Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah pertunjukan teater birokrasi yang semakin absurd, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuktikan bahwa kesopanan terhadap elit politik sering kali lebih berat timbangannya daripada urgensi penegakan hukum. Senin ini (18/5/2026), jadwal pemeriksaan Muhadjir Effendy, sang Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji—yang juga mantan Menteri Agama ad interim saat skandal ini bermula—tiba-tiba dibatalkan. Alasannya? Klasik, klise, dan entah mengapa masih bisa ditelan oleh publik: “Ada agenda lain.”
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan wajah datar menyampaikan kabar tersebut kepada pers. “Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujarnya. Sebuah kalimat yang terdengar sangat administratif, namun menyimpan sindiran pahit bagi rakyat biasa. Bayangkan, jika seorang karyawan telat masuk kantor karena “ada agenda lain”, surat peringatan mungkin sudah menunggu di meja HRD. Namun, ketika seorang saksi kunci dalam kasus korupsi senilai Rp622 miliar berhalangan hadir, institusi antirasuah justru dengan ramah menawarkan opsi “penjadwalan ulang”.
Mari kita lihat konteksnya sejenak. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bukan soal kehilangan uang receh di parkiran mall. Ini adalah dana umat, dana negara, yang seharusnya menjamin ibadah jutaan muslim Indonesia. Kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex, sudah menjadi tersangka dan bahkan sempat merasakan dinginnya sel tahanan (meski dengan drama check-in check-out tahanan rumah yang membingungkan). Dua pengusaha travel haji juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga Rotasi Jabatan di Polres Sukabumi, Kapolres Tegaskan Profesionalisme dalam Bertugas
Namun, di tengah jaring-jaring hukum yang mulai mengencang itu, Muhadjir Effendy seolah memiliki “kekebalan jadwal”. Pertanyaannya bukan apakah beliau bersalah atau tidak—itu ranah pengadilan—tetapi mengapa “agenda lain” seorang penasihat presiden dianggap lebih prioritas daripada klarifikasi atas dugaan kebocoran anggaran haji yang skandalnya telah mencoreng wajah Kementerian Agama selama bertahun-tahun?
Apakah “agenda lain” tersebut berupa rapat koordinasi tingkat tinggi? Kunjungan kerja mendadak? Atau sekadar waktu santai yang tak bisa diganggu gugat? Publik berhak bertanya: Apakah ada hierarki kewarganegaraan di Indonesia, di mana waktu milik elite politik dihargai lebih mahal daripada waktu penyidik KPK, dan jauh lebih berharga daripada hak rakyat untuk mengetahui kebenaran atas uang mereka yang hilang?
Penundaan ini, meskipun secara prosedural tampak sah karena adanya permohonan dari pihak saksi, secara substansial mengirimkan pesan yang berbahaya: bahwa proses hukum bisa dinegosiasikan dengan kalender pribadi para pejabat. Jika KPK ingin menjaga kredibilitasnya di mata publik yang kian sinis, lembaga ini harus menunjukkan bahwa tidak ada “agenda lain” yang lebih suci daripada agenda menegakkan keadilan.
Rakyat kecil tidak punya kemewahan untuk membatalkan panggilan polisi karena “sedang sibuk”. Mereka datang ketika dipanggil, takut ketika diperiksa, dan pasrah ketika hukum berbicara. Sangat ironis jika di negeri ini, hanya mereka yang memegang kuasa yang tampaknya memiliki kendali penuh atas kapan hukum boleh mengetuk pintu mereka.
KPK kini berada di persimpangan. Akankah mereka terus bersikap akomodatif terhadap “kesibukan” para elite, atau akan tegas menyatakan bahwa dalam urusan korupsi ratusan miliar, satu-satunya agenda yang sah adalah menghadap penyidik? Penjadwalan ulang mungkin solusi administratif, tetapi bagi publik, ini terasa seperti penundaan keadilan yang diberi kemasan sopan santun.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini satir yang bertujuan menyoroti dinamika penegakan hukum dan persepsi publik terhadap privilese elit politik, berdasarkan fakta berita yang tersedia.
(Red)



