JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Di tengah hiruk-pikuk Jakarta yang macet, ada satu lalu lintas yang bergerak dengan kecepatan cahaya: aliran dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar. Pada Kamis (7/5/2026), Ronny Riswara dan M. Rizky Firmansyah, dua ahli waris lahan yang merasa dikhianati oleh sistem, melangkah masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka tidak membawa senjata, melainkan sebuah pertanyaan sederhana yang bagi sebagian orang terdengar seperti lelucon gelap: “Bagaimana uang bisa cair, padahal kasus belum selesai?”
Laporan ini bukan sekadar gugatan sipil biasa. Ini adalah tuduhan serius atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Hera Polosia Destiny, dan sejumlah rekan sejawatnya. Intinya? Uang konsinyasi dicairkan saat sengketa lahan masih bergulir di Mahkamah Agung (MA). Bagi para pelapor, ini bukan kesalahan administratif; ini adalah “sihir birokrasi” di mana hukum dianggap tidur siang sementara cek bank bangun lebih pagi.
Logika yang Melompat Lebih Tinggi dari Kasasi
Ronny Riswara, dengan nada lelah namun tajam, membongkar kronologi yang bagi akal sehat terasa seperti paradoks. Pihaknya telah memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang berkekuatan hukum tetap. PN Sumedang pun sigap menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek. Terdengar indah, bukan? Sayangnya, plot twist-nya datang ketika fakta persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengungkap sisi lain koin tersebut.
Haji Dadan Setiadi Megantara, Direktur PT Priwista Raya, sudah divonis 4 tahun 8 bulan penjara. Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua pejabat BPN juga sudah merasakan dinginnya sel tahanan. Vonis-vonis ini telah berkekuatan hukum tetap. Namun, alih-alih menunggu kejelasan final dari proses Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan pelapor pada 31 Desember 2025, dana justru “terbang” keluar pada 10 Maret 2026.
“Ini seperti menonton film horor di mana hantunya sudah ketangkap polisi, tapi rumah korban tetap dibakar,” sindir Ronny. Ia mempertanyakan dasar hukum apa yang memungkinkan eksekusi dana dilakukan ketika proses hukum tertinggi negara masih belum mengetuk palu terakhir.
Dokumen dari Masa Depan dan Kepala Desa Hantu
Jika logika pencairan dana sudah membingungkan, administrasi tanahnya adalah komedi absurd tingkat tinggi. M. Rizky Firmansyah menyoroti kejanggalan yang seolah-olah ditulis oleh penulis skenario fiksi ilmiah.
Pertama, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Priwista Raya diterbitkan berdasarkan warkah tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Uyun. Masalahnya? Saat tanda tangan itu dibuat, Uyun sudah tidak lagi menjabat. Apakah ini kasus “tanda tangan hantu”? Atau mungkin kapasitas hukum beliau diperpanjang secara magis?
Kedua, dokumen sporadik mencantumkan riwayat tanah Desa Cilayung pada tahun 1980. Padahal, desa tersebut baru resmi terbentuk pada 1984. Empat tahun sebelum desa itu ada, tanahnya sudah punya riwayat? Ini bukan hanya celah administrasi; ini adalah lubang hitam waktu di mana birokrasi tampaknya mampu memanipulasi kronologi sejarah demi kelancaran proyek.
Rizky juga mengingatkan bahwa Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 sudah pernah menyelidiki kerawanan proyek ini dan memasukkan PT Priwista Raya dalam kategori dugaan “mafia tanah”. Penyelidikan itu menyebut adanya jejaring antara desa, BPN, hingga oknum peradilan. Laporan ke KPK kali ini sepertinya menjadi konfirmasi bahwa peringatan dini tersebut hanya dianggap sebagai saran, bukan larangan.
KPK: “Kami Sedang Menelaah” (Bahasa Halus untuk “Tunggu Antrian”)
Menanggapi laporan yang bernuansa satir terhadap integritas penegak hukum ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan respons standar yang aman: setiap laporan akan ditelaah, diverifikasi, dan dianalisis. Karena bersifat tertutup, detailnya tidak bisa dibuka.
Bagi publik yang cynic, kalimat “sedang ditelaah” sering kali menjadi eufemisme untuk “masuk ke dalam laci paling bawah”. Namun, Budi menegaskan bahwa KPK akan memberikan informasi perkembangan kepada pelapor. Transparansi dan akuntabilitas, dua kata mulia yang sering kali tersandung oleh realitas birokrasi yang lambat.
Epilog: Siapa yang Tertawa Terakhir?
Kasus Tol Cisumdawu ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ini adalah cermin retak dari sistem peradilan kita. Ketika vonis korupsi sudah inkrah, tetapi dana hasil dari akar masalah korupsi tersebut tetap cair, siapa yang sebenarnya dihukum? Rakyat yang lahannya dirampas? Atau integritas hukum yang digadaikan demi kelancaran angka-angka di rekening tertentu?
Ronny dan Rizky mungkin kalah cepat dalam hal pencairan dana, tetapi mereka berhasil menyalakan lampu sorot ke atas panggung yang selama ini gelap. Sekarang, bola ada di tangan KPK. Apakah lembaga antirasuah ini akan menjadi pemutus rantai mafia tanah dan peradilan yang kolusif, ataukah laporan ini akan berakhir seperti dokumen tahun 1980 dari desa yang belum lahir: hanya ada di atas kertas, tanpa wujud nyata?
Satu hal yang pasti: Jika keadilan bisa dibeli, harganya mungkin sekitar Rp190 miliar. Dan sampai saat ini, kwitansinya masih belum lunas.
(Red)



