JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah pertemuan yang penuh dengan basa-basi birokratis namun menyimpan ironi setajam silet, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru saja menyadari sebuah “fakta mengejutkan”. Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, seolah baru terbangun dari tidur panjang ketika menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan dan Strategis Nasional (FSPPSN) pada Selasa (28/4/2026).
Dengan nada setengah tak percaya, Ghoffar menyebut bahwa jumlah laporan terkait ketenagakerjaan yang masuk ke lembaga pengawas pelayanan publik tersebut hanyalah 1.125 laporan selama lima tahun terakhir (2021-2025).
“Angka tersebut dinilai masih relatif kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia,” ujar Ghoffar, seolah lupa bahwa di negara ini, mengeluh kepada institusi negara sering kali sama efektifnya dengan berteriak di dalam botol tertutup.
Ironi di Atas Kertas
Narasi yang dibangun pun menjadi lucu sekaligus tragis. Di satu sisi, Ombudsman merasa perlu “sosialisasi” karena masyarakat dianggap belum kenal mereka. Di sisi lain, Ketua Umum FSPPSN, Farudi, datang membawa segunung masalah yang justru membuktikan bahwa masyarakat terlalu mengenal realitas pahit, namun mungkin sudah lelah berharap pada kertas laporan.
Masalah yang dibawa FSPPSN bukan soal kopi di ruang tunggu yang dingin, melainkan isu klasik yang tak kunjung usai meski berganti kabinet:
- BUMN Pelanggar Aturan: Masih ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dengan santainya mengabaikan kewajiban jaminan sosial. Ironisnya, BUMN yang seharusnya jadi teladan, malah jadi terdakwa diam-diam.
- Upah di Bawah Standar: Pekerja pelabuhan dan industri strategis, tulang punggung logistik nasional, masih digaji dengan angka yang mungkin hanya cukup untuk bertahan hidup, bukan untuk hidup layak.
- Ketidakpastian Hukum: Hubungan industrial yang lebih mirip hubungan asmara toxic; penuh ketidakpastian dan merugikan salah satu pihak.
Sinergi atau Sekadar Foto Bersama?
Ghoffar lantas menyatakan ORI siap “membuka tangan lebar-lebar” dan menawarkan mediasi. “Kami bersyukur apabila terdapat laporan yang dapat ditindaklanjuti,” katanya. Kalimat ini terdengar indah di atas kertas rilis pers, namun bagi pekerja yang sudah bertahun-tahun terjepit di antara mesin kontainer dan target bongkar muat, pertanyaan besarnya adalah: Lalu apa yang berubah setelah foto bersama ini?
Pertemuan yang konon membahas Good Corporate Governance (GCG) di sektor strategis ini berakhir dengan harapan agar pemerintah dan Ombudsman bisa “bersinergi”. Sinergi yang diharapkan tentu bukan sekadar sinergi dalam menekan tombol shutter kamera untuk dokumentasi kegiatan, melainkan sinergi nyata yang memaksa BUMN nakal untuk patuh dan memastikan upah pekerja tidak lagi menjadi bahan negosiasi yang menyedihkan.
Satu Pertanyaan untuk Publik
Jika laporan yang masuk hanya 1.125 dari ratusan juta penduduk dan jutaan pekerja, apakah ini tanda bahwa pelayanan publik kita sudah sempurna? Atau justru ini adalah indikator bahwa kepercayaan publik terhadap mekanisme pengaduan resmi sudah sedemikian tipisnya hingga lebih memilih diam, pasrah, atau mencari jalan lain di luar koridor hukum yang berbelit?
Ombudsman meminta dukungan civil society. Mungkin yang dibutuhkan bukan sekadar dukungan moral, tapi keberanian bersama untuk menampar realitas bahwa selama masih ada BUMN yang melanggar hak pekerjanya, fungsi pengawasan tidak bisa hanya berjalan di atas meja rapat yang ber-AC di Jakarta Selatan.
Selamat bekerja, wahai para pengawas. Semoga laporan berikutnya bukan sekadar menambah angka statistik, tapi benar-benar mengubah nasib mereka yang lapor.(*)




