15 TAHUN MENJARAH BUMI BEKASI: Skandal ‘Perusahaan Hantu’ Migas Bekasi Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Kejar Elit di Baliknya!
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka luka lama korupsi yang menguras uang rakyat. Skandal tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP terendus sebagai salah satu praktik perampokan keuangan negara paling masif dan terstruktur. Kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis: *Rp2 triliun.
Bukan sekadar kelalaian birokrasi, penyidikan Tim Jampidsus Kejagung mengungkap fakta yang mencengangkan: praktik korupsi ini berlangsung selama 15 tahun (2009–2024) dengan modus operandi yang arogan. Para oknum pembuat kebijakan dengan terang-terangan melangkahi hukum.
“Perusahaan itu baru dibentuk, di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (12/10).
Narasi Menohok: Pesta Pora di Atas Penderitaan Rakyat.
Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa para pelaku korupsi di Bekasi ini tidak hanya rakus, tetapi juga antidemokrasi. Izin DPRD yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat diabaikan. Izin Kementerian ESDM yang mengatur kedaulatan energi negara dilangkahi. Mereka menciptakan “perusahaan hantu” yang beroperasi di atas tanah dan kekayaan alam Bekasi, tanpa restu negara, demi memperkaya kantong sendiri.
Kerugian Rp2 triliun ini bukanlah angka di atas kertas. Ini adalah hak rakyat Bekasi yang dirampas untuk pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Lebih parah lagi, kerugian ini tidak hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga menggerus aset BUMN, yakni PT Pertamina EP. Negara dirugikan ganda oleh ulah segelintir elit yang berkolusi.
Jaring Kepalang Mulai Menjerat Elit
Kejagung yang mengambil alih kasus ini dari Kejaksaan Negeri Bekasi kini tengah menyisir jejak para pemegang kunci. Penyidik telah memeriksa mantan Sekretaris DPRD Kota Bekasi periode 2009 (inisial CMS), Sekretaris DPRD (MR), hingga pejabat dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri (AF). Sebelumnya, jajaran direksi dan pihak swasta terkait Foster Oil juga telah diinterogasi.
Langkah ini menunjukkan bahwa Kejagung mulai mencium bau busuk keterlibatan elit birokrasi dan politik yang selama ini bersembunyi di balik skema KSO.
Tuntutan Publik: Jangan Biarkan Menguap!
Publik dan masyarakat Bekasi menuntut agar Kejagung tidak hanya berhenti pada level pejabat teknis atau direksi perusahaan daerah. Rakyat berhak tahu:
1. Ke mana mengalirnya triliunan rupiah dari perut bumi Bekasi selama 15 tahun terakhir?
2. Siapa saja politisi dan birokrat yang memberikan “karpet merah” bagi perusahaan tanpa izin ini?
3. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban aset dan kerugian Pertamina yang juga ikut dibakar?
Kasus Migas Bekasi adalah tamparan keras bagi tata kelola energi daerah. Jika dibiarkan menguap atau hanya dijadikan “kambing hitam” oleh oknum level menengah, maka sama saja negara membiarkan perampokan sumber daya alam terus terjadi di siang bolong.
Kejagung harus tuntas membongkar jaringan mafia migas ini hingga ke akar-akarnya. Kembalikan hak rakyat, penjarakan para perampok negara!
Sumber : Antara
Editor : Azi

