JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyisir jejak uang negara yang entah bagaimana caranya bisa berubah menjadi aspal tipis di Sumatera Utara. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) dramatis pada pertengahan 2025 lalu yang menyeret nama-nama besar di Dinas PUPR dan BBPJN, penyidik kini sedang sibuk menggali lebih dalam. Bukan menggali tanah untuk proyek jalan, melainkan menggali memori 12 saksi yang dipanggil pada 6 Mei 2026.
Narasi kali ini bukan lagi tentang siapa yang menangkap, tapi tentang siapa yang “lupa” datang. Di tengah upaya KPK mengungkap skema suap senilai Rp231,8 miliar yang diduga mengatur pemenang tender sejak awal, dua figur penting memilih untuk bermain petak umpet. Dikky Anugerah, Kepala Bappelitbang Sumut, dan seorang pegawai berinisial RGS dari PT Dalihan Natolu Group, absen dari panggilan penyidik. Entah karena sinyal buruk, lupa alamat, atau mungkin sedang sibuk menghitung sisa anggaran yang “terselip”, keduanya gagal memenuhi panggilan. Sebuah ketidakhadiran yang speak louder than words.
Sementara itu, 12 saksi lain yang hadir—mulai dari direksi PT Dalihan Natolu Group, PT Rona Na Mora, hingga PT Ayu Septa Perdana, serta sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan aparatur sipil negara (ASN)—diperiksa dengan detail. Mereka diminta mengingat-ingat kembali bagaimana uang suap mengalir deras seperti air bah di musim hujan, sementara kualitas jalan yang dihasilkan seolah-olah dirancang untuk uji ketahanan suspensi kendaraan, bukan kenyamanan publik.
Kasus ini bermula dari OTT pada Juni 2025 yang menetapkan lima tersangka: Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), serta dua direktur perusahaan swasta, Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan aliran suap sebesar Rp1,48 miliar, namun pengembangan kasus terbaru dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum menunjukkan bahwa akar masalahnya mungkin jauh lebih dalam dan bercabang.
Ironisnya, di saat rakyat Sumut harus berhati-hati agar tidak terperosok ke dalam lubang jalan yang tak kunjung diperbaiki, para pelaku dugaan korupsi ini justru terlihat sangat piawai membangun “jalan tikus” menuju rekening pribadi. KPK, dengan kesabarannya yang sering diuji, terus mendalami peran masing-masing saksi. Apakah mereka hanya penonton pasif, atau bagian dari orkestra korupsi yang sudah lama bernada sumbang?
Publik menunggu, bukan hanya dengan harapan, tapi dengan skeptisisme yang wajar. Karena di negeri ini, jalan bisa saja mulus secara hukum di atas kertas, tetapi berlubang parah di lapangan. Dan ketika saksi kabur, pertanyaan besarnya bukan lagi “di mana uangnya?”, melainkan “ke mana perginya rasa malu?”.
(Azi)


