BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Batas antara kepedulian keluarga dan campur tangan yang mematikan ternyata sangat tipis. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung resmi menjerat tersangka berinisial CM dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kasus tewasnya Nanda Tritami, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Ancaman hukuman penjara seumur hidup kini menghantui pelaku, sebuah konsekuensi berat atas aksi brutal yang dipicu oleh rasa tersinggung akibat urusan rumah tangga.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menegaskan bahwa penyidikan telah menemukan unsur perencanaan yang kuat dalam kasus ini. Bukan sekadar emosi sesaat, melainkan niat dingin untuk menghabisi nyawa korban.
“Ada unsur perencanaannya kami lihat di sini. Penyidik menerapkan pasal berencana karena pelaku sudah menyiapkan diri dengan niat spesifik untuk menghabisi nyawa korban,” tegas AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung, Jumat (15/5).
Selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dijerat dengan subsider Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Langkah hukum ini diambil setelah penyelidikan mengungkap motif gelap di balik tragedi tersebut: kecemburuan sosial dalam lingkup keluarga. Pelaku, yang telah menikah selama lima tahun, merasa terganggu oleh kehadiran Nanda yang dianggap terlalu ikut campur dalam rumah tangganya, termasuk dugaan upaya korban menghalangi pelaku bertemu dengan anaknya.
Puncak kemarahan itu meletus pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku secara aktif mencari keberadaan Nanda hingga akhirnya bertemu. Pertemuannya bukan untuk berdialog, melainkan untuk eksekusi.
“Saat bertemu, keduanya terlibat percekcokan yang berujung aksi penusukan di dalam mobil korban,” ujar Anton.
Yang membuat kasus ini semakin mengerikan adalah fakta bahwa pelaku datang dengan “persiapan tempur”. Ia membawa senjata tajam sebelum menemui korban, sebuah indikator jelas bahwa kekerasan bukanlah impuls spontan, melainkan skenario yang telah disusun.
“Dia sudah membawa alat-alat yang memang dia niatkan untuk melakukan kekerasan kepada korban,” tambah Anton.
Baca juga Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi
Hasil autopsi forensik menggambarkan kebrutalan serangan tersebut. Tubuh Nanda ditemukan dengan delapan luka tusukan di berbagai bagian vital. Namun, satu tusukan di bagian dada menjadi penyebab kematian langsung, saat mata pisau menembus paru-paru korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa konflik domestik, jika dibiarkan membusuk dan dikelola dengan amarah serta senjata, dapat berakhir dengan tragedi irreversible. Polrestabes Bandung berkomitmen penuh untuk menuntaskan proses hukum ini hingga tuntas, memastikan bahwa keadilan bagi Nanda Tritami tidak hanya sekadar wacana, tetapi realitas hukum yang tegak.
Sumber : Antara
Editor : Azi



