Sanksi Kampus Tak Cukup! Polresta Bandung Siap Seret Pelaku Bullying Mahasiswa Baru Telkom University ke Meja Hijau

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa mahasiswa baru Telkom University kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Merespons hal ini, Polresta Bandung menegaskan sikap tegasnya: budaya senioritas dan perpeloncoan yang berkedok “pembinaan” tidak boleh ditoleransi. Kepolisian siap menyeret para pelaku ke ranah hukum, asalkan korban atau saksi berani melapor.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, menegaskan bahwa sanksi administratif dari pihak kampus tidak otomatis menggugurkan tanggung jawab pidana jika terdapat unsur kekerasan atau pelanggaran hukum di dalamnya.

“Kalau memang nantinya membuat laporan, tentu saja kami siap menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti. Kami tidak akan main-main dengan kekerasan yang menimpa mahasiswa baru,” kata Tri Suhartanto di Bandung, Minggu (11/10/2026).

Baca juga BPKP SENTIL KEBIJAKAN WAJIB HALAL 18 OKTOBER 2026: JANGAN SAMPAI NEGARA SIBUK MENGURUS LABEL, SEMENTARA PEDAGANG KECIL SIBUK BERTAHAN HIDUP!

Hingga Senin (12/10/2026) hari ini, Polresta Bandung menyatakan belum menerima laporan resmi dari korban. Namun, kepolisian tidak tinggal diam. Tri mengungkapkan, jajarannya telah meminta dan menggali informasi awal dari pihak kampus terkait peristiwa yang diduga terjadi pada Jumat (9/10/2026) lalu.

Berdasarkan pemetaan awal, insiden ini melibatkan dinamika kelompok mahasiswa dan ketua asrama di lingkungan kampus. Tri menilai, struktur senioritas di dalam asrama menjadi sorotan utama dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Kejadian itu berada di dalam kampus sehingga sampai saat ini kami masih menunggu informasi secara menyeluruh dari pihak kampus untuk memahami peta peristiwanya. Namun, kami buka pintu selebar-lebarnya bagi korban maupun saksi. Jangan ada yang takut, hukum akan melindungi,” tegas Tri.

Sanksi Tertutup Kampus Jadi Tanda Tanya

Narasi penanganan kasus ini menjadi semakin tajam pasca-konfirmasi dari manajemen Telkom University. Pihak kampus menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang oknum mahasiswa setelah melakukan klarifikasi.

Namun, langkah kampus yang enggan mempublikasikan identitas kedua pelaku maupun rincian sanksi yang diberikan menuai tanda tanya publik. Hal ini dikhawatirkan hanya menjadi upaya “menutupi aib” institusi tanpa memberikan efek jera yang sesungguhnya bagi pelaku, maupun rasa keadilan bagi korban yang mungkin mengalami trauma.

Tri menegaskan, penanganan kepolisian ke depan akan sangat bergantung pada transparansi informasi dari Telkom University dan keberanian korban untuk melapor.

“Sampai dengan saat ini, ya kami dari Jajaran Polresta Bandung belum menerima laporan, baik dari korban. Pemeriksaan terhadap saksi dan bukti baru akan kami lakukan secara pakum (penegakan hukum) apabila korban membuat laporan resmi,” pungkas Tri.

Publik dan aktivis perlindungan mahasiswa kini menyoroti Polresta Bandung untuk tidak ragu mengambil langkah progresif. Kasus ini harus menjadi momentum untuk mematikan rantai perpeloncoan yang selama ini kerap tersembunyi di balik tembok asrama dan kedok nama baik institusi pendidikan.

Sumber : Antara

Editor ; Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *