BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Lembaga sosial kontrol Aktivis Anak Bangsa secara resmi akan menggelar aksi moral dan unjuk rasa besar-besaran di depan Hotel Pullman Bandung Grand Central pada hari Senin, 18 Mei 2026.
Aksi ini bertujuan menuntut transparansi dan akuntabilitas terkait berbagai dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan dalam pembangunan serta operasional hotel tersebut.
Dena Hadiyat, Sekretaris Jenderal Aktivis Anak Bangsa, menyatakan bahwa aksi ini merupakan dukungan nyata terhadap komitmen pemerintah dalam melakukan revolusi mental dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sektor penegakan hukum dan perizinan.
Rekam Jejak Pelanggaran dan Tuntutan Utama
Aktivis Anak Bangsa menyoroti bahwa permasalahan Hotel Pullman bukanlah hal baru. Berdasarkan data historis dan investigasi di lapangan, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar tuntutan:
- Aktivis Anak Bangsa menduga adanya pelanggaran batas ketinggian bangunan yang melampaui ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung. Hal ini selaras dengan catatan publik di mana pengembang hotel ini pernah terancam pemangkasan empat lantai karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Merujuk pada catatan media, proyek ini sempat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 41 miliar oleh Pemerintah Kota Bandung karena pelanggaran perizinan, yang hingga kini dinilai belum menyelesaikan akar permasalahan dampak lingkungan.
- Pembangunan diduga dilakukan di atas kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan daerah resapan air. AAB mendesak transparansi terkait Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan pembayaran pajak air tanah yang berpotensi merugikan ketersediaan air bagi warga sekitar.
- Massa mendesak Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap dokumen PBG/IMB, AMDAL, serta mitigasi bencana terkait risiko longsor dan penurunan muka tanah.
Dukungan Terhadap Evaluasi Total Aset Jabar
Aksi ini juga merupakan respon kolektif terhadap instruksi Dedi Mulyadi yang mendesak evaluasi total terhadap aset-aset Jawa Barat, termasuk kerja sama (PKS) terkait pembangunan Hotel Pullman yang menyatu dengan revitalisasi kawasan Gedung Sate dan Gasibu. DPRD Jawa Barat juga telah memberikan catatan kritis agar proyek komersial tidak mengabaikan aspek perlindungan kawasan bersejarah dan lingkungan.
“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih. Jika terbukti melanggar, pemerintah jangan ragu untuk memberikan sanksi administratif hingga pembekuan izin,” tegas Dena Hadiyat dalam keterangan tertulisnya.
“Tembusan dan Langkah Lanjut”
Laporan pengaduan ini telah disampaikan secara resmi kepada Kapolrestabes Kota Bandung dengan tembusan kepada Wali Kota Bandung, Gubernur Jawa Barat, Komisi Ombudsman RI, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan ATR/BPN.
Aktivis Anak Bangsa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga terbentuk tim investigasi independen yang melibatkan akademisi dan masyarakat sipil.
(Red)

