jijik membeli barang mantan koruptor, Ketua BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, memberikan jaminan mutu yang cukup menenangkan. Dengan nada percaya diri, ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut sudah tidak bermasalah secara hukum.
“Masyarakat juga harus tahu bahwa membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (18/5).
Pernyataan ini seolah ingin mengatakan: Tenang saja, dosanya sudah ditanggung pemilik lama, Anda hanya membeli bendanya. Kuntadi menambahkan bahwa kondisi barang terawat dengan baik. Logikanya sederhana: jika negara bisa merawat egonya sendiri, mengapa tidak merawat Mercedes-Benz sitaan?
Lebih jauh, Kuntadi mengajak masyarakat melihat pembelian ini sebagai tindakan patriotisme ekonomi. “Dengan membeli barang lelang, maka sama artinya dengan membantu negara… hasil uangnya akan disetorkan ke kas negara untuk pembangunan,” jelasnya. Jadi, setiap kali Anda menekan pedal gas mobil hasil sitaan, Anda sebenarnya sedang menyumbang aspal jalan raya. Siklus yang indah, bukan?
Baca juga Jangan Menggurui Independensi Jika Masih Duduk di Pangkuan Kekuasaan
Jaksa Pengawas: Kami Bukan Sekadar Polisi, Tapi Juga Customer Service
Agar transaksi berjalan mulus tanpa drama hukum di kemudian hari, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, turun tangan memastikan ekosistem ini berjalan prima. Ia menekankan bahwa tugas pengawasan tidak berhenti pada penjara bagi manusia, tetapi juga pada “kepastian nasib” bagi benda mati.
“Hari ini kita menyaksikan upaya-upaya agar rangkaian kegiatan penanganan perkara tidak berhenti pada dieksekusinya terpidana, tetapi harus ada eksekusi juga terkait dengan barang rampasan sitaan,” kata Rudi.
Dalam nada yang hampir terasa seperti janji layanan purna jual di mal mewah, Rudi mendorong Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) untuk mendampingi pemenang lelang. “Biar ada percepatan, kenyamanan, pola yang prima untuk pemenang lelang bagi masyarakat,” tuturnya. Bayangkan, jaksa yang dulu menakutkan kini berperan sebagai konsultan properti pribadi Anda.
Ironi di Balik Kilau Emas
BPA Fair 2026 memang menawarkan lebih dari 400 aset dengan estimasi nilai mencapai Rp100 miliar. Namun, di balik hiruk-pikuk lelang dan janji kontribusi bagi negara, terselip ironi yang sulit diabaikan. Barang-barang ini adalah buah dari kejahatan yang merugikan negara triliunan rupiah. Kini, negara mengembalikan sebagian kecil kerugian tersebut dengan menjual kembali simbol-simbol kejahatan itu kepada rakyat yang sama yang sebelumnya dirugikan.
Apakah ini pemulihan aset atau sekadar daur ulang gaya hidup elit? Mungkin jawabannya tergantung pada siapa yang memegang palu lelang dan siapa yang memegang kartu kredit.
Bagi Anda yang tertarik memiliki sepotong “sejarah kelam” yang sudah dipoles menjadi “masa depan cerah”, BPA Fair masih berlangsung hingga 21 Mei 2026. Siapkan uang Anda, karena kesempatan untuk memiliki barang mewah dengan label “eks-koruptor” tidak datang setiap hari. Atau mungkin, ini justru cara paling efisien untuk membersihkan dosa kolektif bangsa: dengan membelanjakannya.
(Penulis: Tim Redaksi )
.


