JAKARTA TETAP IBU KOTA SAH: Tanpa Keppres, IKN Hanya “Janji di Atas Kertas”

Jakarta – Di tengah euforia pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), realitas hukum memberikan tamparan keras bagi narasi perpindahan ibu kota yang dianggap sudah final. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Jakarta masih merupakan satu-satunya Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang sah secara konstitusional hingga Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan tersebut.

Pernyataan ini bukan sekadar opini, melainkan interpretasi tegas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026). MK menolak seluruhnya uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 jo. UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara, namun dengan catatan krusial: Legalitas perpindahan status hanya terjadi saat Keppres diterbitkan.

Keppres: Kunci Konstitutif yang Tidak Bisa Diabaikan

Fahri Bachmid menyebut Keppres bukan sekadar administrasi biasa, melainkan instrumen hukum berjenis beschikking (penetapan individual) yang bersifat einmalig atau berlaku sekali selesai. Tanpa dokumen ini, peralihan status dari Jakarta ke IKN tidak memiliki landasan yuridis yang mutlak.

“Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial. Ini adalah kunci konstitutif. Selama Keppres belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI,” ujar Fahri dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Meskipun Undang-Undang tentang IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan DPR dan Presiden, kedua undang-undang tersebut tidak serta-merta mencabut status Jakarta sebagai ibu kota. Mekanisme Keppres dirancang khusus untuk mencegah kekosongan hukum (legal vacuum). Status Jakarta sebagai ibu kota hanya bisa dicabut bersamaan dengan saat IKN dinormakan secara resmi melalui Keppres.

MK Mengunci Interpretasi: Jakarta Belum “Pensiun”

Putusan MK secara eksplisit menguatkan posisi Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, yang menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta sampai tanggal ditetapkannya pemindahan melalui Keppres.

Mahkamah Konstitusi menerima dalil pemohon yang menuntut kepastian hukum agar tidak terjadi keguncangan struktur ketatanegaraan. Dengan demikian, norma dalam UU IKN yang seolah-olah menetapkan IKN sebagai ibu kota baru harus dibaca secara bersyarat: IKN telah ditetapkan secara politis, namun proses pemindahan legalnya masih tertahan menunggu tanda tangan Presiden.

“Secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Artinya, tanpa Keppres, klaim bahwa IKN adalah ibu kota sah adalah prematur,” tegas Fahri.

Wewenang Penuh Presiden: Bukan Sekadar Formalitas

Penerbitan Keppres berada sepenuhnya dalam ranah wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan. Langkah ini tidak bisa dipaksa oleh tenggat waktu legislatif semata, melainkan harus didasarkan pada pertimbangan strategis, administratif, dan yang paling penting: kesiapan infrastruktur dan fungsional IKN.

Fahri mengingatkan bahwa terburu-buru mendeklarasikan IKN sebagai ibu kota tanpa payung Keppres dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan internasional, perjanjian negara, serta struktur birokrasi pusat.

“Hukum tidak mengenal asumsi. Hukum mengenal kepastian. Dan kepastian itu bernama Keppres. Sampai tinta kering di atas Keppres tersebut, Jakarta tetap jantung kekuasaan Republik Indonesia,” pungkas Fahri.

Dengan demikian, bola kini sepenuhnya berada di tangan Istana Kepresidenan. Publik menunggu apakah pemerintah akan segera menerbitkan Keppres sebagai penanda resmi berakhirnya era Jakarta sebagai ibu kota, ataukah status quo akan berlanjut hingga kesiapan IKN benar-benar terpenuhi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *