Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan surat pemberhentian operasional sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikidang Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, setelah unit tersebut sempat viral terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Surat tersebut dikeluarkan BGN pada tanggal 13 Mei 2026 dengan Nomor : 2458/D.TWS/05/2026 bersifat : Segera terkait Pemberhentian Operasional Sementara SPPG Cikidang Cikidang.
Koordinator Kecamatan (Korcam) BGN Cikidang, Andri, membenarkan bahwa SPPG Cikidang di-suspend setelah dilakukan pengecekan standarisasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar operasional yang ditetapkan, terutama pada aspek pengelolaan limbah dan sanitasi dapur.
“Benar, SPPG Cikidang saat ini kami suspend sementara. Keputusan ini diambil setelah tim melakukan pengecekan langsung terhadap standarisasi dapur MBG. Kami minta pengelola melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebelum kembali beroperasi,” Kata Andri saat dihubungi awak media jurnaltipikor.com melaui sambungan telpon, pada Kamis (14/05/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredar video dan foto yang menunjukkan aliran limbah dari area SPPG Cikidang yang mencemari lingkungan.
Pihak BGN menegaskan, bahwa penangguhan bersifat sementara dan bertujuan untuk memastikan perbaikan menyeluruh.

Andri pun menyampaikan, selama masa suspensi, distribusi makanan bergizi bagi penerima manfaat di wilayah Cikidang akan dialihkan ke SPPG terdekat agar program MBG tidak terhenti.
“Untuk penerima manfaat akan kita alihkan sementara ke dapur MBG lain yang terdekat, tapi sebelumnya kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu,” jelasnya.
Kejadian ini menambah panjang daftar SPPG yang di suspend oleh BGN. Publik berharap, pengawasan dan tindakan tegas dapat dijalankan dengan maksimal kepada seluruh SPPG yang sudah beroperasi.
(Rama)




